INSIDE POLITIK— Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima kunjungan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (BSK Kemenkumham) RI, Andry Indrady, beserta jajaran di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (4/9/2025). Kunjungan ini berlangsung sebagai silaturahmi sekaligus pembahasan berbagai program strategis yang berkaitan dengan penguatan layanan hukum, pendaftaran badan usaha, serta perlindungan kekayaan intelektual (KI) produk unggulan daerah.
Andry Indrady hadir bersama sejumlah pejabat BSK Kemenkumham serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Lampung. Dalam kesempatan itu, Andry menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Gubernur Lampung yang dinilai berhasil menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, terutama pada momen-momen kritis yang sempat memanas. “Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan Bapak Gubernur yang mampu menenangkan massa dan menjaga Lampung tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Andry menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk khas daerah. Menurutnya, Lampung memiliki potensi ekonomi yang besar, termasuk tapis sebagai warisan budaya, manggis Tanggamus, hingga ikan nila Danau Ranau. “Dengan mendaftarkan produk-produk lokal ini sebagai kekayaan intelektual, maka ada perlindungan hukum yang jelas sehingga tidak bisa diklaim pihak lain. Hal ini sekaligus mendorong nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,” jelas Andry.
Selain perlindungan KI, Andry juga menyoroti pentingnya percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa. Dari total 2.651 desa di Lampung, baru sekitar 150 desa yang memiliki pos bantuan hukum resmi. “Kami berharap dengan dukungan penuh dari Gubernur, Lampung dapat mencapai cakupan 100 persen. Hal ini akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, BSK Kemenkumham juga mendorong pendaftaran merek kolektif untuk produk-produk lokal agar memiliki nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi. Strategi ini sejalan dengan program hilirisasi produk unggulan Lampung yang tengah digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan adanya merek kolektif, produk lokal tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.
Andry Indrady juga menginformasikan rencana peluncuran Legal Policy Hub oleh Kemenkumham pada 15 September 2025 mendatang. Ia mengundang Gubernur Lampung untuk hadir sebagai pembicara dalam sesi Legal Policy Talk yang akan membahas inovasi dalam industri pengolahan pangan, salah satu sektor yang memiliki potensi besar bagi ekonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik seluruh inisiatif yang disampaikan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, menjaga stabilitas daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi produk-produk lokal. “Kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat merupakan bagian dari strategi kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya melalui penguatan produk lokal dan hilirisasi industri unggulan Lampung,” jelas Gubernur Mirza.
Gubernur juga berharap sinergi ini dapat meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan hukum, memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Dengan dukungan Kemenkumham, kami yakin Lampung akan mampu menghadirkan layanan hukum yang lebih profesional dan efisien, sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk-produk lokal,” ujarnya.
Hadir mendampingi Gubernur Lampung dalam pertemuan ini antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari berbagai kolaborasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem hukum, perlindungan produk lokal, dan layanan publik di Lampung.***



















