Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Lampung Sebut Proses Penanganan Sengketa Pilkada Berlangsung 12 Hari

Meza Swastika by Meza Swastika
September 9, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik–Bawaslu Lampung menyebutkan proses penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung selama 12 hari sejak permohonan diregistrasi dan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

“Setelah pleno, lalu dinyatakan lengkap dan permohonan diregister, 12 hari penanganan sengketanya,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.

Ia mengatakan, selama proses penanganan, Bawaslu akan mencermati, mengkaji, mendalami apa yang dilaporkan. Kemudian usai putusan, KPU wajib menindaklanjuti dalam waktu tiga hari.

“Jadi jika permohonan dikabulkan Bawaslu, KPU juga dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Namun, jika permohonan ditolak maka pemohon bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara ( TUN) tiga hari setelah putusan diterima,” kata dia.

Terkait persoalan pendaftaran pasangan bakal calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang ditolak KPU Lampung Timur, Iskardo mengatakan bahwa pemohon sudah membuat laporannya ke pengawas pemilu.

“Ya, pihak Dawam-ketut pada (6/9) sudah resmi mengadukan persoalannya ke Bawaslu Lampung Timur. Objek sengketa berita acara penolakan,” kata dia.

Ia menyampaikan pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan apabila ada tindakan KPU yang melanggar aturan pada masa pendaftaran, sepanjang hal itu memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan dalam waktu tiga hari sejak menerima Surat Keputusan/Berita Acara/Tanda Terima dari KPU. Kemudian perbaikan kelengkapan berkas tiga hari sejak dinyatakan tidak lengkap. Tim paslon Dawam-Ketut akan melengkapi syarat formil dan materiil pada Senin (9/9),” kata dia.

Previous Post

Paisol Serukan Gerakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Tubaba

Next Post

Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Meninggal Dunia

Related Posts

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
Daerah

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

April 20, 2026
Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
Bandar Lampung

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

April 20, 2026
Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
Bandar Lampung

Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

April 20, 2026
Hubungkan Bandara dan Canggu, Water Taxi Bali Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh hingga 30 Menit
Bandar Lampung

Hubungkan Bandara dan Canggu, Water Taxi Bali Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh hingga 30 Menit

April 20, 2026
Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
Daerah

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

April 20, 2026
Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
Daerah

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

April 20, 2026
Next Post
Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Meninggal Dunia

Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Meninggal Dunia

KIP Aceh Pastikan Pasangan Bacagub dan Bacawagub yang Gagal Tes Baca Al-Qur’an akan Dicoret sebagai Paslon

Bacawagub Tu Sop Meninggal, KIP Aceh Beri Waktu 7 Hari untuk Ganti Pasangan

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Ini 3 Opsi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Soal 4 Lulusan Taruna yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Ini Daftar Lulusan Taruna di Lingkaran Prabowo

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Lampung Lanjutkan Pembangunan Kota Baru

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Soal Pengelolaan Sampah di Lampung jadi Bahasan Serius Pj Gubernur

Januari 1, 2025
Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

Pilkada Jakarta, Cak Imin Minta Anies Bersabar

Agustus 20, 2024
Bupati Lampung Tengah Buka Seminar Nasional HUT ke-20 Himpaudi, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Bupati Lampung Tengah Buka Seminar Nasional HUT ke-20 Himpaudi, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

September 23, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Tak Akan Lantik Calon Kepala Daerah Terpilih yang Tak Laporkan Dana Kampanye

Agustus 27, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Перспективы использования зеркала сайта Мостбет в будущем
  • Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
  • Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
  • Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In