INSIDE POLITIK – Persidangan pra peradilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum melengkapi berkas perkara hingga sidang ketiga pada Selasa, 2 Desember 2025. Ketidaklengkapan ini memicu perdebatan di ruang sidang dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kesiapan penyidik dalam menghadapi praperadilan yang semakin krusial.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menegaskan bahwa pihak Kejati Lampung wajib melengkapi seluruh berkas gugatan sebelum memasuki agenda utama sidang keempat pada Rabu, 3 Desember 2025. Sesuai jadwal, sidang tersebut seharusnya difokuskan pada pemeriksaan keterangan ahli, namun kini urutan acara harus disesuaikan karena berkas yang diserahkan penyidik masih belum memenuhi standar kelengkapan.
“Sebelum masuk ke keterangan ahli, berkas-berkas pembuktian harus lengkap terlebih dahulu. Itu syarat mutlak untuk pemeriksaan praperadilan,” ujar hakim di persidangan.
Pihak kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan Kejati Lampung dalam membuktikan dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya. Ia bahkan mengisyaratkan akan melayangkan keberatan resmi kepada majelis hakim jika pada sidang keempat Kejati Lampung masih juga tidak menyediakan berkas secara utuh.
“Kami ingin melihat alat bukti yang benar-benar menunjukkan kerugian negara. Tapi yang ditampilkan tadi justru tidak lengkap. Ada halaman yang terputus, dari halaman 1 ke 11, lalu lompat ke 108–109, dan kemudian ke 116. Ini jelas mengganggu proses peradilan,” tegas Riki dalam keterangan pasca-sidang sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia menambahkan bahwa bukti yang tidak utuh dapat melemahkan validitas argumentasi yang dibangun penyidik. Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya mampu memperkuat dakwaan secara sistematis, bukan justru menimbulkan keraguan.
“Namanya bukti itu untuk menguatkan dalil. Kalau buktinya terpotong-potong, tentu sangat mempengaruhi proses pembuktian. Ini hal krusial,” jelasnya.
Riki juga mengungkapkan bahwa kliennya, M. Hermawan Eriadi, hingga kini belum memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar argumentatif sejak awal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga penetapannya sebagai tersangka. Hal tersebut membuat pihaknya mempertanyakan logika hukum yang digunakan Kejati Lampung.
“Pak Hermawan bertanya-tanya, apa dua alat bukti yang digunakan, dan bagaimana argumentasinya sehingga ia menjadi tersangka. Logikanya, ketika seseorang dilaporkan harus jelas pokok perkaranya, tapi sampai sekarang kerugian negaranya saja tidak jelas konstruksinya,” ungkap Riki.
Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, hanya memberikan keterangan singkat bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, ya itu sangkaannya,” ujarnya tanpa memberikan rincian tambahan.
Untuk menghadapi sidang keempat, pihak kuasa hukum telah menyiapkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yaitu Ahli Keuangan Negara Dian Puji Nugraha Simatupang dan Ahli Hukum Pidana Akhyar Salmi. Kehadiran dua ahli tersebut dianggap penting untuk membantah konstruksi hukum yang dibangun Kejati Lampung, terutama terkait kerugian negara dan unsur-unsur tipikor yang didakwakan.
Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah persidangan selesai. Namun di ruang sidang, mereka menyatakan masih berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan berikutnya.
Sidang keempat pra peradilan ini diperkirakan bakal menjadi titik krusial, mengingat kedua pihak telah menyiapkan langkah strategis masing-masing. Publik pun menunggu apakah Kejati Lampung mampu melengkapi berkas dan menghadirkan argumen yang solid, atau justru semakin banyak kejanggalan yang terungkap dalam proses praperadilan.***




















