INSIDE POLITIK _ Praktik yang kerap disebut sebagai “politik amplop pers” kembali menjadi perbincangan di kalangan jurnalis dan pemerhati media. Istilah ini merujuk pada pemberian uang, fasilitas, atau bentuk imbalan lain kepada wartawan dengan tujuan memengaruhi isi pemberitaan. Meski jarang diakui secara terbuka, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai daerah dan momentum politik tertentu.
Fenomena ini melibatkan banyak pihak. Siapa yang terlibat bukan hanya oknum wartawan, tetapi juga pejabat publik, politisi, hingga tim sukses yang berkepentingan membangun citra. Praktik tersebut biasanya terjadi saat konferensi pers, peliputan kegiatan pemerintah, atau menjelang pemilu, ketika eksposur media menjadi sangat strategis.
Mengapa politik amplop pers terus bertahan? Salah satu jawabannya adalah ketimpangan relasi ekonomi dalam industri media. Di tengah tekanan bisnis, rendahnya kesejahteraan sebagian jurnalis membuka celah kompromi etik. Amplop kemudian dipersepsikan bukan sebagai suap, melainkan “uang transport” atau “tanda terima kasih”, sebuah pembenaran yang perlahan mengikis batas profesionalisme.
Dari sisi waktu dan tempat, praktik ini kerap muncul dalam liputan rutin, perjalanan dinas, hingga acara seremonial. Bentuknya pun beragam, mulai dari uang tunai, voucher, hingga fasilitas akomodasi. Meski tampak sepele, dampaknya sistemik karena memengaruhi independensi pemberitaan.
Secara normatif, politik amplop pers jelas bertentangan dengan prinsip jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penerimaan imbalan yang berpotensi memengaruhi isi berita secara langsung melanggar prinsip independensi tersebut.
Dari perspektif hukum, praktik ini juga bersinggungan dengan aturan pidana dan administrasi. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai gratifikasi kepada penyelenggara negara. Jika wartawan berperan sebagai perantara atau praktik amplop terkait upaya memengaruhi kebijakan publik, maka potensi pelanggaran hukum menjadi relevan untuk ditelusuri.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Politik amplop pers secara langsung merusak fungsi tersebut karena informasi disaring oleh kepentingan, bukan kepentingan publik.
Dampak dari praktik ini tidak hanya dirasakan oleh dunia pers, tetapi juga oleh masyarakat luas. Pemberitaan yang bias menciptakan ilusi kinerja, menutup kritik, dan pada akhirnya menyesatkan publik dalam mengambil keputusan politik. Dalam jangka panjang, kepercayaan masyarakat terhadap media ikut tergerus.
Namun, persoalan politik amplop pers tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan individu semata. Struktur industri media, minimnya perlindungan jurnalis, serta budaya permisif turut berkontribusi. Di sejumlah daerah, amplop bahkan dianggap sebagai “tradisi”, sehingga penolakan justru dipandang tidak sopan atau berisiko menghambat akses liputan.
Upaya mengatasi masalah ini membutuhkan pendekatan menyeluruh. Perusahaan pers harus menegakkan standar etika secara konsisten dan menjamin kesejahteraan wartawannya. Organisasi profesi perlu memperkuat pendidikan etik dan mekanisme sanksi. Di sisi lain, pejabat publik dan politisi juga harus menghentikan praktik pemberian imbalan kepada pers.
Di era keterbukaan informasi dan media digital, politik amplop pers menjadi semakin tidak relevan. Publik kini lebih kritis dan memiliki banyak sumber informasi alternatif. Media yang kehilangan independensinya berisiko ditinggalkan pembaca. Transparansi dan integritas justru menjadi modal utama untuk bertahan.
Pada akhirnya, membicarakan politik amplop pers bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menjaga marwah jurnalistik. Tanpa pers yang independen, demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya. Pertanyaannya bukan lagi apakah praktik ini salah, tetapi sejauh mana semua pihak bersedia menghentikannya.***




















