Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sempat Kabur dari Rutan Polda Lampung, Bandar Narkoba Asnawi Dijemput dari Lapas Lhokseumawe

Melda by Melda
Juli 13, 2026
in Daerah, Lampung
Sempat Kabur dari Rutan Polda Lampung, Bandar Narkoba Asnawi Dijemput dari Lapas Lhokseumawe

INSIDE POLITIK- Tim Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasubdit III AKBP Radius Utama menjemput seorang narapidana narkotika sekaligus buronan, Asnawi bin M. Husin, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

Pemindahan tersebut dilakukan untuk membawa Asnawi kembali ke Provinsi Lampung guna menjalani proses persidangan atas perkara yang sebelumnya sempat tertunda akibat pelariannya.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari

Pintu Usaha Terhalang Tiang Internet, Budi Pertimbangkan Gugat Pihak yang Bertanggung Jawab

Proses penjemputan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026, dengan pengawalan ketat menggunakan personel bersenjata lengkap guna memastikan keamanan selama perjalanan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 6 Desember 2023, ketika Asnawi bersama tiga tahanan kasus narkotika lainnya melarikan diri setelah menjebol Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Lampung. Sejak saat itu, kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para pelaku yang melarikan diri.

Pelarian Asnawi akhirnya berakhir pada 26 April 2025 setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Saat itu, ia kembali diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.

Setelah penangkapan tersebut, Asnawi menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

Selama menjalani hukuman di lapas tersebut, Asnawi dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). Ia disebut-sebut diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata api ilegal di dalam lapas serta kasus penganiayaan terhadap sesama warga binaan.

Sementara itu, berkas perkara Asnawi di Lampung telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Maret 2024. Oleh karena itu, Ditresnarkoba Polda Lampung mengajukan permohonan pemindahan penahanan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Permohonan tersebut memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui surat persetujuan tertanggal 29 Mei 2026.

Tim penjemput berangkat dari Lampung menuju Medan melalui jalur udara, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Aceh.

Setelah proses serah terima di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada Kamis, 9 Juli 2026 sore, Asnawi langsung dibawa kembali ke Lampung menggunakan jalur udara dengan pengawalan ketat yang turut melibatkan petugas Lapas Lhokseumawe, Ricky Dwi Prastyo.

Rombongan tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada Jumat, 10 Juli 2026 sore setelah transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, Ditresnarkoba Polda Lampung menyerahkan Asnawi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Proses serah terima diterima langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Narkotika Bandar Lampung, Arthayasa Pratama.

Dengan dipindahkannya Asnawi ke Lampung, proses hukum yang sebelumnya tertunda akibat pelariannya kini dapat kembali berjalan hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: AKBP Radius UtamaAsnawi bin M HusinBuronan NarkobaDitresnarkoba Polda LampungDPO NarkobaLapas LhokseumaweLapas Narkotika Bandar LampungPolda Lampung
Previous Post

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD

Next Post

Ngupi Jajama Jadi Forum Strategis, Wabup Agus Suranto Dorong Percepatan Program Pembangunan Tanggamus

Related Posts

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari
Daerah

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari

Oktober 13, 2026
Pintu Usaha Terhalang Tiang Internet, Budi Pertimbangkan Gugat Pihak yang Bertanggung Jawab
Bandar Lampung

Pintu Usaha Terhalang Tiang Internet, Budi Pertimbangkan Gugat Pihak yang Bertanggung Jawab

Oktober 13, 2026
Rumah Subsidi Bisa Tembus Rp500 Juta? Ini Usulan Himperra Lampung
Bandar Lampung

Rumah Subsidi Bisa Tembus Rp500 Juta? Ini Usulan Himperra Lampung

Oktober 13, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Ingatkan Calon Kapekon Pringsewu Hindari Politik Uang dan Hoaks
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Ingatkan Calon Kapekon Pringsewu Hindari Politik Uang dan Hoaks

Oktober 13, 2026
Daerah

Siapkan Bekal Setelah Bebas, Lapas Kalianda Latih Warga Binaan Beternak Ayam Petelur

Oktober 13, 2026
Mocaf Jadi Andalan! DPRD Pringsewu Jajaki Pengembangan Sentra IKM ke Pusat
Daerah

Mocaf Jadi Andalan! DPRD Pringsewu Jajaki Pengembangan Sentra IKM ke Pusat

Oktober 13, 2026
Next Post
Ngupi Jajama Jadi Forum Strategis, Wabup Agus Suranto Dorong Percepatan Program Pembangunan Tanggamus

Ngupi Jajama Jadi Forum Strategis, Wabup Agus Suranto Dorong Percepatan Program Pembangunan Tanggamus

Isbedy Stiawan ZS Luncurkan “Puisi 68”, Deretan Perempuan Lampung Tampil di Panggung Sastra Nasional

Isbedy Stiawan ZS Luncurkan "Puisi 68", Deretan Perempuan Lampung Tampil di Panggung Sastra Nasional

Verda Intan Sakira Harumkan Nama Pringsewu, Sabet Perak di International PBTI Series 2026

Verda Intan Sakira Harumkan Nama Pringsewu, Sabet Perak di International PBTI Series 2026

Fakta Baru Pembacokan di Jati Agung, Tukang Ojek Dibacok Saat Antar Penumpang Tagih Utang

Fakta Baru Pembacokan di Jati Agung, Tukang Ojek Dibacok Saat Antar Penumpang Tagih Utang

Harkopnas ke-79 di GBK Jadi Inspirasi, Gerakan Koperasi Lampung Siap Bertransformasi Digital

Harkopnas ke-79 di GBK Jadi Inspirasi, Gerakan Koperasi Lampung Siap Bertransformasi Digital

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Tambah Pringsewu, Total Gugatan Hasil Pilkada di Lampung ke MK jadi 6

Desember 10, 2024
Rakor Pertanian di Pujodadi, Bupati Tekankan Mekanisasi dan Kesejahteraan Petani

Rakor Pertanian di Pujodadi, Bupati Tekankan Mekanisasi dan Kesejahteraan Petani

Januari 30, 2026
Demi Kaesang, Baleg DPR Tak Akomodir Putusan MK soal Usia Cagub-Cawagub di Pilkada

Ramai di Medsos Soal Isu Felicia Dipaksa Gugurkan Kandungan oleh Kaesang

Januari 1, 2025
Soal PT LEB, Dana PI Bukan Uang Negara dan Tidak Tunduk pada Pengelolaan Keuangan Negara

4 Manfaat Dana PI untuk Kemajuan Pembangunan Daerah yang Harus Diketahui

November 26, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat, Masa Dinas Salah Satunya Tinggal Hitungan Hari
  • Pintu Usaha Terhalang Tiang Internet, Budi Pertimbangkan Gugat Pihak yang Bertanggung Jawab
  • Rumah Subsidi Bisa Tembus Rp500 Juta? Ini Usulan Himperra Lampung
  • Bupati Riyanto Pamungkas Ingatkan Calon Kapekon Pringsewu Hindari Politik Uang dan Hoaks
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In