INSIDE POLITIK- Sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik pada Kamis, 4 Desember 2025. Agenda hari ini menitikberatkan pada pembacaan kesimpulan pemohon terkait dugaan cacat prosedur penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kuasa hukum Hermawan, yang dipimpin oleh Nurul Amalia, menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka tidak sah dan perlu dibatalkan. “Kami memohon kepada Yang Mulia Hakim agar sprindik dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan,” ujarnya di ruang sidang, disambut perhatian serius oleh hakim dan publik.
Tuduhan Cacat Prosedur
Tim kuasa hukum menekankan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Menurut mereka, hingga persidangan keempat, Kejaksaan tidak mampu menunjukkan syarat formal dan materiil yang sah, yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka. Riki Martim, anggota tim hukum, menekankan:
Tidak ada dua alat bukti yang sah
Tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
Tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka
Tidak pernah ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
Riki menegaskan bahwa tanpa bukti yang sah, penetapan tersangka menjadi cacat hukum dan tidak bisa dipertahankan di pengadilan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, turut menguatkan pandangan ini. Ia menyebut pemeriksaan yang hanya menyoal identitas dan struktur organisasi korporasi tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “Pemeriksaan semacam ini jelas cacat prosedur,” tegas Akhyar.
Di sisi lain, Kejaksaan bersikeras bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP, dan bahwa Hermawan telah diperiksa ketika masih berstatus saksi. Perselisihan interpretasi inilah yang menjadi salah satu fokus sengketa hukum di persidangan ini.
Kerugian Negara Masih Dipertanyakan
Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara yang sah. Meskipun Kejaksaan mengandalkan audit BPKP, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan secara lengkap, baik kepada pemohon maupun kepada hakim, dengan alasan rahasia negara.
Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang, menolak alasan ini. “Pasal 20 UU 15/2004 menyatakan laporan audit kerugian negara wajib disampaikan kepada pihak terkait. Indikasi kerugian tidak bisa dijadikan alat bukti. Kerugian potensial tidak dapat dipidana,” jelasnya. Dian menambahkan bahwa keputusan administrasi korporasi atau RUPS tidak bisa dipidanakan tanpa putusan pengadilan atau otoritas berwenang.
Surat Tersangka Kurang Jelas
Dalam kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum menyoroti bahwa surat penetapan tersangka hanya mencantumkan pasal tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, maupun bagaimana kerugian negara terjadi. Riki Martim menegaskan, “Jika Kejaksaan tidak dapat menjelaskan perbuatan tersangka secara rinci, unsur delik mustahil bisa dibuktikan.”
Sementara itu, pihak Kejaksaan tetap bersikukuh bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah memenuhi prosedur hukum. Perselisihan interpretasi ini menjadi salah satu isu utama dalam pembacaan putusan mendatang.
Poin Keberatan Pemohon
Tim hukum merinci sejumlah keberatan yang menjadi dasar permohonan pembatalan sprindik dan penetapan tersangka:
1. Tidak ada dua alat bukti yang sah
2. Tidak ada pemeriksaan calon tersangka
3. Tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
4. Tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
5. Audit BPKP tidak pernah diperlihatkan secara utuh
6. Sprindik tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas
7. Objek sangkaan merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi
Riki menambahkan, “Penerapan hukum penyidik salah total — error in persona dan error in objecto. Oleh karena itu, seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.”
Putusan Akan Dibacakan
Sidang ditutup dengan pengingat bahwa putusan akan dibacakan pada:
📅 Senin, 9 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Publik menantikan apakah permohonan Hermawan akan dikabulkan atau Kejaksaan tetap mempertahankan status tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka dan menegaskan pentingnya bukti yang sah dalam penegakan hukum tipikor di Indonesia.




















