INSIDE POLITIK— Upaya redaksi memperoleh informasi terkait dana kapitasi BPJS Kesehatan untuk puskesmas BLUD di Kota Bandar Lampung menemui kendala, sehingga langkah resmi diajukan melalui permohonan informasi publik kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Akses liputan yang terhenti di meja satpam pada akhir Desember 2025 memicu inisiatif ini, menekankan pentingnya keterbukaan data bagi masyarakat dan peserta BPJS.
Permohonan Informasi Sesuai UU KIP
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi. Pasal 2 angka 1 menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, sementara angka 3 menekankan akses cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Redaksi berharap data ini bisa menjawab pertanyaan terkait distribusi dana kapitasi dan jumlah peserta di tiap puskesmas BLUD.
Latar Belakang Kapitasi BPJS dan BLUD
Data kapitasi BPJS menjadi penting karena puskesmas yang telah berstatus BLUD memiliki kewenangan mengatur pendapatan dan pengelolaan anggaran sendiri. Sebagian pendapatan puskesmas berasal dari dana kapitasi BPJS, yang menurut Perpres Nomor 46 Tahun 2021 dibayarkan setiap bulan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan.
Fakta sebelumnya mengungkapkan bahwa pada hearing Komisi 4 DPRD bulan November 2025, 31 puskesmas melaporkan tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun berjalan. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk memverifikasi aliran dana dan jumlah peserta, memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Hambatan Liputan dan Tindakan Redaksi
Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, akses liputan di kantor BPJS Bandar Lampung terhenti di meja satpam. Redaksi kemudian mengajukan surat resmi permohonan informasi publik, yang bertujuan mendapatkan klarifikasi, konfirmasi, dan data resmi terkait distribusi dana dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD. Langkah ini sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap informasi publik dapat diakses secara cepat, mudah, dan transparan.
Dampak bagi Publik dan Peserta BPJS
Transparansi informasi ini menjadi sangat relevan bagi peserta BPJS dan masyarakat umum. Dengan mengetahui besaran dana kapitasi dan jumlah peserta tiap puskesmas BLUD, publik dapat memantau efektivitas pengelolaan keuangan serta layanan kesehatan yang diterima. Informasi ini juga membantu menilai apakah alokasi dana telah sesuai dengan kebutuhan operasional puskesmas dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Redaksi menekankan pentingnya respons cepat dari pimpinan kantor cabang BPJS Bandar Lampung. Surat permohonan ini diharapkan disertai salinan data laporan jumlah anggaran dan jumlah peserta di masing-masing puskesmas BLUD, sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.***




















