Rabu, April 22, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, April 22, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Role Model PI 10% Kejati Lampung Diperdebatkan, Kuasa Hukum PT LEB Kritik Penanganan Kasus

Melda by Melda
Desember 4, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Memanas: Berkas Kejati Lampung Dinilai Tidak Lengkap, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan

INSIDE POLITIK– Ungkapan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Armen Wijaya yang menyebut penanganan kasus dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai role model di seluruh Indonesia kini menuai sorotan. Pernyataan ini disampaikan Armen pada malam penahanan komisaris dan direksi PT LEB, pasca penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi.

“Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” ujar Armen Wijaya. Pernyataan ini kemudian dikritik keras oleh Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, yang menegaskan bahwa istilah role model tidak relevan dalam konteks penegakan hukum.

BACA JUGA

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

“Penegak hukum, baik hakim, jaksa, atau advokat, tidak bisa menciptakan aturan baru. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa dasar hukum yang jelas. Role model dalam kasus hukum itu tidak berlaku,” tegas Riki usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 3 Desember 2025.

Riki menjelaskan bahwa masalah utama dalam kasus PI 10% adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang eksplisit mengatur pengelolaan dana tersebut. “Asas formalitas harus dipenuhi dulu. Aturannya jelas baru bisa diterapkan. Kalau belum ada regulasi, kita tidak bisa membuat aturan sendiri,” ujarnya menekankan.

Menurut Armen, penetapan role model dalam penanganan kasus PI 10% bertujuan agar pengelolaan dana tersebut bermanfaat maksimal bagi Provinsi Lampung dan daerah lain di Indonesia. “Ke depan, diharapkan pengelolaan dana PI 10% dapat dilakukan secara tepat untuk meningkatkan PAD di Lampung maupun daerah lain,” kata Armen.

Riki menambahkan bahwa kasus ini menarik perhatian publik karena Participating Interest atau PI 10% memiliki dampak signifikan bagi PAD. Namun, peraturan operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih minim, sehingga praktik pengelolaannya sering menimbulkan kontroversi. “Masalah Participating Interest ini penting untuk dikaji publik, karena aturan pelaksanaannya dari Kementerian ESDM masih sangat terbatas,” jelas Riki.

Pra peradilan ini bukan hanya menjadi ajang pertarungan hukum, tetapi juga menjadi titik penting bagi pengelolaan dana PI 10% yang terkait langsung dengan kepemilikan pemerintah daerah dalam proyek migas. PI 10% bukan hibah, melainkan hak kepemilikan BUMD atas usaha minyak dan gas bumi di wilayahnya, yang memberikan bagian keuntungan, dividen, dan manfaat ekonomi bagi daerah.

Sidang pra peradilan masih berlanjut hingga Senin, 8 Desember 2025, saat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan membacakan putusan. Keputusan ini diprediksi akan menentukan arah pengelolaan PI 10% di Lampung, serta menjadi barometer bagi penanganan kasus serupa di daerah lain.

Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi perhatian publik, karena selain menyangkut individu tersangka, hasil putusan juga akan berdampak langsung pada kelangsungan operasional PT LEB dan kemampuan pemerintah daerah dalam mendapatkan PAD dari sektor migas. Banyak pihak menunggu dengan seksama apakah hakim akan menekankan formalitas hukum atau menuruti pendekatan praktis yang selama ini diklaim sebagai role model oleh Kejati Lampung.

Dengan perhatian nasional, kasus ini menjadi contoh penting bagaimana hukum, pengelolaan sumber daya daerah, dan kepentingan publik harus berjalan seiring, serta menunjukkan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, konsep role model dalam penegakan hukum bisa menuai kritik dan kontroversi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum migasKejati LampungPAD LampungParticipating Interestpenetapan tersangkapengelolaan dana PIPI 10%pra peradilanPT LEBrole model
Previous Post

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Galang Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera

Next Post

Lampung Genjot Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Kolaborasi Strategis dengan BBPVP Serang

Related Posts

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
Daerah

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

April 21, 2026
Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
Bandar Lampung

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

April 21, 2026
Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
Bandar Lampung

Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK

April 21, 2026
Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
Daerah

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

April 20, 2026
Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
Bandar Lampung

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

April 20, 2026
Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
Bandar Lampung

Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

April 20, 2026
Next Post
Lampung Genjot Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Kolaborasi Strategis dengan BBPVP Serang

Lampung Genjot Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Kolaborasi Strategis dengan BBPVP Serang

Lampung-In Tembus 39 Ribu Pengguna, Pemprov Lampung Bersama JSC Siapkan Strategi Digital Tahun 2026

Lampung-In Tembus 39 Ribu Pengguna, Pemprov Lampung Bersama JSC Siapkan Strategi Digital Tahun 2026

Lampung Siap Cetak Tenaga Kerja Muda untuk Konstruksi Jepang, Wagub Jihan dan JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran

Lampung Siap Cetak Tenaga Kerja Muda untuk Konstruksi Jepang, Wagub Jihan dan JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran

Lampung Siap Cetak Tenaga Kerja Muda untuk Konstruksi Jepang, Wagub Jihan dan JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran

Purnama Wulan Sari Resmikan Dapur Bergizi Gratis SPPG Hajimena, Targetkan Ribuan Warga Mendapat Manfaat

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan JAC, Siapkan Tenaga Kerja Lokal Masuk Industri Konstruksi Jepang

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan JAC, Siapkan Tenaga Kerja Lokal Masuk Industri Konstruksi Jepang

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Ini Alasan Mirza Pilih Jihan sebagai Pasangannya di Pilgub Lampung

September 4, 2024
Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

April 20, 2026
Parosil Mabsus Tanggap Cepat Tangani Longsor di Pajar Bulan, Lampung Barat

Parosil Mabsus Tanggap Cepat Tangani Longsor di Pajar Bulan, Lampung Barat

Mei 14, 2025
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Biang Kerok Kenaikan PPN 12 Persen

Desember 23, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan
  • Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
  • Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
  • Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In