Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bacawagub Tu Sop Meninggal, KIP Aceh Beri Waktu 7 Hari untuk Ganti Pasangan

Meza Swastika by Meza Swastika
September 9, 2024
in Daerah
KIP Aceh Pastikan Pasangan Bacagub dan Bacawagub yang Gagal Tes Baca Al-Qur’an akan Dicoret sebagai Paslon

Fadhil Rahmi Ditunjuk Gantikan Cawagub Tu Sop di Pilkada Aceh

 

InsidePolitik—Pasca meninggalnya bacawagub Tu Sop, KIP Aceh memberi waktu 7 hari untuk mengganti pasangan.

BACA JUGA

Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini

Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menjelaskan berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf a PKPU Nokor 8/2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang terakhir kali diubah dengan PKPU 10/2024 menyatakan bahwa calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal, berhalangan tetap.

Di mana dalam aturan itu diatur pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:

  1. meninggal dunia; atau
  2. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Selanjutnya lanjut Agus, pada ayat (3) disebutkan calon yang berhalangan tetap dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diterima.

Ia menjelaskan, ketentuan penggantian calon karena meninggal dunia juga diatur pada Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di mana dapat mengajukan penggantinya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP .

Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024.

 

Berdasarkan Pasal 128 (1) disebutkan, berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.

 

Previous Post

Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Meninggal Dunia

Next Post

Ini 3 Opsi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
Bandar Lampung

Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini

April 20, 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung
Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

April 20, 2026
Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali
Bandar Lampung

Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali

April 20, 2026
Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah
Bandar Lampung

Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah

April 20, 2026
Bandar Lampung

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Seret Isu Lama Jokowi–JK ke Publik

April 20, 2026
Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat
Daerah

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat

April 20, 2026
Next Post
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Ini 3 Opsi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Soal 4 Lulusan Taruna yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Ini Daftar Lulusan Taruna di Lingkaran Prabowo

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Lampung Lanjutkan Pembangunan Kota Baru

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lamsel Dalami 4 Laporan dari Pasangan Calon

Adi Erlansyah Pecah Dominasi Ririn dan Fauzi di Pilkada Pringsewu

Pasangan Adi Erlansyah-Hizbullah Janji Lestarikan Budaya di Pringsewu

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tim Voli Putri Lampung Tembus Final Pornas Korpri 2025 Usai Kalahkan Kaltim

Tim Voli Putri Lampung Tembus Final Pornas Korpri 2025 Usai Kalahkan Kaltim

Oktober 13, 2025
ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

Kerap Berkata Kasar dan Berbau Porno, Masa Lalu Miftah alias Taim Dibongkar

Desember 8, 2024
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

PDIP Sebut Ada Oknum Polisi di Sumut yang Bertugas Amankan Suara Bobby

November 29, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Tegaskan Pemerintah Masih Sanggup Biayai Makan Bergizi Gratis

Januari 17, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
  • Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung
  • Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali
  • Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In