INSIDE POLITIK— Drama hukum kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang menyeret Komisaris dan dua Direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas. Penetapan tersangka yang diumumkan pada 22 September 2025 kini justru memantik kontroversi besar setelah fakta persidangan mengungkap dugaan ketidaklengkapan alat bukti terkait klaim “kerugian negara” yang selama ini menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menjadi pihak yang paling vokal menantang keputusan itu. Ia mengajukan permohonan pra peradilan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Langkah ini menjadi babak baru yang menarik perhatian publik lantaran penyelidikan Kejati Lampung sebelumnya telah berlangsung lebih dari satu tahun disertai penyitaan dan penahanan, namun belum juga menghadirkan rincian jelas mengenai kerugian negara.
Selama lebih dari sebulan penetapan tersangka, narasi yang berkembang hanya satu: adanya kerugian negara. Namun tidak pernah dijelaskan berapa nilainya, dari mana asalnya, dan apa tindakan spesifik PT LEB yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Publik dibiarkan menebak-nebak hingga sidang pra peradilan berlangsung pada 28 November sampai 4 Desember 2025.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hermawan membeberkan fakta mencengangkan. Mereka menegaskan bahwa Kejati Lampung belum mampu membuktikan kerugian negara secara sah karena alat bukti yang diajukan tidak lengkap. Berdasarkan keterangan di persidangan, berkas yang diserahkan justru terpotong-potong dan tidak utuh.
“Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke halaman 11, kemudian lompat ke halaman 108 ke halaman 109, lalu lompat lagi ke halaman 116,” ujar kuasa hukum Hermawan usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Bagi tim kuasa hukum, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan fundamental. Dalam proses hukum pidana, satu alat bukti harus disajikan secara utuh agar dapat diuji oleh hakim. Tanpa itu, bukti tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini juga diperkuat keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, yang dihadirkan pemohon pada sidang keempat, Rabu 3 Desember 2025. Akhyar menegaskan bahwa alat bukti parsial tidak memenuhi standar pembuktian di peradilan pidana.
“Satu alat bukti harus lengkap. Bila alat bukti itu tidak bulat dan tidak utuh, maka tidak dapat digunakan untuk menentukan terpenuhinya unsur pidana. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak sah,” tegas Akhyar dalam keterangannya.
Pernyataan ahli ini menimbulkan gelombang reaksi di ruang sidang dan memperkuat anggapan bahwa proses penetapan tersangka PT LEB dilakukan tanpa dasar pembuktian yang jelas.
Namun, hingga persidangan berakhir, Kejati Lampung tidak memberikan sanggahan. Tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang dikeluarkan. Setiap kali jurnalis mencoba meminta tanggapan seusai sidang, perwakilan Kejati memilih menghindar. Satu orang bernama Zahri hanya menyampaikan bahwa wartawan dapat meminta keterangan ke bagian Penerangan Hukum (Penkum). Sayangnya, sampai menjelang putusan, Penkum Kejati Lampung pun belum menyampaikan pernyataan resmi.
Tak hanya itu, Kejati juga tidak menghadirkan saksi ahli meskipun hakim tunggal Muhammad Hibrian telah memberi kesempatan dari Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati hanya menyampaikan alasan “masih berkoordinasi”, namun koordinasi itu tak pernah menghasilkan kehadiran ahli.
Absennya saksi ahli serta bukti yang tidak lengkap membuat tudingan kerugian negara semakin dipertanyakan. Publik kini menunggu apakah hakim Hibrian akan mengabulkan permohonan pra peradilan atau tetap menguatkan penetapan tersangka yang kini dinilai banyak kalangan masih penuh lubang hukum.
Putusan sidang pra peradilan ini bukan hanya penting bagi PT LEB, tetapi juga menjadi ujian besar bagi kredibilitas Kejati Lampung. Jika ditemukan bahwa proses penyidikan dilakukan tanpa pembuktian matang, kasus ini berpotensi menjadi preseden serius dalam penegakan hukum dan tata kelola migas daerah.
Publik kini menantikan hari penentuan dan berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak menyisakan keraguan. Kasus ini bisa menjadi titik balik besar—bukan hanya untuk PT LEB, tetapi juga bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.***




















