INSIDE POLITIK- Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret DPRD Kabupaten Tanggamus kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah hingga ke pucuk pimpinan Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin, seiring desakan agar penanganan perkara yang dinilai mandek bisa ditarik ke level pusat demi kepastian hukum.
Isu ini kembali mengemuka setelah pernyataan Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, yang dimuat di media lokal Lampung. Ia menilai aparat penegak hukum di daerah belum menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan mark up perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Menurut Ali, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun setelah Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, proses hukum justru terkesan senyap dan tidak lagi terdengar perkembangan signifikan ke publik.
Dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka itu berasal dari dugaan penggelembungan anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar dan berulang.
FK-IMT memaparkan sejumlah modus yang diduga digunakan, mulai dari tagihan hotel fiktif, manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen administrasi. Pola semacam ini, menurut Ali, menjadi praktik lama yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali dalam pernyataannya.
Ia menilai, lambannya penanganan kasus justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama ketika perkara melibatkan aktor politik lokal dengan pengaruh kuat.
Desakan ini juga dikaitkan dengan agenda besar pemerintahan nasional. Ali menyebut pemberantasan korupsi di daerah seharusnya sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, daerah tidak boleh menjadi zona abu-abu penegakan hukum.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun kejaksaan di daerah terkait desakan tersebut. Ketiadaan klarifikasi ini membuat perhatian publik kian menguat, terutama di kalangan masyarakat sipil dan kelompok pemuda di Tanggamus.
Bagi warga, kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi juga soal keadilan dan keberanian negara hadir melindungi uang publik. Mereka berharap proses hukum berjalan terbuka, terukur, dan bisa dipantau secara jelas.
Kini, bola panas berada di tangan institusi Adhyaksa di tingkat pusat. Publik menunggu apakah Kejaksaan Agung akan mengambil alih dan memberikan kepastian hukum, atau membiarkan kasus ini kembali tenggelam di tengah dinamika kekuasaan lokal.***



















