INSIDE POLITIK– Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak pembacaan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang sangat besar dan berimplikasi pada pembangunan daerah.
PT LEB selama ini menjadi salah satu BUMD dengan kontribusi PAD signifikan melalui dana PI10%, yang tercatat mencapai 271 miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, perusahaan telah menyetorkan 214 miliar rupiah ke kas daerah. Dana ini menjadi salah satu sumber PAD terbesar Lampung, hanya tertinggal dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Namun, sejak kasus ini masuk ke meja penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung menjelang Pilkada 2024, operasional PT LEB praktis terhenti. Aktivitas eksplorasi dan pengelolaan migas di provinsi ini belum berjalan optimal, yang otomatis berdampak pada potensi PAD Lampung. Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah pemerintah daerah terkait pengisian kembali formasi direksi PT LEB agar operasional perusahaan bisa kembali berjalan.
Potensi penggunaan PAD sebesar 214 miliar rupiah bisa dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan strategis, antara lain:
Pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan, seperti gedung sekolah dasar dan menengah, ruang kelas tambahan, perpustakaan, laboratorium, serta fasilitas sanitasi untuk mendukung kualitas pendidikan.
Peningkatan layanan kesehatan dengan pembangunan atau renovasi puskesmas, klinik desa, ruang rawat inap, serta fasilitas medis dasar di wilayah terpencil agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan lebih mudah.
Perbaikan infrastruktur dasar, termasuk jalan desa atau kabupaten, jembatan kecil, sistem drainase, instalasi air bersih, dan saluran pembuangan untuk menunjang mobilitas warga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pembangunan perumahan layak huni atau rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang dapat dikelola sebagai proyek perumahan rakyat dengan biaya efisien.
Pengembangan infrastruktur ekonomi lokal seperti pasar tradisional, hall pertemuan masyarakat, pusat UMKM, jalan akses produksi/panen, irigasi kecil, dan fasilitas umum desa atau kelurahan untuk memperkuat ekonomi komunitas setempat.
Penghentian sementara aktivitas PT LEB akibat kasus hukum berimplikasi serius terhadap PAD Lampung dan program pembangunan yang seharusnya bisa dijalankan dari dana tersebut. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena hasil putusan akan menentukan arah pengelolaan BUMD strategis serta masa depan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Publik menunggu dengan cermat keputusan hakim pada Senin mendatang, karena sidang ini bukan sekadar persoalan hukum perusahaan, melainkan juga soal keberlangsungan pembangunan daerah dan optimalisasi potensi PAD Lampung.***
📅 Jadwal putusan: Senin, 8 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang



















