INSIDE POLITIK-Menjelang pemilu, isu infrastruktur hampir selalu mengemuka dalam percakapan publik. Jalan baru, jembatan, bendungan, hingga proyek transportasi massal mendadak dipercepat atau diresmikan. Fenomena ini dikenal sebagai politik infrastruktur: penggunaan kebijakan dan proyek pembangunan fisik untuk membangun citra, meraih dukungan, atau memengaruhi preferensi pemilih.
Apa yang dimaksud dengan politik infrastruktur? Dalam konteks Indonesia, istilah ini merujuk pada relasi antara kebijakan pembangunan infrastruktur dengan kepentingan elektoral aktor politik. Infrastruktur menjadi simbol kehadiran negara, bukti kerja, sekaligus alat komunikasi politik yang efektif karena dampaknya kasat mata.
Siapa saja aktor utamanya? Pemerintah pusat dan daerah sebagai pemegang kewenangan anggaran dan pelaksana proyek menjadi aktor kunci. Di sisi lain, partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau kepala daerah berkepentingan memetik keuntungan elektoral dari proyek tersebut. Aparatur sipil negara dan badan usaha pelaksana proyek juga berada dalam pusaran ini.
Kapan dan di mana praktik ini paling terlihat? Intensitasnya meningkat pada satu hingga dua tahun sebelum hari pemungutan suara, terutama di daerah pemilihan strategis. Proyek-proyek yang mudah diakses publik, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum, cenderung diprioritaskan karena cepat terlihat hasilnya.
Mengapa politik infrastruktur menjadi isu krusial? Karena ia menyentuh dua pilar sekaligus: tata kelola keuangan negara dan integritas pemilu. Dari sisi anggaran, percepatan proyek berisiko mengorbankan perencanaan matang. Dari sisi demokrasi, ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral.
Bagaimana hukum Indonesia mengatur hal ini? Secara prinsip, pengelolaan keuangan negara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan asas akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan umum dalam penggunaan anggaran. Artinya, proyek infrastruktur harus direncanakan dan dilaksanakan untuk kebutuhan publik, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Dalam konteks pengadaan, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur prinsip transparansi, persaingan sehat, dan bebas dari konflik kepentingan. Percepatan proyek menjelang pemilu tetap wajib mematuhi tahapan dan standar ini.
Dari sisi pemilu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan batas tegas. Pasal 547, misalnya, melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye. Selain itu, netralitas aparatur sipil negara dijamin dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf f, yang menegaskan asas netralitas.
Masalah muncul ketika batas antara kebijakan publik dan kampanye menjadi kabur. Peresmian proyek dengan simbol, narasi, atau kehadiran tokoh politik yang sedang berkontestasi dapat ditafsirkan sebagai bentuk kampanye terselubung. Meski proyek tersebut sah secara anggaran, konteks dan cara komunikasinya menentukan apakah ia melanggar etika dan hukum pemilu.
Dari perspektif kritis, politik infrastruktur menciptakan insentif jangka pendek. Pemerintah terdorong memilih proyek yang cepat selesai dan mudah dipamerkan, ketimbang proyek berjangka panjang yang lebih berdampak namun tidak langsung terlihat. Akibatnya, kualitas perencanaan bisa terabaikan, dan pembangunan menjadi tidak merata.
Namun, tidak semua percepatan proyek menjelang pemilu otomatis bermasalah. Jika proyek tersebut telah direncanakan dalam dokumen resmi seperti RPJMN, RKPD, dan APBN/APBD, serta dilaksanakan sesuai hukum tanpa eksploitasi politik, maka ia tetap sah. Tantangannya adalah memastikan akuntabilitas dan komunikasi publik yang proporsional.
Peran pengawasan menjadi kunci. Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Media massa juga berperan penting dengan memberitakan secara kritis, memeriksa konteks anggaran, dan menghindari amplifikasi klaim politik sepihak.
Menjelang pemilu, publik perlu bersikap waspada sekaligus rasional. Infrastruktur penting bagi kesejahteraan, tetapi kualitas demokrasi sama pentingnya. Politik infrastruktur seharusnya dinilai bukan dari seremoni dan baliho, melainkan dari kepatuhan hukum, manfaat jangka panjang, dan keberlanjutan kebijakan setelah bilik suara ditutup.***



















