Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kontroversi Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Melda by Melda
Desember 3, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Kontroversi Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

INSIDE POLITIK– Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memunculkan kontroversi terkait perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hingga saat ini, publik dan kuasa hukum masih menunggu kejelasan dari pihak kejaksaan mengenai dasar angka kerugian yang digunakan.

Sejauh ini, Kejati Lampung belum memaparkan secara rinci komponen apa saja yang membuat negara dianggap mengalami kerugian. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pihak PT LEB dan Dirut M. Hermawan Eriadi yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan

Nurul Amaliah, salah satu kuasa hukum Hermawan, mengaku belum memahami dasar perhitungan yang digunakan oleh jaksa. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ungkap Nurul Amaliah, Selasa (2/12/2025).

Perdebatan utama muncul terkait istilah “actual loss” versus “potensial loss”. Menurut Nurul, secara hukum yang menjadi dasar gugatan atau penuntutan seharusnya adalah actual loss, bukan kerugian potensial.

Actual loss, dijelaskan Nurul, adalah kerugian negara yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara faktual melalui audit, bukti transaksi, dan dokumen hukum lainnya. “Actual loss harus bisa dihitung dengan pasti dan ada bukti nyata kerugian itu terjadi,” tambahnya. Sebaliknya, potensial loss adalah kerugian yang diperkirakan bisa terjadi di masa depan, dan penggunaannya dalam proses penetapan tersangka masih menjadi titik kontroversi.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut dana publik yang dikelola oleh perusahaan besar. Para pakar hukum menilai, penggunaan konsep potensial loss tanpa dasar konkret dapat menimbulkan preseden hukum yang merugikan, dan dapat menimbulkan keraguan atas prinsip keadilan bagi tersangka.

Hingga kini, pengadilan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Hermawan masih menunggu keputusan yang menegaskan apakah penetapan tersangka didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss) atau kerugian yang bersifat potensial. Keputusan ini akan menjadi penting tidak hanya bagi Hermawan dan PT LEB, tetapi juga bagi praktik hukum pidana korupsi di Indonesia secara umum.

Pakar hukum tata negara menekankan bahwa kejelasan dalam perhitungan kerugian negara menjadi kunci agar proses hukum transparan dan adil. “Jika perhitungan kerugian tidak jelas, bisa jadi penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar salah satu akademisi hukum di Lampung.

Dengan kontroversi yang terus berkembang, publik berharap Kejati Lampung segera memaparkan rincian perhitungan kerugian negara secara terbuka, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: actual lossaudit kerugianDana PI 10%Hukum Indonesiahukum pidanaKejati LampungKerugian Negarakorupsipenetapan tersangkapotensial lossPT LEB
Previous Post

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah, 50 Sertifikat Diserahkan BPN

Next Post

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Related Posts

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Daerah

Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Agustus 2, 2026
Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan
Daerah

Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan

Agustus 2, 2026
Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Daerah

Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Agustus 2, 2026
Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang
Bandar Lampung

Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang

Agustus 2, 2026
Viral Ibu Melahirkan di Mobil, Editorial Soroti Ketergantungan PAD Way Kanan pada Pajak
Bandar Lampung

Viral Ibu Melahirkan di Mobil, Editorial Soroti Ketergantungan PAD Way Kanan pada Pajak

Agustus 2, 2026
Way Kanan Masih Bergantung pada Pajak dan Retribusi, Mampukah Wujudkan Industri Besar?
Bandar Lampung

Way Kanan Masih Bergantung pada Pajak dan Retribusi, Mampukah Wujudkan Industri Besar?

Agustus 2, 2026
Next Post
Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Wabup Pringsewu Pimpin Pembinaan TPS3R dan TPST, Netizen Soroti “Darurat Sampah” di Kabupaten

Wabup Pringsewu Pimpin Pembinaan TPS3R dan TPST, Netizen Soroti “Darurat Sampah” di Kabupaten

KPK Gelar Pelatihan Antikorupsi untuk ASN Lampung, Gubernur Tekankan Pentingnya Integritas Sebagai Kunci Pembangunan

KPK Gelar Pelatihan Antikorupsi untuk ASN Lampung, Gubernur Tekankan Pentingnya Integritas Sebagai Kunci Pembangunan

Pemprov Lampung Kawal Ketat Pemeriksaan BPK: 45 Tim Diterjunkan Pantau Program Ketahanan Pangan

Pemprov Lampung Kawal Ketat Pemeriksaan BPK: 45 Tim Diterjunkan Pantau Program Ketahanan Pangan

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Memanas: Berkas Kejati Lampung Dinilai Tidak Lengkap, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Memanas: Berkas Kejati Lampung Dinilai Tidak Lengkap, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Wujud Kepedulian Presiden, Gubernur Lampung Salurkan Sapi Qurban untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Presiden, Gubernur Lampung Salurkan Sapi Qurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Lampung Masuk 5 Besar Target Swasembada Pangan Nasional, Brigade Pangan Disiapkan Jadi Garda Terdepan

Lampung Masuk 5 Besar Target Swasembada Pangan Nasional, Brigade Pangan Disiapkan Jadi Garda Terdepan

Juli 16, 2025
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

SAH!Mirza-Jihan Dilantik Tanggal 6 Februari

Januari 23, 2025
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Ini Daftar 49 Tokoh yang Sudah Dipanggil Prabowo Subianto

Oktober 15, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hadiri Syukuran Panen Padi di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
  • Muscam Golkar Gadingrejo Tetapkan Dodi Herlan sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan
  • Jambret Mahasiswi di Jalinsum Katibung Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • Kupas Tuntas Formasi 2-4-1, Rahasia Mini Soccer Lebih Solid Saat Bertahan dan Menyerang

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In