INSIDE POLITIK – Dunia pendidikan di Lampung kembali menjadi sorotan setelah munculnya dugaan pelanggaran prosedur mutasi siswa yang melibatkan sekolah negeri. Praktisi pendidikan swasta menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung hanya “main-main” dalam menindaklanjuti edaran resmi terkait penerimaan murid pindahan, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta dan merusak integritas sistem pendidikan.
Seorang kepala sekolah swasta yang enggan disebut namanya mengatakan, kasus ini sudah sangat merugikan pihak sekolah swasta. “Ya tapi ini jangan sampai terulang, karena kasian teman-teman guru dan siswa. Semoga masalah ini terselesaikan dengan baik sesuai edaran yang dibuat,” ujarnya, Selasa malam, 2 September 2025.
Edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kadis Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa mutasi siswa ke sekolah negeri pada semua tingkatan kelas harus mendapat persetujuan langsung dari Kepala Dinas. Sementara itu, perpindahan siswa dari sekolah negeri ke sekolah swasta hanya memerlukan persetujuan Kepala Bidang. Tujuan aturan ini adalah untuk menjaga keseimbangan kapasitas sekolah, keadilan pendidikan, serta transparansi prosedur mutasi.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap edaran tersebut. SMK Negeri 9, misalnya, menerima murid pindahan dari sekolah swasta tanpa menyertakan surat persetujuan Kepala Dinas, yang jelas melanggar ketentuan. Kondisi ini memicu kritik keras dari kepala sekolah dan praktisi pendidikan swasta yang menilai Disdikbud Lampung tidak menjalankan amanahnya secara tegas.
“Kalau hanya ada peraturan tertulis tanpa ada tindakan nyata, itu sama saja bohong. Sekolah negeri seolah diberi kebebasan untuk menabrak aturan, sementara sekolah swasta justru dibatasi,” kata seorang stakeholder pendidikan. Ia menambahkan bahwa inkonsistensi aturan ini menimbulkan keresahan, khususnya bagi sekolah swasta yang sudah menghadapi tekanan finansial dan kompetisi yang ketat.
Kasus ini semakin diperparah dengan kontroversi terkait SMA swasta ilegal bentukan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini populer dengan julukan “The Killer Policy”. Munculnya sekolah swasta ilegal ini, yang beroperasi tanpa izin resmi, menambah ketegangan dan rasa ketidakadilan di kalangan pengelola sekolah swasta legal. Praktisi pendidikan menilai Disdikbud Lampung seharusnya bersikap tegas menindak sekolah yang melanggar regulasi, tetapi hingga kini tindakan nyata belum terlihat.
Dampak dari pelanggaran aturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memengaruhi kualitas pendidikan. Murid yang pindah tanpa prosedur resmi rawan mengalami ketidakseimbangan jumlah siswa per kelas, berpotensi menurunkan mutu pembelajaran, serta menciptakan rasa ketidakadilan di antara siswa dan guru.
Informasi mengenai kasus ini telah menyebar luas di kalangan pendidik dan masyarakat Lampung, menambah kekhawatiran akan lemahnya pengawasan Disdikbud. Banyak pihak menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur mutasi siswa serta penegakan disiplin bagi sekolah yang melanggar aturan, agar tercipta sistem pendidikan yang adil dan transparan di Lampung.***




















