INSIDE POLITIK- Kontroversi besar tengah mengguncang pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Sebuah tuduhan serius muncul dari Organisasi Konservasi Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) yang diwakili Almuhery Ali Paksi. Dalam kegiatan konsultasi publik perubahan zonasi TNWK tahun 2025 yang digelar di Hotel Emersia pada Jumat, 12 Desember 2025, Almuhery mengungkap dugaan praktik yang disebutnya sebagai “penghancuran sistematis” zona inti kawasan konservasi paling penting di Lampung Timur.
Ia menuding bahwa TNWK tengah merencanakan perubahan besar-besaran terhadap fungsi zona inti menjadi zona pemanfaatan, sebuah langkah yang dianggap berbahaya bagi kelestarian ekosistem—terutama habitat gajah Sumatera, badak, dan berbagai satwa endemik lainnya.
Menurut Almuhery, perubahan yang diusulkan TNWK berpotensi merusak hingga 70 persen kawasan zona inti. Kritik itu bukan sekadar dugaan, sebab ia mengklaim memiliki data pembanding bahwa zona inti TNWK pada 2020 tercatat memiliki luas 59.935 hektare, namun pada 2025 diduga hanya tersisa 27.661 hektare. Artinya, ada sekitar 32 ribu hektare yang hilang.
Ia bahkan membawa tuduhan lebih jauh: area yang hilang itu, menurutnya, “telah dijual” kepada salah satu negara adidaya. Ia tidak menyebut secara eksplisit negara mana, namun menyampaikan bahwa “transaksi” tersebut diduga dilakukan melalui skema perubahan fungsi agar tampak legal.
Dalam pernyataannya, Almuhery mengatakan, “Taman Nasional dimusnahkan dengan mensiasati aturan agar terlihat legal. Ini patut dicurigai sebagai bentuk ekspansi terhadap sisa kawasan hutan Lampung yang kian menipis.” Ia juga menyoroti dampak nyata dari penyusutan zona inti, termasuk peningkatan frekuensi gajah liar memasuki permukiman hingga Sukadana.
Ia meminta lembaga konservasi, media, dan masyarakat Lampung untuk menelusuri tujuan sebenarnya TNWK mengubah zona inti menjadi zona pemanfaatan. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui motivasi di balik rencana tersebut.
Di sisi lain, pihak Kehumasan TNWK langsung merespons keras tuduhan ini. Melalui wawancara di sela kegiatan, dua perwakilan humas, Nandri dan Riri, menegaskan bahwa perubahan zonasi bukanlah bentuk pengurangan kawasan, melainkan upaya pemulihan ekosistem.
Nandri menjelaskan bahwa perubahan zonasi tahun 2025 belum diputuskan sama sekali. Kegiatan yang berlangsung di Emersia merupakan tahap konsultasi publik, di mana TNWK wajib melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, NGO lingkungan, hingga tokoh adat.
“Perubahan zonasi ini untuk kebaikan ekosistem. Ada beberapa area yang memerlukan pemulihan, dan perlu disesuaikan secara ilmiah. Proses ini belum final,” kata Nandri.
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen dan rekomendasi teknis masih dalam tahap evaluasi. TNWK akan menunggu masukan publik sebelum menentukan keputusan akhir.
Sementara itu, Riri selaku bagian humas TNWK menyampaikan bahwa tuduhan soal penjualan lahan ke pihak asing belum dapat dikomentari lebih jauh karena pembahasan masih berlangsung. “Tunggu setelah acara selesai, Pak Dir akan memberikan penjelasan,” ujarnya.
Polemik ini semakin mengundang perhatian karena Way Kambas merupakan salah satu kawasan konservasi paling strategis di Indonesia. Selain menjadi habitat gajah dan badak Sumatera, TNWK juga memegang peran penting dalam mitigasi perubahan iklim, penyediaan air tanah, dan pencegahan konflik satwa-manusia.
Jika benar zona inti TNWK mengalami pengurangan drastis, hal itu bisa berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem Lampung Timur. Sebaliknya, jika tuduhan ini tidak berdasar, maka TNWK perlu membuka fakta dan data secara transparan agar tidak memperburuk ketegangan publik.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pimpinan TNWK. Apakah tuduhan jual beli lahan berbasis zonasi benar terjadi? Ataukah perubahan ini murni bagian dari kebijakan pemulihan ekosistem?
Perdebatan ini belum berakhir. Way Kambas kini berada dalam sorotan nasional, dan masa depan konservasi Lampung Timur mungkin sedang ditentukan di balik pintu ruang konsultasi publik tersebut.***




















