INSIDE POLITIK – Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hari ini (3/12) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang jadi sorotan publik. Dua ahli yang dihadirkan pemohon, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, yaitu Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli keuangan negara) dan Akhyar Salmi (ahli hukum pidana), keduanya akademisi Universitas Indonesia, tegas menyoroti cacat prosedur dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dian Simatupang menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi cacat hukum karena tidak didukung laporan audit kerugian negara yang sah. Menurut Dian, sesuai UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Sekadar indikasi aja enggak bisa jadi dasar penetapan tersangka. Kalau auditnya nggak jelas, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka jadi enggak sah,” tegas Dian.
Selain itu, Dian menekankan bahwa bukti yang diserahkan Jaksa dalam sidang pun enggak lengkap, hanya sebagian lembar dari ratusan halaman laporan audit BPKP. Hal ini membuat status bukti jadi tidak sah menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020. Bahkan soal fasilitas negara, termasuk participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB, Dian menegaskan bukan kategori fasilitas negara, karena justru negara/daerah dapat dividen, bukan keuntungan langsung dari fasilitas.
Sementara itu, Akhyar Salmi menyoroti pelanggaran hak konstitusional. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka harus dilakukan secara materiil agar due process of law dan asas audi et alteram partem terpenuhi. “Kalau tersangka enggak pernah diperiksa secara substantif, nggak diberi tahu perbuatan yang dituduhkan, enggak bisa konfrontasi bukti atau saksi, penetapan tersangka itu cacat formil dan wajib dibatalkan,” jelas Akhyar.
Kedua ahli ini juga menekankan bahwa Kejaksaan belum menguraikan dua alat bukti sah yang menjadi syarat formal penetapan tersangka. Surat penetapan tersangka pun tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hermawan, sehingga penetapan itu menurut mereka cuma dugaan administratif tanpa dasar legal.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menambahkan bahwa keterangan para ahli ini bak “pukulan telak” terhadap Kejati Lampung. “Bukti enggak lengkap, belum ada kerugian negara yang pasti, dan tersangka belum diperiksa secara materil. Semua syarat konstitusional dilanggar. Penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti. Hakim pasti pertimbangkan ini secara bijak,” ungkap Riki.
Sidang pra peradilan dijadwalkan berlanjut besok (Kamis 4/12) dengan agenda mendengarkan kesimpulan. Awalnya, Kejaksaan berencana menghadirkan saksi atau ahli, tapi sampai hari ini mereka memilih no show, yang menambah panas suasana sidang dan membuat publik makin penasaran tentang hasil akhirnya. Drama hukum kasus PT LEB ini jelas belum berakhir dan bakal terus jadi trending topic di kalangan netizen dan pengamat hukum.***




















