Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pergub Pembakaran Lahan Tebu, Karo Hukum Pemprov Lampung Diperiksa 6 Jam

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 14, 2024
in Nasional
Arinal Masih Berpotensi Maju di Pilgub Lampung, Bahlil Bentuk Pokja Pilkada

Soal Pergub Pembakaran Lahan Tebu, Karo Hukum Pemprov Lampung Diperiksa 6 Jam

 

InsidePolitik–Karo Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani diperiksa selama 6 jam oleh KPK terkait Pergub pembakaran lahan tebu di era Gubernur Arinal Djunaidi.

BACA JUGA

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Puadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024, setelah sebelumnya tidak bisa hadir pada Selasa, 10 Desember 2024.

Penyelidikan ini dilakukan guna mencari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan pergub dimaksud.

Sepertik diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024, Arinal Djunaidi telah mencabut Pergub yang melegalkan pembakaran lahan tebu sebagai tindaklanjut atas putusan MA.

Meski sudah dicabut, banyak pihak yang meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengusut dugaan pidananya karena dianggap telah melanggar aturan.

Salah satu pihak dimaksud adalah Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila).

Ketua Harian Pengurus Pusat IKA Unila, Abdullah Fadri Auli mengatakan, meski Pergub tersebut telah dicabut, sudah sepatutnya APH tetap mengusut dugaan tindak pidananya tanpa harus menunggu ada atau tidaknya laporan dari masyarakat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dari awal, kami sudah menilai panen tebu dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Melanggar UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” kata Abdullah Fadri Auli.

Sementara itu, KPK terus melakukan penyelidikan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33/2020 sebagaimana diubah dengan Pergub 19/2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Previous Post

Banyak Kejanggalan di Penyidikan PT LEB, Ladam Lampung akan Lapor ke Jamwas

Next Post

Lirik Kawasan Industri Baru di Eks Lahan PT HIM, Waketum Kadin Temui RMD

Related Posts

Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Next Post
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Lirik Kawasan Industri Baru di Eks Lahan PT HIM, Waketum Kadin Temui RMD

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP dan Golkar di Lampung Dukung Prabowo soal Pilkada Dipilih DPRD

Luluk Ngaku Keturunan Pangeran Diponegoro, Percaya?

Cagub Luluk Klaim Dapat Laporan Keterlibatan 'Parcok' di Pilgub Jatim

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU

DPP PKB dan NasDem Dukung Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Soal Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Menkum: Ini Cuma Soal Diksi di Undang-undang

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Fokus pada Early Warning System dan Edukasi Publik

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Fokus pada Early Warning System dan Edukasi Publik

Juli 18, 2025
Cawabup Anton Hadiri Pengajian Rutin Majlis Ta’lim Syari’atul Muhtajin, Serukan Persaudaraan dan Keimanan sebagai Pondasi Masyarakat

Cawabup Anton Hadiri Pengajian Rutin Majlis Ta’lim Syari’atul Muhtajin, Serukan Persaudaraan dan Keimanan sebagai Pondasi Masyarakat

April 24, 2025
Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Agustus 14, 2025
Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Desember 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In