INSIDE POLITIK– Drama sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, makin panas! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini belum menentukan saksi ahli yang akan dihadirkan di sidang keempat, padahal agenda ini penting banget untuk mendengar keterangan para ahli soal kasus dugaan korupsi Dana PI 10%. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam persidangan Selasa (2/12/2025), perwakilan Kejati hanya menyampaikan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian bahwa mereka masih harus berkoordinasi soal saksi ahli. “Kami masih akan berkoordinasi,” ujar mereka singkat. Hal ini sebenarnya sudah terjadi sehari sebelumnya, Senin (1/12), ketika majelis menanyakan hal yang sama.
Sementara itu, pihak pemohon justru sudah menyiapkan dua saksi ahli, yaitu Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kehadiran dua saksi ahli ini diharapkan dapat memperkuat argumen pemohon dalam membuktikan dugaan kerugian negara yang terjadi.
Ketidakjelasan Kejati soal saksi ahli langsung memicu pertanyaan dari netizen yang mengikuti perkembangan kasus PT LEB. Banyak yang berspekulasi, apakah Kejati sengaja merahasiakan saksi ahli atau justru ingin menunjukkan bahwa sidang pra peradilan ini bukan menjadi fokus utama.
Seorang pengamat yang enggan identitasnya dipublikasikan menilai gelagat Kejati sejak sidang ketiga hingga saat ini cukup mencurigakan. Menurutnya, jika pemohon berhasil memenangkan gugatan, bukan tidak mungkin Kejati akan mengeluarkan penetapan tersangka baru untuk M. Hermawan Eriadi dengan tuduhan yang berbeda. “Melihat cara Kejati menunda dan belum melengkapi berkas, ada potensi Hermawan akan kembali ditahan setelah sidang, tapi dengan sangkaan berbeda,” ujarnya.
Tidak hanya saksi ahli yang masih misterius, berkas-berkas pembuktian yang diajukan Kejati juga dinilai belum lengkap. Riki Martim, kuasa hukum M. Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap tegas dengan mengajukan keberatan ke majelis pada sidang keempat jika berkas Kejati belum lengkap. “Kita mau melihat alat bukti soal kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan lompat-lompat, dari halaman 1 ke halaman 11, kemudian ke halaman 108 dan seterusnya,” jelasnya pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Sikap ini menunjukkan ketegangan di persidangan semakin meningkat, sementara publik dan pengamat hukum terus memantau jalannya sidang karena potensi penahanan baru terhadap Dirut PT LEB masih mengintai. Hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Lampung belum bisa dimintai klarifikasi karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pasca-persidangan.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena menyinggung soal transparansi, kelengkapan berkas hukum, dan proses pengadilan yang adil. Banyak pihak berharap agar Kejati segera memberikan klarifikasi lengkap, terutama soal saksi ahli dan berkas pembuktian, agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.***




















