INSIDE POLITIK– Dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp6,88 miliar kembali memasuki fase penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menambah satu tersangka baru, yakni BL, sosok yang selama ini dikenal sebagai orang dekat sekaligus kepercayaan eks Bupati Lampung Timur MDR.
Penetapan BL sebagai tersangka diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa selama penyidikan berlangsung, BL sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah datang tanpa alasan yang dapat diterima. Ketidakhadirannya itu memicu kecurigaan penyidik terhadap adanya upaya menghindar dari proses hukum.
Setelah dilakukan pencarian selama beberapa waktu, BL akhirnya berhasil ditangkap pada 19 November 2025. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengeluarkan surat perintah membawa karena BL kembali mangkir dari panggilan. Begitu diamankan, ia langsung diperiksa secara intensif untuk memperdalam duduk perkara.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menghubungkan BL dengan aliran dana dari salah satu perusahaan yang diduga berupaya mendapatkan proyek pembangunan gerbang tersebut. Atas bukti itu, Kejati Lampung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 pada 20 November 2025.
Penyidik mengungkapkan konstruksi perkara yang diduga melibatkan kerja sama antara BL dan MDR. BL disebut memperoleh perintah langsung untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan tertentu agar perusahaan tersebut mendapat jatah pekerjaan proyek. Pola tersebut jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,80 miliar. Nilai ini muncul dari berbagai temuan dalam proses audit dan pemeriksaan dokumen, termasuk dugaan mark-up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Untuk mendalami perkara ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan dari berbagai unsur, termasuk pihak perusahaan, pejabat pemerintah, hingga individu lain yang diduga mengetahui alur pembagian uang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya, mengingat indikasi keterlibatan pihak lain semakin menguat.
Guna memperlancar proses penyidikan, BL kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, telah diperpanjang menjadi 40 hari agar penyidik memiliki waktu cukup untuk melengkapi berkas perkara dan memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak terkait.
BL dijerat dengan dua lapis pasal.
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menaruh perhatian lebih besar terhadap penyelesaian kasus yang dinilai mencoreng integritas pengelolaan proyek daerah tersebut. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.***




















