INSIDE POLITIK– Pernyataan mengejutkan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut “tidak ada tanah adat di Lampung” memantik kemarahan luas di tengah masyarakat adat dan tokoh budaya di Sai Bumi Ruwa Jurai. Ucapan tersebut dinilai menghina dan menafikan sejarah panjang keberadaan masyarakat adat Lampung yang telah menjaga tradisi, nilai, dan warisan budaya selama berabad-abad.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, dalam pernyataannya pada Selasa, 21 Oktober 2025, menegaskan bahwa ucapan itu telah melukai harga diri dan martabat masyarakat adat. Ia menilai, pernyataan tersebut bukan hanya bentuk ketidakpahaman terhadap sejarah Lampung, tetapi juga bisa menimbulkan konflik sosial dan mengancam persatuan masyarakat.
“Ucapan seperti itu bukan hanya menyakitkan, tapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” tegas Panji.
Pernyataan kontroversial ini langsung menyulut reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh adat, budayawan, hingga akademisi yang menilai pejabat publik seharusnya lebih berhati-hati dalam berbicara, terlebih terkait isu sensitif yang menyangkut identitas budaya dan tanah adat.
Laskar Lampung Apresiasi Polda, Tapi Minta Langkah Tegas
Meski geram, Laskar Lampung tetap mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung yang telah menerima laporan resmi dari perwakilan masyarakat adat pada 20 Oktober 2025. Namun, Panji menegaskan agar laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi.
“Polda harus segera memeriksa pihak terlapor. Ini bukan sekadar persoalan ucapan—ini soal penghinaan terhadap jati diri masyarakat adat Lampung,” ujarnya.
Menurut Panji, pernyataan Kepala Kesbangpol Mesuji tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 156 dan 156a KUHP yang mengatur tentang pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.
Ia juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Negara Mengakui Tanah Adat, Jangan Dikhianati!
Panji Padang Ratu juga mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya dijamin secara konstitusional. Ia menegaskan, dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 disebutkan dengan jelas bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Kalau ada pejabat yang bilang tanah adat tidak ada di Lampung, berarti dia tidak paham konstitusi dan tidak layak duduk di jabatan publik. Ini persoalan serius, karena menyangkut identitas dan hak konstitusional masyarakat adat,” tegasnya dengan nada keras.
Pernyataan tersebut, lanjut Panji, menjadi tamparan keras bagi para pejabat daerah untuk lebih memahami sejarah dan nilai-nilai kearifan lokal Lampung yang kaya dengan adat istiadat. Ia menilai, tidak seharusnya pejabat publik membuat pernyataan yang kontradiktif dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Seruan Tetap Kondusif dan Bermartabat
Di tengah meningkatnya reaksi publik, Laskar Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Lampung. Namun, Panji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang dianggap menyinggung masyarakat adat.
“Kami bukan mencari kegaduhan, kami menuntut keadilan dan penghormatan terhadap sejarah Lampung. Tanah adat bukan hanya simbol, tapi bagian dari identitas, jiwa, dan harga diri masyarakat kami,” pungkasnya.
Laskar Lampung juga berkomitmen menjaga kondusivitas daerah sambil tetap memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati keberagaman budaya dan adat istiadat yang menjadi fondasi kehidupan sosial di Provinsi Lampung.***




















