Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Ahli Hukum Soroti Dakwaan JPU dalam Sengketa Lahan Kemenag, Dinilai Keliru

Melda by Melda
April 6, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Ahli Hukum Soroti Dakwaan JPU dalam Sengketa Lahan Kemenag, Dinilai Keliru

INSIDE POLITIK- Kasus sengketa lahan milik Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum terdakwa, Sujarwo, SH, MH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya dengan pasal tindak pidana korupsi tidak tepat secara hukum.

Sujarwo menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia menyebut kliennya, Thio Stepanus, merupakan pembeli beritikad baik yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.

BACA JUGA

BPS Lampung Turun Door-to-Door, Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Gubernur Mirza Minta TVRI Lampung Angkat Kisah Sukses Desa dan UMKM

“Tidak ada korupsi dan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan oleh klien kami hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, yang menilai bahwa penanganan perkara ini ke ranah tipikor tidak tepat.

“Perkara ini murni perdata. Ditarik ke ranah korupsi menjadi tidak relevan, apalagi tuduhan dokumen palsu belum terbukti secara forensik,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra. Ia menilai unsur kerugian negara sebagai syarat utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

“Aset masih dikuasai negara dan tidak ada uang negara yang keluar. Ini bukan ranah tipikor,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa tanah yang menjadi objek sengketa masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama dan belum dihapus dari daftar barang milik negara. Selain itu, terdakwa juga disebut belum memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan JPU, yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, yang dinilai sudah tidak berlaku setelah digantikan aturan terbaru pada 2021.

Penggunaan regulasi lama tersebut dianggap melanggar asas legalitas dalam hukum pidana, khususnya prinsip lex posterior derogat legi priori, yang menyatakan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan lama.

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Hamzah juga menyampaikan pesan moral kepada aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi keadilan.

Ia mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang mengingatkan pentingnya bersikap adil tanpa dipengaruhi kebencian terhadap pihak tertentu.

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” ucapnya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Berita Lampunghukum perdataJPUKasus KorupsiKemenagLampung SelatanMahkamah AgungSengketa LahanSHMtipikor
Previous Post

Ribuan Kendaraan dan Penumpang Melewati Lintasan Strategis ASDP Saat Paskah

Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kalianda, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Related Posts

BPS Lampung Turun Door-to-Door, Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bandar Lampung

BPS Lampung Turun Door-to-Door, Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Juni 15, 2026
Gubernur Mirza Minta TVRI Lampung Angkat Kisah Sukses Desa dan UMKM
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Minta TVRI Lampung Angkat Kisah Sukses Desa dan UMKM

Juni 15, 2026
Hadiri Khotmil Qur’an, Jihan Nurlela Puji Dedikasi Ponpes Al-Hidayat Selama 37 Tahun
Bandar Lampung

Hadiri Khotmil Qur’an, Jihan Nurlela Puji Dedikasi Ponpes Al-Hidayat Selama 37 Tahun

Juni 15, 2026
Satire, Ironi, dan Politik Lokal: Membaca Puisi-Puisi Muhammad Alfariezie
Bandar Lampung

Satire, Ironi, dan Politik Lokal: Membaca Puisi-Puisi Muhammad Alfariezie

Juni 15, 2026
Dua Periode Eva Dwiana, Persoalan Banjir Masih Jadi PR Besar Bandar Lampung
Bandar Lampung

Dua Periode Eva Dwiana, Persoalan Banjir Masih Jadi PR Besar Bandar Lampung

Juni 15, 2026
Konflik Kepentingan Jadi Sorotan, Nama Eva Dwiana Kembali Ramai Diperbincangkan
Bandar Lampung

Konflik Kepentingan Jadi Sorotan, Nama Eva Dwiana Kembali Ramai Diperbincangkan

Juni 15, 2026
Next Post
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kalianda, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kalianda, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Lampung Catat Inflasi 1,16 Persen, Terendah di Indonesia Maret 2026

Lampung Catat Inflasi 1,16 Persen, Terendah di Indonesia Maret 2026

Terjatuh Saat Melaut, Nelayan Ditemukan Tak Bernyawa oleh Tim SAR

Terjatuh Saat Melaut, Nelayan Ditemukan Tak Bernyawa oleh Tim SAR

Momentum HUT ke-17, Kabupaten Pringsewu Tancap Gas Wujudkan Daerah Makmur

Momentum HUT ke-17, Kabupaten Pringsewu Tancap Gas Wujudkan Daerah Makmur

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

SAH!Kerajaan Arab Saudi Tambah Kuota Haji Indonesia jadi 221 Ribu

Januari 14, 2025
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

TAK KONSISTEN!Prabowo Ngaku Netral di Pilkada tapi Dukung Lutfhi-Taj di Jateng

November 12, 2024
Enam Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Tanggamus Perkuat Program Rakernas 2025

Enam Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Tanggamus Perkuat Program Rakernas 2025

Desember 17, 2025
Gubernur Lampung Pimpin Sertijab Bupati Lampung Utara Terpilih

Gubernur Lampung Pimpin Sertijab Bupati Lampung Utara Terpilih

Februari 20, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • BPS Lampung Turun Door-to-Door, Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
  • Gubernur Mirza Minta TVRI Lampung Angkat Kisah Sukses Desa dan UMKM
  • Hadiri Khotmil Qur’an, Jihan Nurlela Puji Dedikasi Ponpes Al-Hidayat Selama 37 Tahun
  • Satire, Ironi, dan Politik Lokal: Membaca Puisi-Puisi Muhammad Alfariezie

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In