INSIDE POLITIK– Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memunculkan kontroversi terkait perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hingga saat ini, publik dan kuasa hukum masih menunggu kejelasan dari pihak kejaksaan mengenai dasar angka kerugian yang digunakan.
Sejauh ini, Kejati Lampung belum memaparkan secara rinci komponen apa saja yang membuat negara dianggap mengalami kerugian. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pihak PT LEB dan Dirut M. Hermawan Eriadi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nurul Amaliah, salah satu kuasa hukum Hermawan, mengaku belum memahami dasar perhitungan yang digunakan oleh jaksa. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ungkap Nurul Amaliah, Selasa (2/12/2025).
Perdebatan utama muncul terkait istilah “actual loss” versus “potensial loss”. Menurut Nurul, secara hukum yang menjadi dasar gugatan atau penuntutan seharusnya adalah actual loss, bukan kerugian potensial.
Actual loss, dijelaskan Nurul, adalah kerugian negara yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara faktual melalui audit, bukti transaksi, dan dokumen hukum lainnya. “Actual loss harus bisa dihitung dengan pasti dan ada bukti nyata kerugian itu terjadi,” tambahnya. Sebaliknya, potensial loss adalah kerugian yang diperkirakan bisa terjadi di masa depan, dan penggunaannya dalam proses penetapan tersangka masih menjadi titik kontroversi.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut dana publik yang dikelola oleh perusahaan besar. Para pakar hukum menilai, penggunaan konsep potensial loss tanpa dasar konkret dapat menimbulkan preseden hukum yang merugikan, dan dapat menimbulkan keraguan atas prinsip keadilan bagi tersangka.
Hingga kini, pengadilan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Hermawan masih menunggu keputusan yang menegaskan apakah penetapan tersangka didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss) atau kerugian yang bersifat potensial. Keputusan ini akan menjadi penting tidak hanya bagi Hermawan dan PT LEB, tetapi juga bagi praktik hukum pidana korupsi di Indonesia secara umum.
Pakar hukum tata negara menekankan bahwa kejelasan dalam perhitungan kerugian negara menjadi kunci agar proses hukum transparan dan adil. “Jika perhitungan kerugian tidak jelas, bisa jadi penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar salah satu akademisi hukum di Lampung.
Dengan kontroversi yang terus berkembang, publik berharap Kejati Lampung segera memaparkan rincian perhitungan kerugian negara secara terbuka, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.***




















