INSIDE POLITIK- Kontroversi terkait Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dan puskesmas keliling (pusling) di Bandar Lampung kembali mencuat. Meski pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran hingga Rp50 miliar melalui APBD, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima informasi atau sosialisasi terkait program tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi dan transparansi pelaksanaan layanan kesehatan publik.
Rohim, warga Garuntang, menjadi salah satu saksi dari realitas ini. Saat berobat di BLUD Puskesmas Satelit pada Senin, 5 Januari 2026, ia mengaku hanya menggunakan BPJS untuk mengobati sakit gatal. Ia menambahkan, belum pernah mendengar tentang P2KM di lingkungan tempat tinggalnya. “Abis berobat gatal-gatal, pakai BPJS. Untuk P2KM saya belum denger. RT atau yang lain juga enggak pernah ngasih tahu tuh,” ujarnya. Selain itu, Rohim juga tidak mengetahui keberadaan pusling yang seharusnya memberikan layanan promotif dan preventif bagi masyarakat.
Sementara itu, warga Langkapura, Sarbanun, mengonfirmasi pengalaman serupa. Pada 26 Desember 2025, setelah melakukan pemasangan implant di Puskesmas Segala Mider, ia juga mengaku tidak menerima sosialisasi dari aparatur lingkungan maupun informasi tentang pusling. Padahal, pusling memiliki peran penting, misalnya melakukan skrining Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti hipertensi dan diabetes, yang penting bagi deteksi dini dan pencegahan komplikasi kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan sejumlah BLUD Puskesmas, termasuk Satelit dan Segala Mider, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan ini. Redaksi telah mengupayakan permintaan wawancara pada 5 Januari 2026, namun kepala Dinas dan kepala BLUD sedang tidak tersedia karena kesibukan rapat. Sebagai langkah lanjutan, redaksi kemudian mengajukan surat permohonan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berharap ke depan masyarakat dapat mengakses data terkait pelaksanaan P2KM dan pusling.
Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung telah mengesahkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk Dinas Kesehatan, yang sebagian dialokasikan untuk BLUD Puskesmas. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp25 miliar diarahkan untuk menstimulasi program layanan kesehatan yang mempermudah warga berobat hanya menggunakan KTP dan KK. Alokasi ini diharapkan mendukung layanan kesehatan gratis bagi warga yang belum memiliki KIS, namun hingga kini, sosialisasi program masih minim dan sebagian warga belum mendapatkan informasi yang memadai.
Transparansi menjadi isu krusial dalam konteks ini. Dengan dana publik yang signifikan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana layanan dijalankan, dan bagaimana warga dapat mengakses manfaatnya. Ke depan, publik menunggu langkah konkret dari Dinas Kesehatan dan BLUD Puskesmas dalam menyosialisasikan P2KM dan pusling, sehingga program ini benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat sesuai amanah undang-undang kesehatan dan keterbukaan informasi publik.***




















