Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Sanksi Pidana, Bawaslu Lampung Imbau Cakada Kampanye Sesuai Aturan

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 1, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik—Bawaslu Lampung imbau para calon kepala daerah untuk kampanye sesuai aturan.

BACA JUGA

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang tak mematuhi aturan pelaksanaan kampanye termasuk di media massa dapat dijerat pidana.

Di mana, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, aturan kampanye melalui media massa akan dimulai pada 10 hingga 23 November 2024 yang berlaku juga di Lampung.

“Kami menghimbau agar media massa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Iskardo.

Iskardo mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah melalui Surat Nomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024.

Surat tersebut mengingatkan agar pasangan calon mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Iskardo.

Dia menegaskan, jika Pasangan Calon Kepala Daerah melakukan kampanye di luar jadwal, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal bisa berupa pidana penjara antara 15 hari hingga 3 bulan, dan denda paling sedikit Rp 100 ribu atau maksimal Rp 1 juta,” jelasnya.

Menurut Iskardo, pengawasan ini dilakukan agar mencegah pelanggaran kampanye yang bisa mengganggu jalannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Provinsi Lampung.

“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilihan,” ujar Iskardo.

Selain itu, Iskardo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media massa dalam mengawasi kampanye.

Menurutnya, peran aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi pelanggaran selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan kampanye yang tidak sesuai aturan.

“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan,” kata dia.

Previous Post

Cagub Arinal Djunaidi Tak Ragukan Tingginya Dukungan Pemilih di Kota Metro

Next Post

Cagub Arinal Berambisi Jadikan Bendungan Dam Raman sebagai Destinasi Wisata Unggulan

Related Posts

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Bandar Lampung

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

April 17, 2026
Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi

April 17, 2026
Next Post
Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Cagub Arinal Berambisi Jadikan Bendungan Dam Raman sebagai Destinasi Wisata Unggulan

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Jadi Ketua DPD RI, Sultan Najamudin akan Temui Prabowo

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Soal Pertemuan dengan Megawati, Ini Kata Prabowo

Ancam Sebar Data Rahasia, Menkominfo Dituntut Mundur oleh Hacker

Tak Dipakai lagi, Budi Arie Setiadi Akui Dengar Meutya Hafid Bakal Jadi Menkominfo

Cerita Puan ke Mega:IKN Sulit Air, Basuki Hadi Muljono Sebut Air Berfungsi Normal di IKN

Puan Pimpin DPR lagi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Penetapan Tersangka Hasto Sebagai Upaya Pembalasan Dendam Politik Jokowi

Desember 27, 2024
Wagub Lampung Apresiasi Kwarda Pramuka atas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatera

Wagub Lampung Apresiasi Kwarda Pramuka atas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatera

Januari 9, 2026
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Menteri HAM Minta Anggaran 20T, DPR: Kalau Masuk Akal, Kita Penuhi

Oktober 24, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

Desember 26, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In