Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Menguatkan Tuduhan Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Tuntut Penetapan Tersangka Dibatalkan

Melda by Melda
Desember 4, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Bukti Kosong dan Prosedur Penyidikan Amburadul

INSIDE POLITIK- Sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik pada Kamis, 4 Desember 2025. Agenda hari ini menitikberatkan pada pembacaan kesimpulan pemohon terkait dugaan cacat prosedur penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kuasa hukum Hermawan, yang dipimpin oleh Nurul Amalia, menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka tidak sah dan perlu dibatalkan. “Kami memohon kepada Yang Mulia Hakim agar sprindik dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan,” ujarnya di ruang sidang, disambut perhatian serius oleh hakim dan publik.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

 Tuduhan Cacat Prosedur

Tim kuasa hukum menekankan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Menurut mereka, hingga persidangan keempat, Kejaksaan tidak mampu menunjukkan syarat formal dan materiil yang sah, yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka. Riki Martim, anggota tim hukum, menekankan:

Tidak ada dua alat bukti yang sah
Tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
Tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka
Tidak pernah ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti

Riki menegaskan bahwa tanpa bukti yang sah, penetapan tersangka menjadi cacat hukum dan tidak bisa dipertahankan di pengadilan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, turut menguatkan pandangan ini. Ia menyebut pemeriksaan yang hanya menyoal identitas dan struktur organisasi korporasi tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “Pemeriksaan semacam ini jelas cacat prosedur,” tegas Akhyar.

Di sisi lain, Kejaksaan bersikeras bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP, dan bahwa Hermawan telah diperiksa ketika masih berstatus saksi. Perselisihan interpretasi inilah yang menjadi salah satu fokus sengketa hukum di persidangan ini.

 Kerugian Negara Masih Dipertanyakan

Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara yang sah. Meskipun Kejaksaan mengandalkan audit BPKP, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan secara lengkap, baik kepada pemohon maupun kepada hakim, dengan alasan rahasia negara.

Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang, menolak alasan ini. “Pasal 20 UU 15/2004 menyatakan laporan audit kerugian negara wajib disampaikan kepada pihak terkait. Indikasi kerugian tidak bisa dijadikan alat bukti. Kerugian potensial tidak dapat dipidana,” jelasnya. Dian menambahkan bahwa keputusan administrasi korporasi atau RUPS tidak bisa dipidanakan tanpa putusan pengadilan atau otoritas berwenang.

 Surat Tersangka Kurang Jelas

Dalam kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum menyoroti bahwa surat penetapan tersangka hanya mencantumkan pasal tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, maupun bagaimana kerugian negara terjadi. Riki Martim menegaskan, “Jika Kejaksaan tidak dapat menjelaskan perbuatan tersangka secara rinci, unsur delik mustahil bisa dibuktikan.”

Sementara itu, pihak Kejaksaan tetap bersikukuh bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah memenuhi prosedur hukum. Perselisihan interpretasi ini menjadi salah satu isu utama dalam pembacaan putusan mendatang.

Poin Keberatan Pemohon

Tim hukum merinci sejumlah keberatan yang menjadi dasar permohonan pembatalan sprindik dan penetapan tersangka:

1. Tidak ada dua alat bukti yang sah
2. Tidak ada pemeriksaan calon tersangka
3. Tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
4. Tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
5. Audit BPKP tidak pernah diperlihatkan secara utuh
6. Sprindik tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas
7. Objek sangkaan merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi

Riki menambahkan, “Penerapan hukum penyidik salah total — error in persona dan error in objecto. Oleh karena itu, seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.”

Putusan Akan Dibacakan

Sidang ditutup dengan pengingat bahwa putusan akan dibacakan pada:

📅 Senin, 9 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Publik menantikan apakah permohonan Hermawan akan dikabulkan atau Kejaksaan tetap mempertahankan status tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka dan menegaskan pentingnya bukti yang sah dalam penegakan hukum tipikor di Indonesia.

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKPkasus tipikorKejaksaan LampungKerugian NegaraM Hermawan Eriadipenetapan tersangkapengadilan negeri Tanjungkarangpra peradilanPT LEBsprindik
Previous Post

Safari Jurnalistik IJP Lampung Sukses Besar, Tahun Depan Dijanjikan Lebih Meriah dan Impactful

Next Post

UNAIR Dorong Peternakan Kambing dan Domba Pringsewu Melesat, Bupati Apresiasi Program Pengabdian Masyarakat

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
UNAIR Dorong Peternakan Kambing dan Domba Pringsewu Melesat, Bupati Apresiasi Program Pengabdian Masyarakat

UNAIR Dorong Peternakan Kambing dan Domba Pringsewu Melesat, Bupati Apresiasi Program Pengabdian Masyarakat

Akte RUPS PT LEB Bikin Gempar: Bongkar Total Konstruksi Jaksa dalam Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan PT LEB: Nasib PAD Lampung Dipertaruhkan, 214 Miliar Bisa untuk Apa Saja?

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Memanas: Berkas Kejati Lampung Dinilai Tidak Lengkap, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan

Role Model PI 10% Kejati Lampung Diperdebatkan, Kuasa Hukum PT LEB Kritik Penanganan Kasus

Lampung Genjot Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Kolaborasi Strategis dengan BBPVP Serang

Lampung Genjot Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Kolaborasi Strategis dengan BBPVP Serang

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Hadiri HUT ke-76 IGTKI-PGRI, Purnama Wulan Mirza Apresiasi Dedikasi Guru TK se-Lampung

Juni 18, 2026
Pemkab Tanggamus dan Danone-AQUA Bahas Pemanfaatan Dermaga Batu Balai untuk Distribusi Air Mineral

Pemkab Tanggamus dan Danone-AQUA Bahas Pemanfaatan Dermaga Batu Balai untuk Distribusi Air Mineral

Juli 25, 2025
Warga Pekon Tanjung Heran Antusias Ikuti Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026

Warga Pekon Tanjung Heran Antusias Ikuti Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026

Mei 13, 2026
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Panggil Ketum Partai KIM Plus

Desember 29, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In