INSIDE POLITIK— Drama hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin memanas. Sidang praperadilan hari ketiga yang digelar Selasa (2/12/2025) menghadirkan momen krusial: kuasa hukum pemohon menyerahkan Akta RUPS PT LEB No. 37 Tahun Buku 2022. Dokumen ini disebut sebagai bukti “paling fundamental” yang berpotensi mengguncang seluruh konstruksi penyidikan Kejati Lampung.
Dalam sidang dengan agenda penyerahan bukti tambahan itu, kuasa hukum pemohon, Riki Martim dan Nurul Amalia, menjelaskan bahwa akta RUPS tersebut memperlihatkan seluruh keputusan strategis PT LEB—mulai dari pengesahan laporan keuangan, penetapan dividen, penggunaan laba, hingga kebijakan remunerasi direksi dan komisaris—diambil melalui mekanisme resmi dan legal sesuai UU Perseroan Terbatas serta PP 54/2017 tentang BUMD.
“Ini bukti paling dasar bahwa tidak ada keputusan keuangan yang diambil sepihak. Semua keputusan dibuat di forum RUPS, sah, legal, dan diawasi pemegang saham,” ujar Riki kepada media.
RUPS bahkan mengesahkan dividen yang harus dibayarkan PT LEB kepada kedua pemegang sahamnya: PT Lampung Jasa Utama (milik Pemprov Lampung) dan PDAM Way Guruh Sukadana (milik Pemkab Lampung Timur). Setelah disahkan di RUPS PT LEB, kedua pemegang saham kembali mengesahkannya dalam RUPS masing-masing sebagai pendapatan daerah.
“Begitu keputusan RUPS diketok, angka dividen tidak bisa diganggu gugat. Dan semuanya sudah dibayar penuh,” tambah Nurul.
Menurut kuasa hukum, akta RUPS ini meruntuhkan asumsi jaksa yang mendalilkan penggunaan dana participating interest (PI) 10% sebagai perbuatan melawan hukum. Riki mempertanyakan bagaimana keputusan korporasi yang sah, diaudit KAP dengan opini WTP, serta diperiksa BPK dan BPKP tanpa temuan, bisa ditarik sebagai unsur pidana.
“Tidak ada aturan yang menyebut keputusan RUPS bisa jadi tindak pidana. Justru regulasi negara yang memerintahkan itu,” kata Riki.
Penasihat hukum menegaskan bahwa konstruksi dugaan kerugian negara pun tidak berdasar. “Daerah sudah menerima dividen. Bagaimana mungkin disebut ada kerugian negara?” ungkapnya.
Besok, sidang akan kembali digelar dengan agenda keterangan ahli dari kedua pihak. Kuasa hukum mengaku optimistis hakim dapat melihat bahwa keputusan PT LEB murni keputusan korporasi yang sesuai prosedur.
Dari rangkuman data yang diperoleh redaksi, skema PI 10% sebenarnya merupakan skema resmi negara—dibangun sejak UU Migas 22/2001, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga Pedoman SKK Migas 57/2018. Sistem ini berlaku nasional dan dipakai puluhan daerah. Hanya di Lampung skema yang sama tiba-tiba disebut korupsi.
Tim hukum menilai tuduhan jaksa justru mengancam arsitektur kebijakan energi nasional. “Ini bukan sekadar kasus PT LEB. Ini menyangkut kedaulatan energi daerah dan kebijakan migas nasional,” kata Nurul.
PT LEB diketahui menerima USD 17 juta dari skema PI 10% blok OSES, dibagi dua dengan DKI Jakarta. Dana tersebut:
masuk sebagai pendapatan usaha PT LEB,
diaudit KAP (WTP setiap tahun),
diawasi BPKP dan BPK,
diperiksa pajaknya oleh KPP.
RUPS juga memutuskan:
a. dividen Rp196 miliar ke PT LJU,
b. dividen Rp18,8 miliar ke PDAM Way Guruh.
Semuanya telah dibayarkan dan diterima daerah. Bahkan bunga bank atas dividen pun ikut disetor.
Namun versi jaksa berbeda. Penyidik menilai dana PI tidak boleh dianggap pendapatan usaha, melainkan modal kerja yang tidak boleh dibelanjakan atau dibagikan sebagai dividen dan tantiem.
Jika konstruksi jaksa diikuti, maka seluruh aktivitas PT LEB—gaji, operasional, sewa kantor, dividen, hingga bonus—secara otomatis bisa dianggap perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum menilai pemikiran ini bertabrakan dengan PP 54/2017, serta tidak sesuai dengan Permen ESDM 37/2016. Bahkan, jika dana PI dianggap sebagai setoran modal Pertamina ke BUMD, itu bertentangan langsung dengan aturan migas.
Fakta audit justru menunjukkan hal sebaliknya:
KAP memberi opini WTP,
BPKP menolak menghitung kerugian negara karena tidak menemukan basisnya,
BPK tidak menemukan unsur tipikor atau fraud,
Pajak dibayar penuh,
Semua keputusan disahkan RUPS.
Yurisprudensi MA juga sejalan:
keputusan RUPS tidak bisa otomatis dikriminalkan,
pembagian keuntungan BUMD adalah domain korporasi,
kerugian BUMD tidak identik dengan kerugian negara.
Padahal, daerah telah menerima lebih dari Rp140 miliar ke PAD sebelum penyidikan dimulai.
“Jika keputusan korporasi yang sah disebut korupsi, maka yang sedang diadili bukan hanya PT LEB, tetapi logika hukum negara ini sendiri,” tutup Nurul.***




















