INSIDE POLITIK– Praktisi hukum ternama, Hendri Adriansyah, SH, MH, memberikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan di berbagai media online mengenai dugaan penyalahgunaan mobil dinas jenis Toyota Hilux milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Mobil tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, menimbulkan perhatian publik dan spekulasi di masyarakat.
Hendri menekankan pentingnya pelurusan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Bina Marga maupun klarifikasi dari BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, yang memiliki kewenangan mencatat dan memverifikasi seluruh aset daerah,” jelasnya saat ditemui di Bandar Lampung, Senin (7/10/2025).
Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa kendaraan yang tengah menjadi sorotan masyarakat tersebut bukanlah digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat, melainkan sebagai kendaraan operasional pendukung Wakil Bupati. Bahkan, kini kendaraan tersebut telah dikelola di bawah bagian umum, bukan lagi di Dinas Pekerjaan Umum (PU), menegaskan fungsinya sebagai aset pemerintah yang digunakan untuk kegiatan resmi.
Praktisi hukum ini mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebelum menulis atau menayangkan berita. Menurut Hendri, hal ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan. “Media harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menyajikan berita secara berimbang, terutama ketika membahas isu yang menyangkut aset publik dan pejabat daerah,” ujarnya.
Hendri juga menegaskan relevansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konteks ini. Pasal 3 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa fungsi pers adalah mengawasi dan mengkritik kepentingan publik, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. Artinya, pers memiliki peran untuk mengawasi tetapi tidak boleh menjadi alat untuk menyebarkan informasi yang sepihak atau memicu fitnah.
Ia menambahkan, praktik jurnalistik yang sehat harus melibatkan konfirmasi dua arah, atau “cover both sides”, agar publik mendapatkan informasi yang objektif, proporsional, dan akurat. “Jika hanya berdasarkan rumor atau informasi sepihak, masyarakat bisa mengambil kesimpulan keliru, yang bisa merugikan pihak terkait dan menimbulkan kegaduhan publik,” tutur Hendri.
Hendri menekankan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan aset daerah harus disertai klarifikasi resmi dari instansi terkait. Dengan demikian, media dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat secara bertanggung jawab. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh jurnalis dan media di Lampung senantiasa mengedepankan etika, profesionalisme, dan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan, terutama yang menyangkut pejabat dan aset publik.***




















