INSIDE POLITIK— Dalam upaya mempercepat realisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, pada Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti hukum dan alat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Acara penyuluhan yang berlangsung di balai pekon tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., bersama jajaran pejabat pertanahan, perangkat pekon, serta masyarakat calon peserta PTSL. Antusiasme warga terlihat tinggi, banyak yang datang untuk mengetahui lebih dalam proses dan manfaat dari program yang telah berjalan sejak 2017 ini.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar program administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanah yang mereka miliki. “Sertipikat tanah bukan hanya dokumen, tapi juga bentuk perlindungan dan jaminan bagi pemiliknya. Dengan sertipikat, masyarakat bisa tidur lebih tenang karena hak atas tanah mereka diakui secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., menjelaskan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah secara serentak, sistematis, dan efisien. Melalui program PTSL, masyarakat dapat mengurus sertipikat dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan jalur konvensional. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga, terutama dalam menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat kepemilikan, identitas diri, serta batas-batas lahan yang jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Tak hanya itu, kegiatan penyuluhan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, SH., MH., yang memberikan penjelasan dari sisi hukum. Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap nilai strategis sertipikat tanah. “Sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf ekonomi, misalnya sebagai agunan untuk mendapatkan modal usaha di lembaga keuangan,” jelasnya. Ia menambahkan, program PTSL adalah langkah besar dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan mandiri secara ekonomi.
Penyuluhan tersebut juga menjadi ajang dialog terbuka antara warga dan pihak pertanahan. Banyak warga mengajukan pertanyaan seputar legalitas lahan warisan, pengukuran batas tanah, hingga proses verifikasi lapangan. Semua pertanyaan dijawab secara rinci oleh tim ajudikasi, yang menegaskan bahwa transparansi dan akurasi data menjadi kunci keberhasilan PTSL.
Selain memberikan penjelasan teknis, pihak Kantor Pertanahan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum agar pelaksanaan PTSL di tahun 2025 berjalan lancar. Pihak BPN juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik dan kerja sama lintas sektor akan memastikan tidak ada penyimpangan atau kesalahan administrasi selama proses berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Pringsewu berharap tingkat partisipasi masyarakat di Pekon Wates Timur semakin meningkat. Ulin Nuha mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyukseskan program ini agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Pringsewu memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memiliki aset, tapi juga masa depan yang lebih sejahtera,” ujarnya menutup acara.
Penyuluhan PTSL ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi lokal dengan meningkatkan nilai aset masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum, Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan PTSL di Provinsi Lampung.***




















