Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Hasil Akhir Sengketa, MK Harus Hati-hati Putuskan Gugatan Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 16, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan untuk berhati-hati dalam memutuskan gugatan pilkada 2024. Sebab, hasil putusan persidangan MK harus menjadi akhir dari sengketa di pilkada.

BACA JUGA

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

“Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” kata Anggota Komisi II Ahmad Irawan.

Irawan mengatakan MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil pemilu.

Sehingga, proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 diyakini lebih baik dari sebelumnya.

“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” ujar Irawan.

Irawan menuturkan pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga, putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.

“Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” ujar Irawan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK. Sebanyak 16 di antaranya terkait gugatan hasil pilkada tingkat gubernur, 217 pilkada tingkat kabupaten, dan 48 tingkat kota.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita menjelaskan jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Jadwal persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24 hingga 31 Desember 2024 atau 9 hingga 14 Januari 2025.

Previous Post

KPU Pastikan Kandidat yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Kembali

Next Post

Termasuk Pilgub, Hasil Pilkada di 5 Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya Digugat ke MK

Related Posts

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional
Nasional

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

April 7, 2026
Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan
Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

April 6, 2026
Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara
Nasional

Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara

April 5, 2026
 Politik pemilih cerdas
Nasional

 Politik pemilih cerdas

April 5, 2026
Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi
Nasional

Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi

April 4, 2026
Mengapa Taji
Nasional

Mengapa Taji

April 4, 2026
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Termasuk Pilgub, Hasil Pilkada di 5 Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya Digugat ke MK

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

MAHAL BANGET!Tarif Ngundang Miftah alias Taim 75 Juta, Gus Baha cuma 2 Juta

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Komisi II DPR Hanya Setuju Jika Gubernur Dipilih oleh DPRD

Ini Kronologi Konflik Dualisme Ketum PMI antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Ini Kronologi Konflik Dualisme Ketum PMI antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Tak Etis, Zulkifli Anwar Pilih Berpihak ke Menantu Daripada Pasangan Asri yang Didukung Demokrat

Dukung Calon lain di Pilkada, PAC Partai Demokrat Pesawaran Desak AHY Evaluasi Zulkifli Anwar

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Hibahkan 95 Hektare untuk Kodam Baru, Dorong Percepatan Pembangunan dan Ketahanan Wilayah

Pemprov Lampung Hibahkan 95 Hektare untuk Kodam Baru, Dorong Percepatan Pembangunan dan Ketahanan Wilayah

Mei 23, 2025
Muskot FPTI Kota Bandar Lampung 2025 Sukses Digelar, Aep Saripudin Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Panjat Tebing Empat Tahun ke Depan

Muskot FPTI Kota Bandar Lampung 2025 Sukses Digelar, Aep Saripudin Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Panjat Tebing Empat Tahun ke Depan

September 9, 2025
Mundurnya Ketum jadi Syarat Pelaksanaan Munaslub Golkar

Mundurnya Ketum jadi Syarat Pelaksanaan Munaslub Golkar

Agustus 12, 2024
Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan

Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan

Agustus 17, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
  • Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In