INSIDE POLITIK– Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, memadati halaman Polres Lampung Tengah pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk mendampingi delapan rekan mereka yang dipanggil dan diperiksa polisi. Kehadiran mereka bukan hanya bentuk solidaritas, tetapi juga simbol perlawanan terhadap praktik kriminalisasi yang kerap menimpa masyarakat tani di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan.
Para petani hadir dengan pakaian sederhana, wajah penuh semangat, dan suara lantang menuntut keadilan. Mereka membawa spanduk, poster, dan atribut yang menegaskan bahwa tanah yang mereka garap adalah sumber kehidupan yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang diduga bersekutu dengan penguasa lokal. Kehadiran mereka juga menjadi pengingat bahwa pertanian bukan sekadar pekerjaan, melainkan fondasi kehidupan dan ketahanan pangan masyarakat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengecam keras langkah kepolisian yang memanggil delapan petani tersebut. Menurut LBH, tindakan ini menunjukkan keberpihakan aparat terhadap kepentingan perusahaan, bukan rakyat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Delapan petani Anak Tuha bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem agraria yang timpang dan negara yang kurang hadir untuk melindungi warganya.
Konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat perlahan diambil alih oleh korporasi besar, meninggalkan petani dalam ketidakpastian hidup. Tanah yang dulu menjadi sumber pangan kini dikuasai perusahaan perkebunan besar yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi, sementara petani yang menggarap lahan justru kerap dituduh melakukan pelanggaran hukum. Petani yang menanam dianggap menyerobot, yang bertahan disebut melawan hukum, dan yang bersuara dikriminalisasi. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam melaksanakan reforma agraria sejati dan melindungi hak-hak rakyat kecil.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan penindas. Aparat penegak hukum seharusnya memfasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum yang adil, bukan memihak korporasi dan menakut-nakuti rakyat. Kejadian ini menjadi bukti bahwa hukum sering lebih berpihak pada modal ketimbang melindungi rakyat yang berjuang mempertahankan hak hidupnya.
Ratusan petani yang hadir tidak hanya memberikan dukungan moral kepada delapan petani yang diperiksa, tetapi juga menyuarakan pesan penting: tanah adalah hak hidup, bukan sekadar aset ekonomi. Kehadiran mereka menegaskan bahwa rakyat tidak akan diam menghadapi ketidakadilan dan akan terus memperjuangkan hak-haknya. Mereka mengingatkan bahwa pertanian adalah penopang kehidupan, dan kriminalisasi terhadap petani berarti merusak masa depan bangsa.
LBH Bandar Lampung juga menyampaikan sejumlah tuntutan konkret. Pertama, menghentikan seluruh proses hukum terhadap delapan petani Anak Tuha dan memastikan mereka bebas dari kriminalisasi. Kedua, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai alat untuk kepentingan korporasi. Ketiga, mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk segera menyelesaikan konflik agraria melalui jalur reforma agraria sejati dengan melibatkan rakyat dalam setiap tahap penyelesaian.
Kasus Anak Tuha hanyalah salah satu dari banyak tragedi agraria di Indonesia. Selama korporasi diberi ruang untuk menguasai tanah secara sepihak dengan intimidasi dan tekanan, demokrasi akan tetap pincang, dan rakyat kecil akan terus menjadi korban. LBH menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Petani adalah penjaga kehidupan, penghasil pangan, dan penopang kedaulatan bangsa, bukan musuh negara.***




















