Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juni 2, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pergub Pembakaran Lahan Tebu, Karo Hukum Pemprov Lampung Diperiksa 6 Jam

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 14, 2024
in Nasional
Arinal Masih Berpotensi Maju di Pilgub Lampung, Bahlil Bentuk Pokja Pilkada

Soal Pergub Pembakaran Lahan Tebu, Karo Hukum Pemprov Lampung Diperiksa 6 Jam

 

InsidePolitik–Karo Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani diperiksa selama 6 jam oleh KPK terkait Pergub pembakaran lahan tebu di era Gubernur Arinal Djunaidi.

BACA JUGA

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Puadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024, setelah sebelumnya tidak bisa hadir pada Selasa, 10 Desember 2024.

Penyelidikan ini dilakukan guna mencari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan pergub dimaksud.

Sepertik diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024, Arinal Djunaidi telah mencabut Pergub yang melegalkan pembakaran lahan tebu sebagai tindaklanjut atas putusan MA.

Meski sudah dicabut, banyak pihak yang meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengusut dugaan pidananya karena dianggap telah melanggar aturan.

Salah satu pihak dimaksud adalah Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila).

Ketua Harian Pengurus Pusat IKA Unila, Abdullah Fadri Auli mengatakan, meski Pergub tersebut telah dicabut, sudah sepatutnya APH tetap mengusut dugaan tindak pidananya tanpa harus menunggu ada atau tidaknya laporan dari masyarakat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dari awal, kami sudah menilai panen tebu dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Melanggar UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” kata Abdullah Fadri Auli.

Sementara itu, KPK terus melakukan penyelidikan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33/2020 sebagaimana diubah dengan Pergub 19/2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Previous Post

Banyak Kejanggalan di Penyidikan PT LEB, Ladam Lampung akan Lapor ke Jamwas

Next Post

Lirik Kawasan Industri Baru di Eks Lahan PT HIM, Waketum Kadin Temui RMD

Related Posts

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye
Nasional

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Mei 25, 2026
Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam
Nasional

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Mei 23, 2026
Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz
Nasional

Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

Mei 23, 2026
Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI
Nasional

Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI

Mei 22, 2026
Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan
Nasional

Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan

Mei 15, 2026
Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik
Nasional

Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Mei 15, 2026
Next Post
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Lirik Kawasan Industri Baru di Eks Lahan PT HIM, Waketum Kadin Temui RMD

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP dan Golkar di Lampung Dukung Prabowo soal Pilkada Dipilih DPRD

Luluk Ngaku Keturunan Pangeran Diponegoro, Percaya?

Cagub Luluk Klaim Dapat Laporan Keterlibatan 'Parcok' di Pilgub Jatim

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU

DPP PKB dan NasDem Dukung Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Soal Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Menkum: Ini Cuma Soal Diksi di Undang-undang

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lamtim Selidiki Pelanggaran Kampanye Ela-Azwar di HUT Desa Rajabasa Lama

November 22, 2024
Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru untuk Politik Bersih dan Dekat Rakyat

Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru untuk Politik Bersih dan Dekat Rakyat

November 29, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanggal 6 Februari Berdasarkan Pertimbangan yang Matang

Januari 26, 2025
Adian Napitupulu Sebut Ratusan Massa Aksi Ditangkap Polisi

Adian Napitupulu: PDIP is Not For Sale!

Agustus 20, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
  • Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
  • Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
  • 19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In