Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Pesibar Ijinkan Paslon Miliki Medsos Hingga 20 Akun

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 1, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik—KPU Pesisir Barat (Pesibar) mengizinkan tiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 memiliki akun media sosial sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi yang digunakan untuk kampanye.

BACA JUGA

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesisir Barat, Lampung Zairi Opani mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 43 pasangan calon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun media sosial di setiap jenis aplikasi.

Dijelaskannya, akun medsos yang digunakan oleh pasangan calon di Pesisir Barat, Lampung itu wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

“Pasangan calon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun dimasing-masing di setiap platform media sosial, misalnya Twitter, Facebook dan Instagram,” ungkapnya.

KPU dan Bawaslu akan lakukan pemantauan dan pengawasan materi yang disampaikan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dalam menyampaikan akun medsos itu cukup mudah, cukup mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihaknya.

“Semua akun medsos masing-masing paslon yang di daftarkan ini juga ditembuskan kepada Bawaslu dan Polres Pesisir Barat,”ucapnya.

Ditambahkannya, terkait medsos itu juga paling sedikit memuat materi kampanye, program paslon, dengan desain berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

Bisa juga lanjutnya, berupa gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, itu bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Masing-masing akun Medsos pasangan calon ini harus di nonaktifkan sebelum memasuki masa tenang.

Previous Post

Pemprov Lampung Wajibkan 20 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk Stunting

Next Post

Cagub Arinal Djunaidi Tak Ragukan Tingginya Dukungan Pemilih di Kota Metro

Related Posts

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
Daerah

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

April 21, 2026
Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
Bandar Lampung

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

April 21, 2026
Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
Bandar Lampung

Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK

April 21, 2026
Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
Daerah

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

April 20, 2026
Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
Bandar Lampung

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

April 20, 2026
Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
Bandar Lampung

Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

April 20, 2026
Next Post
Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Cagub Arinal Djunaidi Tak Ragukan Tingginya Dukungan Pemilih di Kota Metro

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Ada Sanksi Pidana, Bawaslu Lampung Imbau Cakada Kampanye Sesuai Aturan

Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Cagub Arinal Berambisi Jadikan Bendungan Dam Raman sebagai Destinasi Wisata Unggulan

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Jadi Ketua DPD RI, Sultan Najamudin akan Temui Prabowo

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Soal Pertemuan dengan Megawati, Ini Kata Prabowo

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

HNSI Pesawaran Desak KKP Bongkar Pembatas Laut di JW Marriot

HNSI Pesawaran Desak KKP Bongkar Pembatas Laut di JW Marriot

Januari 17, 2025
Dialog Konstruktif Pemprov Lampung dan Buruh, Upaya Menyelaraskan Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Dialog Konstruktif Pemprov Lampung dan Buruh, Upaya Menyelaraskan Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Agustus 29, 2025
Pesawaran Bersholawat: Merajut Kebersamaan dalam Doa di Hari Jadi ke-18

Pesawaran Bersholawat: Merajut Kebersamaan dalam Doa di Hari Jadi ke-18

Juli 25, 2025
Peringati HUT ke-64, IKWI Lampung Angkat Isu KDRT Demi Keluarga Bahagia dan Masyarakat Sejahtera

Peringati HUT ke-64, IKWI Lampung Angkat Isu KDRT Demi Keluarga Bahagia dan Masyarakat Sejahtera

Juli 16, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
  • Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
  • Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
  • Перспективы использования зеркала сайта Мостбет в будущем

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In