Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Politik Amplop Pers:

Melda by Melda
Januari 16, 2026
in Pemerintahan
Politik Amplop Pers:

 

INSIDE POLITIK _ Praktik yang kerap disebut sebagai “politik amplop pers” kembali menjadi perbincangan di kalangan jurnalis dan pemerhati media. Istilah ini merujuk pada pemberian uang, fasilitas, atau bentuk imbalan lain kepada wartawan dengan tujuan memengaruhi isi pemberitaan. Meski jarang diakui secara terbuka, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai daerah dan momentum politik tertentu.

BACA JUGA

Politik Desa dan Dana Triliunan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Fenomena ini melibatkan banyak pihak. Siapa yang terlibat bukan hanya oknum wartawan, tetapi juga pejabat publik, politisi, hingga tim sukses yang berkepentingan membangun citra. Praktik tersebut biasanya terjadi saat konferensi pers, peliputan kegiatan pemerintah, atau menjelang pemilu, ketika eksposur media menjadi sangat strategis.

Mengapa politik amplop pers terus bertahan? Salah satu jawabannya adalah ketimpangan relasi ekonomi dalam industri media. Di tengah tekanan bisnis, rendahnya kesejahteraan sebagian jurnalis membuka celah kompromi etik. Amplop kemudian dipersepsikan bukan sebagai suap, melainkan “uang transport” atau “tanda terima kasih”, sebuah pembenaran yang perlahan mengikis batas profesionalisme.

Dari sisi waktu dan tempat, praktik ini kerap muncul dalam liputan rutin, perjalanan dinas, hingga acara seremonial. Bentuknya pun beragam, mulai dari uang tunai, voucher, hingga fasilitas akomodasi. Meski tampak sepele, dampaknya sistemik karena memengaruhi independensi pemberitaan.

Secara normatif, politik amplop pers jelas bertentangan dengan prinsip jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penerimaan imbalan yang berpotensi memengaruhi isi berita secara langsung melanggar prinsip independensi tersebut.

Dari perspektif hukum, praktik ini juga bersinggungan dengan aturan pidana dan administrasi. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai gratifikasi kepada penyelenggara negara. Jika wartawan berperan sebagai perantara atau praktik amplop terkait upaya memengaruhi kebijakan publik, maka potensi pelanggaran hukum menjadi relevan untuk ditelusuri.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Politik amplop pers secara langsung merusak fungsi tersebut karena informasi disaring oleh kepentingan, bukan kepentingan publik.

Dampak dari praktik ini tidak hanya dirasakan oleh dunia pers, tetapi juga oleh masyarakat luas. Pemberitaan yang bias menciptakan ilusi kinerja, menutup kritik, dan pada akhirnya menyesatkan publik dalam mengambil keputusan politik. Dalam jangka panjang, kepercayaan masyarakat terhadap media ikut tergerus.

Namun, persoalan politik amplop pers tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan individu semata. Struktur industri media, minimnya perlindungan jurnalis, serta budaya permisif turut berkontribusi. Di sejumlah daerah, amplop bahkan dianggap sebagai “tradisi”, sehingga penolakan justru dipandang tidak sopan atau berisiko menghambat akses liputan.

Upaya mengatasi masalah ini membutuhkan pendekatan menyeluruh. Perusahaan pers harus menegakkan standar etika secara konsisten dan menjamin kesejahteraan wartawannya. Organisasi profesi perlu memperkuat pendidikan etik dan mekanisme sanksi. Di sisi lain, pejabat publik dan politisi juga harus menghentikan praktik pemberian imbalan kepada pers.

Di era keterbukaan informasi dan media digital, politik amplop pers menjadi semakin tidak relevan. Publik kini lebih kritis dan memiliki banyak sumber informasi alternatif. Media yang kehilangan independensinya berisiko ditinggalkan pembaca. Transparansi dan integritas justru menjadi modal utama untuk bertahan.

Pada akhirnya, membicarakan politik amplop pers bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menjaga marwah jurnalistik. Tanpa pers yang independen, demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya. Pertanyaannya bukan lagi apakah praktik ini salah, tetapi sejauh mana semua pihak bersedia menghentikannya.***

Source: Fitriyani
Tags: Politik Amplop Pers Etika Jurnalistik Independensi Media Hukum Pers Demokrasi
Previous Post

Panen Raya Serentak di SAE, Lapas Kalianda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

SPSB Ungkap Indikasi Penguasaan Proyek APBD, Wakil Wali Kota Palembang Disorot

Related Posts

Politik Desa dan Dana Triliunan
Pemerintahan

Politik Desa dan Dana Triliunan

Februari 3, 2026
Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai
Pemerintahan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Februari 3, 2026
Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah
Pemerintahan

Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah

Februari 1, 2026
Adu Gagasan atau Adu Popularitas
Pemerintahan

Adu Gagasan atau Adu Popularitas

Januari 31, 2026
Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat
Pemerintahan

Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat

Januari 29, 2026
Perebutan Pengaruh di Istana
Pemerintahan

Perebutan Pengaruh di Istana

Januari 28, 2026
Next Post
SPSB Ungkap Indikasi Penguasaan Proyek APBD, Wakil Wali Kota Palembang Disorot

SPSB Ungkap Indikasi Penguasaan Proyek APBD, Wakil Wali Kota Palembang Disorot

Trimulyo Rayakan Hari Desa dengan Semangat Pembangunan Meski Dana Terbatas

Trimulyo Rayakan Hari Desa dengan Semangat Pembangunan Meski Dana Terbatas

Protes Warga Berbuah Hasil, Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo Dipindah

Protes Warga Berbuah Hasil, Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo Dipindah

Wagub Lampung Tegaskan Peran Inspektorat sebagai Benteng Terakhir Cegah Korupsi

Wagub Lampung Tegaskan Peran Inspektorat sebagai Benteng Terakhir Cegah Korupsi

Politik Amplop Pers

Politik Amplop Pers

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kunjungan Penting KPK ke Lampung: Transparansi Pemerintahan Wajib, Bukan Pilihan!

Kunjungan Penting KPK ke Lampung: Transparansi Pemerintahan Wajib, Bukan Pilihan!

November 6, 2025
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

KPU Pesibar Ijinkan Paslon Miliki Medsos Hingga 20 Akun

Oktober 1, 2024
Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Kemendagri Kordinasi dengan MK dan KPU

Desember 18, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Bandar Lampung Konsultasi ke KPU Lampung Pasca Pemecatan Fery Triatmojo oleh DKPP

September 3, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
  • WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
  • Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In