Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Memanas: Berkas Kejati Lampung Dinilai Tidak Lengkap, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan

Melda by Melda
Desember 3, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Memanas: Berkas Kejati Lampung Dinilai Tidak Lengkap, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan

INSIDE POLITIK – Persidangan pra peradilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum melengkapi berkas perkara hingga sidang ketiga pada Selasa, 2 Desember 2025. Ketidaklengkapan ini memicu perdebatan di ruang sidang dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kesiapan penyidik dalam menghadapi praperadilan yang semakin krusial.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menegaskan bahwa pihak Kejati Lampung wajib melengkapi seluruh berkas gugatan sebelum memasuki agenda utama sidang keempat pada Rabu, 3 Desember 2025. Sesuai jadwal, sidang tersebut seharusnya difokuskan pada pemeriksaan keterangan ahli, namun kini urutan acara harus disesuaikan karena berkas yang diserahkan penyidik masih belum memenuhi standar kelengkapan.

BACA JUGA

Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger

Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan

“Sebelum masuk ke keterangan ahli, berkas-berkas pembuktian harus lengkap terlebih dahulu. Itu syarat mutlak untuk pemeriksaan praperadilan,” ujar hakim di persidangan.

Pihak kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan Kejati Lampung dalam membuktikan dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya. Ia bahkan mengisyaratkan akan melayangkan keberatan resmi kepada majelis hakim jika pada sidang keempat Kejati Lampung masih juga tidak menyediakan berkas secara utuh.

“Kami ingin melihat alat bukti yang benar-benar menunjukkan kerugian negara. Tapi yang ditampilkan tadi justru tidak lengkap. Ada halaman yang terputus, dari halaman 1 ke 11, lalu lompat ke 108–109, dan kemudian ke 116. Ini jelas mengganggu proses peradilan,” tegas Riki dalam keterangan pasca-sidang sekitar pukul 10.45 WIB.

Ia menambahkan bahwa bukti yang tidak utuh dapat melemahkan validitas argumentasi yang dibangun penyidik. Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya mampu memperkuat dakwaan secara sistematis, bukan justru menimbulkan keraguan.

“Namanya bukti itu untuk menguatkan dalil. Kalau buktinya terpotong-potong, tentu sangat mempengaruhi proses pembuktian. Ini hal krusial,” jelasnya.

Riki juga mengungkapkan bahwa kliennya, M. Hermawan Eriadi, hingga kini belum memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar argumentatif sejak awal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga penetapannya sebagai tersangka. Hal tersebut membuat pihaknya mempertanyakan logika hukum yang digunakan Kejati Lampung.

“Pak Hermawan bertanya-tanya, apa dua alat bukti yang digunakan, dan bagaimana argumentasinya sehingga ia menjadi tersangka. Logikanya, ketika seseorang dilaporkan harus jelas pokok perkaranya, tapi sampai sekarang kerugian negaranya saja tidak jelas konstruksinya,” ungkap Riki.

Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, hanya memberikan keterangan singkat bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, ya itu sangkaannya,” ujarnya tanpa memberikan rincian tambahan.

Untuk menghadapi sidang keempat, pihak kuasa hukum telah menyiapkan dua ahli dari Universitas Indonesia, yaitu Ahli Keuangan Negara Dian Puji Nugraha Simatupang dan Ahli Hukum Pidana Akhyar Salmi. Kehadiran dua ahli tersebut dianggap penting untuk membantah konstruksi hukum yang dibangun Kejati Lampung, terutama terkait kerugian negara dan unsur-unsur tipikor yang didakwakan.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah persidangan selesai. Namun di ruang sidang, mereka menyatakan masih berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan berikutnya.

Sidang keempat pra peradilan ini diperkirakan bakal menjadi titik krusial, mengingat kedua pihak telah menyiapkan langkah strategis masing-masing. Publik pun menunggu apakah Kejati Lampung mampu melengkapi berkas dan menghadirkan argumen yang solid, atau justru semakin banyak kejanggalan yang terungkap dalam proses praperadilan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dirut PT LEBDugaan TipikorKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung Karangpra peradilanPrapid PT LEB
Previous Post

Pemprov Lampung Kawal Ketat Pemeriksaan BPK: 45 Tim Diterjunkan Pantau Program Ketahanan Pangan

Next Post

Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana: Nusron Bongkar Akar Masalah Banjir, Ketimpangan Tanah, dan Rencana Besar Pemerintah

Related Posts

Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger

Februari 4, 2026
Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan
Bandar Lampung

Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan

Februari 4, 2026
Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
Daerah

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Februari 4, 2026
Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
Bandar Lampung

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Next Post
Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana: Nusron Bongkar Akar Masalah Banjir, Ketimpangan Tanah, dan Rencana Besar Pemerintah

Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana: Nusron Bongkar Akar Masalah Banjir, Ketimpangan Tanah, dan Rencana Besar Pemerintah

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dipastikan Dibangun di Tanah Kas Pekon Mulyorejo, Warga Sambut Optimistis

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dipastikan Dibangun di Tanah Kas Pekon Mulyorejo, Warga Sambut Optimistis

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menghebohkan, Kejati Lampung Tidak Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menghebohkan, Kejati Lampung Tidak Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Bukti Kosong dan Prosedur Penyidikan Amburadul

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Bukti Kosong dan Prosedur Penyidikan Amburadul

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok dan Harga Jelang Natal & Tahun Baru, Ini Strateginya

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok dan Harga Jelang Natal & Tahun Baru, Ini Strateginya

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

Kejar Tayang ala Kejati Lampung, Kasus Dana Hibah KONI Setahun Lebih Tak Tuntas

November 30, 2024
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Lawan Kotak Kosong, Cakada Harus Unggul Minimal 50 Persen

Agustus 31, 2024
Karang Taruna Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Puncak BBKT & HUT Ke-65, Ribuan Pemuda Bersatu untuk Aksi Sosial

Karang Taruna Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Puncak BBKT & HUT Ke-65, Ribuan Pemuda Bersatu untuk Aksi Sosial

November 3, 2025
Bupati Egi Serahkan Gaji dan TPP ke-13, Tetapkan Tanggal Pasti Gaji untuk THLS Lampung Selatan

Bupati Egi Serahkan Gaji dan TPP ke-13, Tetapkan Tanggal Pasti Gaji untuk THLS Lampung Selatan

Juni 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger
  • Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan
  • Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
  • Elite Lokal yang Mulai Membelot

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In