Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Bukti Kosong dan Prosedur Penyidikan Amburadul

Melda by Melda
Desember 3, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Bukti Kosong dan Prosedur Penyidikan Amburadul

INSIDE POLITIK – Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hari ini (3/12) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang jadi sorotan publik. Dua ahli yang dihadirkan pemohon, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, yaitu Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli keuangan negara) dan Akhyar Salmi (ahli hukum pidana), keduanya akademisi Universitas Indonesia, tegas menyoroti cacat prosedur dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dian Simatupang menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi cacat hukum karena tidak didukung laporan audit kerugian negara yang sah. Menurut Dian, sesuai UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Sekadar indikasi aja enggak bisa jadi dasar penetapan tersangka. Kalau auditnya nggak jelas, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka jadi enggak sah,” tegas Dian.

BACA JUGA

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

Selain itu, Dian menekankan bahwa bukti yang diserahkan Jaksa dalam sidang pun enggak lengkap, hanya sebagian lembar dari ratusan halaman laporan audit BPKP. Hal ini membuat status bukti jadi tidak sah menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020. Bahkan soal fasilitas negara, termasuk participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB, Dian menegaskan bukan kategori fasilitas negara, karena justru negara/daerah dapat dividen, bukan keuntungan langsung dari fasilitas.

Sementara itu, Akhyar Salmi menyoroti pelanggaran hak konstitusional. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka harus dilakukan secara materiil agar due process of law dan asas audi et alteram partem terpenuhi. “Kalau tersangka enggak pernah diperiksa secara substantif, nggak diberi tahu perbuatan yang dituduhkan, enggak bisa konfrontasi bukti atau saksi, penetapan tersangka itu cacat formil dan wajib dibatalkan,” jelas Akhyar.

Kedua ahli ini juga menekankan bahwa Kejaksaan belum menguraikan dua alat bukti sah yang menjadi syarat formal penetapan tersangka. Surat penetapan tersangka pun tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hermawan, sehingga penetapan itu menurut mereka cuma dugaan administratif tanpa dasar legal.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menambahkan bahwa keterangan para ahli ini bak “pukulan telak” terhadap Kejati Lampung. “Bukti enggak lengkap, belum ada kerugian negara yang pasti, dan tersangka belum diperiksa secara materil. Semua syarat konstitusional dilanggar. Penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti. Hakim pasti pertimbangkan ini secara bijak,” ungkap Riki.

Sidang pra peradilan dijadwalkan berlanjut besok (Kamis 4/12) dengan agenda mendengarkan kesimpulan. Awalnya, Kejaksaan berencana menghadirkan saksi atau ahli, tapi sampai hari ini mereka memilih no show, yang menambah panas suasana sidang dan membuat publik makin penasaran tentang hasil akhirnya. Drama hukum kasus PT LEB ini jelas belum berakhir dan bakal terus jadi trending topic di kalangan netizen dan pengamat hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ahli keuanganahli pidanaAkhyar SalmiBPKPDian Simatupangdugaan korupsihukum pidanaKejati Lampungkeuangan negaraM Hermawan EriadiPT LEBsidang pra peradilanUniversitas Indonesia
Previous Post

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menghebohkan, Kejati Lampung Tidak Hadirkan Saksi Ahli

Next Post

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok dan Harga Jelang Natal & Tahun Baru, Ini Strateginya

Related Posts

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Bandar Lampung

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

April 17, 2026
Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi

April 17, 2026
Next Post
Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok dan Harga Jelang Natal & Tahun Baru, Ini Strateginya

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok dan Harga Jelang Natal & Tahun Baru, Ini Strateginya

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Gemira Lampung “TURUN GUNUNG”! Hamzah Yusbir Instruksikan Kader Gerakkan UMKM & Bangun Pangkalan Elpiji — Lampung Siap Masuk Era Ekonomi Baru!

Gemira Lampung “TURUN GUNUNG”! Hamzah Yusbir Instruksikan Kader Gerakkan UMKM & Bangun Pangkalan Elpiji — Lampung Siap Masuk Era Ekonomi Baru!

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis, BMKG Berikan Peringatan Dini

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis, BMKG Berikan Peringatan Dini

Hari Bakti PU ke-80: Bongkar Misi Besar Infrastruktur Berkeadilan untuk Lampung dan Indonesia Maju

Hari Bakti PU ke-80: Bongkar Misi Besar Infrastruktur Berkeadilan untuk Lampung dan Indonesia Maju

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Serangan Israel ke Iran, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Serangan Israel ke Iran, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Oktober 28, 2024
Pelayat Padati Rumah Duka Bachtiar Basri, Lampung Kehilangan Sosok Pemimpin Teladan

Pelayat Padati Rumah Duka Bachtiar Basri, Lampung Kehilangan Sosok Pemimpin Teladan

Mei 16, 2025
Pemprov Lampung Gelar Doa Bersama Menjelang Aksi Demo: Harmoni dan Kedamaian Jadi Fokus Utama

Pemprov Lampung Gelar Doa Bersama Menjelang Aksi Demo: Harmoni dan Kedamaian Jadi Fokus Utama

September 1, 2025
Bupati Tanggamus Resmi Nahkodai Mabicab Pramuka, Jambore II Siap Digelar Meriah

Bupati Tanggamus Resmi Nahkodai Mabicab Pramuka, Jambore II Siap Digelar Meriah

Juni 11, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In