INSIDE POLITIK – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima 50 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Senin (1/12/2025), dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan pengelolaan aset yang lebih profesional. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., di kantor BPN setempat, disaksikan oleh pejabat kedua instansi.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola aset,” kata Ulin Nuha usai acara seremonial. Ia menambahkan, penyelesaian sertifikasi ini sangat penting untuk meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih, atau masalah administrasi yang sering muncul bila aset belum memiliki legalitas formal.
Menurut Ulin Nuha, sertifikasi aset menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah karena aset yang jelas status hukumnya akan memudahkan perencanaan pembangunan, pemanfaatan aset secara produktif, hingga pemenuhan kewajiban hukum pemerintah daerah. “Selain sebagai langkah preventif terhadap konflik kepemilikan, sertifikat ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terbangun antara Pemkab Pringsewu dengan BPN. Ia menegaskan bahwa penambahan 50 sertifikat ini merupakan pencapaian signifikan yang memperkuat basis data aset daerah. Data yang valid ini nantinya akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan, pengembangan wilayah, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
“Kolaborasi ini juga selaras dengan program nasional sertifikasi aset pemerintah, yang bertujuan menciptakan tata kelola aset yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel,” kata Olpin. Ia berharap kerja sama dengan Kantor Pertanahan dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh aset milik daerah memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa dimanfaatkan secara maksimal, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Olpin menekankan bahwa kepastian hukum atas aset daerah juga menjadi salah satu indikator kematangan administrasi pemerintah kabupaten. Dengan sertifikasi yang lengkap, Pemkab Pringsewu dapat lebih percaya diri dalam melakukan pengembangan infrastruktur, pengelolaan fasilitas publik, hingga investasi yang melibatkan aset daerah.
Proses penyerahan sertifikat ini juga menjadi momentum penting bagi kedua instansi untuk meningkatkan koordinasi, memastikan seluruh prosedur administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan meminimalkan risiko sengketa di masa depan. Diharapkan langkah ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam membangun pengelolaan aset yang profesional dan berkelanjutan.***




















