INSIDE POLITIK— Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen fraksinya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi terhadap penggunaan anggaran negara. Saat ini, Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi untuk penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab fraksi dalam menanggapi aspirasi publik yang menginginkan adanya kepastian bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan mekanisme yang sah dan akuntabel.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Pengajuan penghentian hak-hak anggota DPR ini diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mekanisme administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini dilakukan secara transparan dan adil, sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran masyarakat terkait pemanfaatan anggaran negara untuk anggota DPR yang tidak aktif menjalankan tugasnya.
Selain aspek administratif, keputusan ini juga mencerminkan upaya Fraksi PAN menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga legislatif yang berintegritas. Dengan menghentikan hak anggota yang tidak aktif, fraksi menunjukkan bahwa tanggung jawab publik lebih diutamakan dibandingkan kepentingan individu. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi fraksi-fraksi lain dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan DPR RI.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya memastikan proses ini dilakukan sesuai prosedur resmi, sehingga tidak menimbulkan perdebatan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Dengan demikian, penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota nonaktif bukan hanya sekadar tindakan simbolis, tetapi merupakan bagian dari tata kelola keuangan yang baik serta wujud nyata kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.***




















