Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Bukti Kosong dan Prosedur Penyidikan Amburadul

Melda by Melda
Desember 3, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Bukti Kosong dan Prosedur Penyidikan Amburadul

INSIDE POLITIK – Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hari ini (3/12) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang jadi sorotan publik. Dua ahli yang dihadirkan pemohon, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, yaitu Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli keuangan negara) dan Akhyar Salmi (ahli hukum pidana), keduanya akademisi Universitas Indonesia, tegas menyoroti cacat prosedur dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dian Simatupang menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi cacat hukum karena tidak didukung laporan audit kerugian negara yang sah. Menurut Dian, sesuai UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Sekadar indikasi aja enggak bisa jadi dasar penetapan tersangka. Kalau auditnya nggak jelas, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka jadi enggak sah,” tegas Dian.

BACA JUGA

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Selain itu, Dian menekankan bahwa bukti yang diserahkan Jaksa dalam sidang pun enggak lengkap, hanya sebagian lembar dari ratusan halaman laporan audit BPKP. Hal ini membuat status bukti jadi tidak sah menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020. Bahkan soal fasilitas negara, termasuk participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB, Dian menegaskan bukan kategori fasilitas negara, karena justru negara/daerah dapat dividen, bukan keuntungan langsung dari fasilitas.

Sementara itu, Akhyar Salmi menyoroti pelanggaran hak konstitusional. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka harus dilakukan secara materiil agar due process of law dan asas audi et alteram partem terpenuhi. “Kalau tersangka enggak pernah diperiksa secara substantif, nggak diberi tahu perbuatan yang dituduhkan, enggak bisa konfrontasi bukti atau saksi, penetapan tersangka itu cacat formil dan wajib dibatalkan,” jelas Akhyar.

Kedua ahli ini juga menekankan bahwa Kejaksaan belum menguraikan dua alat bukti sah yang menjadi syarat formal penetapan tersangka. Surat penetapan tersangka pun tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hermawan, sehingga penetapan itu menurut mereka cuma dugaan administratif tanpa dasar legal.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menambahkan bahwa keterangan para ahli ini bak “pukulan telak” terhadap Kejati Lampung. “Bukti enggak lengkap, belum ada kerugian negara yang pasti, dan tersangka belum diperiksa secara materil. Semua syarat konstitusional dilanggar. Penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti. Hakim pasti pertimbangkan ini secara bijak,” ungkap Riki.

Sidang pra peradilan dijadwalkan berlanjut besok (Kamis 4/12) dengan agenda mendengarkan kesimpulan. Awalnya, Kejaksaan berencana menghadirkan saksi atau ahli, tapi sampai hari ini mereka memilih no show, yang menambah panas suasana sidang dan membuat publik makin penasaran tentang hasil akhirnya. Drama hukum kasus PT LEB ini jelas belum berakhir dan bakal terus jadi trending topic di kalangan netizen dan pengamat hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ahli keuanganahli pidanaAkhyar SalmiBPKPDian Simatupangdugaan korupsihukum pidanaKejati Lampungkeuangan negaraM Hermawan EriadiPT LEBsidang pra peradilanUniversitas Indonesia
Previous Post

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menghebohkan, Kejati Lampung Tidak Hadirkan Saksi Ahli

Next Post

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok dan Harga Jelang Natal & Tahun Baru, Ini Strateginya

Related Posts

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2
Bandar Lampung

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2

Juni 3, 2026
Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Juni 2, 2026
Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
Daerah

Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak

Juni 2, 2026
Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
Bandar Lampung

Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot

Juni 2, 2026
19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi
Bandar Lampung

19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

Juni 2, 2026
Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan
Bandar Lampung

Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

Juni 2, 2026
Next Post
Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok dan Harga Jelang Natal & Tahun Baru, Ini Strateginya

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok dan Harga Jelang Natal & Tahun Baru, Ini Strateginya

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Gemira Lampung “TURUN GUNUNG”! Hamzah Yusbir Instruksikan Kader Gerakkan UMKM & Bangun Pangkalan Elpiji — Lampung Siap Masuk Era Ekonomi Baru!

Gemira Lampung “TURUN GUNUNG”! Hamzah Yusbir Instruksikan Kader Gerakkan UMKM & Bangun Pangkalan Elpiji — Lampung Siap Masuk Era Ekonomi Baru!

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis, BMKG Berikan Peringatan Dini

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis, BMKG Berikan Peringatan Dini

Hari Bakti PU ke-80: Bongkar Misi Besar Infrastruktur Berkeadilan untuk Lampung dan Indonesia Maju

Hari Bakti PU ke-80: Bongkar Misi Besar Infrastruktur Berkeadilan untuk Lampung dan Indonesia Maju

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Putin Ultimatum Ukraina dengan Senjata Nuklir

Rusia Bersumpah Balas Serangan Rudal Ukraina: Ini Perang antara Rusia vs Negara Barat

November 21, 2024
Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Bawaslu Pesawaran Rekomendasikan KPU Verifikasi Ijazah Aries Sandi

November 5, 2024
Debat Publik Ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Berlangsung Sukses

Debat Publik Ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Berlangsung Sukses

November 3, 2024
Baru Surat Tugas, Posisi Reihana Masih Rentan Digoyang Kandidat lain

Baru Surat Tugas, Posisi Reihana Masih Rentan Digoyang Kandidat lain

Agustus 1, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2
  • Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
  • Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
  • Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In