Jumat, September 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kontroversi Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Melda by Melda
Desember 3, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Kontroversi Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

INSIDE POLITIK– Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memunculkan kontroversi terkait perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hingga saat ini, publik dan kuasa hukum masih menunggu kejelasan dari pihak kejaksaan mengenai dasar angka kerugian yang digunakan.

Sejauh ini, Kejati Lampung belum memaparkan secara rinci komponen apa saja yang membuat negara dianggap mengalami kerugian. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pihak PT LEB dan Dirut M. Hermawan Eriadi yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan

Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor

Nurul Amaliah, salah satu kuasa hukum Hermawan, mengaku belum memahami dasar perhitungan yang digunakan oleh jaksa. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ungkap Nurul Amaliah, Selasa (2/12/2025).

Perdebatan utama muncul terkait istilah “actual loss” versus “potensial loss”. Menurut Nurul, secara hukum yang menjadi dasar gugatan atau penuntutan seharusnya adalah actual loss, bukan kerugian potensial.

Actual loss, dijelaskan Nurul, adalah kerugian negara yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara faktual melalui audit, bukti transaksi, dan dokumen hukum lainnya. “Actual loss harus bisa dihitung dengan pasti dan ada bukti nyata kerugian itu terjadi,” tambahnya. Sebaliknya, potensial loss adalah kerugian yang diperkirakan bisa terjadi di masa depan, dan penggunaannya dalam proses penetapan tersangka masih menjadi titik kontroversi.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut dana publik yang dikelola oleh perusahaan besar. Para pakar hukum menilai, penggunaan konsep potensial loss tanpa dasar konkret dapat menimbulkan preseden hukum yang merugikan, dan dapat menimbulkan keraguan atas prinsip keadilan bagi tersangka.

Hingga kini, pengadilan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Hermawan masih menunggu keputusan yang menegaskan apakah penetapan tersangka didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss) atau kerugian yang bersifat potensial. Keputusan ini akan menjadi penting tidak hanya bagi Hermawan dan PT LEB, tetapi juga bagi praktik hukum pidana korupsi di Indonesia secara umum.

Pakar hukum tata negara menekankan bahwa kejelasan dalam perhitungan kerugian negara menjadi kunci agar proses hukum transparan dan adil. “Jika perhitungan kerugian tidak jelas, bisa jadi penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar salah satu akademisi hukum di Lampung.

Dengan kontroversi yang terus berkembang, publik berharap Kejati Lampung segera memaparkan rincian perhitungan kerugian negara secara terbuka, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: actual lossaudit kerugianDana PI 10%Hukum Indonesiahukum pidanaKejati LampungKerugian Negarakorupsipenetapan tersangkapotensial lossPT LEB
Previous Post

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah, 50 Sertifikat Diserahkan BPN

Next Post

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Related Posts

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan
Bandar Lampung

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan

September 18, 2026
Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor
Bandar Lampung

Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor

September 18, 2026
Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin
Bandar Lampung

Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin

September 18, 2026
Polisi Tangkap BH, DPO Kasus Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar
Daerah

Polisi Tangkap BH, DPO Kasus Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar

September 18, 2026
KDKMP Singkong Pringsewu Diperkuat, Potensi Kerja Sama Bisnis Rp6,24 Miliar
Daerah

KDKMP Singkong Pringsewu Diperkuat, Potensi Kerja Sama Bisnis Rp6,24 Miliar

September 18, 2026
Polemik Jual Buku di SMPN 2 Kalianda, Uang Rp70 Ribu Wali Murid Belum Dikembalikan
Daerah

Polemik Jual Buku di SMPN 2 Kalianda, Uang Rp70 Ribu Wali Murid Belum Dikembalikan

September 17, 2026
Next Post
Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Wabup Pringsewu Pimpin Pembinaan TPS3R dan TPST, Netizen Soroti “Darurat Sampah” di Kabupaten

Wabup Pringsewu Pimpin Pembinaan TPS3R dan TPST, Netizen Soroti “Darurat Sampah” di Kabupaten

KPK Gelar Pelatihan Antikorupsi untuk ASN Lampung, Gubernur Tekankan Pentingnya Integritas Sebagai Kunci Pembangunan

KPK Gelar Pelatihan Antikorupsi untuk ASN Lampung, Gubernur Tekankan Pentingnya Integritas Sebagai Kunci Pembangunan

Pemprov Lampung Kawal Ketat Pemeriksaan BPK: 45 Tim Diterjunkan Pantau Program Ketahanan Pangan

Pemprov Lampung Kawal Ketat Pemeriksaan BPK: 45 Tim Diterjunkan Pantau Program Ketahanan Pangan

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Memanas: Berkas Kejati Lampung Dinilai Tidak Lengkap, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Memanas: Berkas Kejati Lampung Dinilai Tidak Lengkap, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Unggul di Pilwakot Metro, Bambang Iman Santoso: Kita Harus Bijak

November 28, 2024
Rahmat Mirzani Djausal Ajak HKBP Bangun Kolaborasi untuk Kemajuan Lampung

Rahmat Mirzani Djausal Ajak HKBP Bangun Kolaborasi untuk Kemajuan Lampung

Maret 30, 2026
Ali Muktamar Hamas Sampaikan Aspirasi Masyarakat kepada Sekwan Lampung Selatan

Ali Muktamar Hamas Sampaikan Aspirasi Masyarakat kepada Sekwan Lampung Selatan

Juni 12, 2026
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Ketahanan Pangan dan SDM

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Ketahanan Pangan dan SDM

Juli 23, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan
  • Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor
  • Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin
  • Polisi Tangkap BH, DPO Kasus Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In