Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perludem Sebut KPU Jakarta Langgar Aturan karena Loloskan Dharma-Kun Meski Terbukti Mencatut NIK

Meza Swastika by Meza Swastika
September 1, 2024
in Daerah
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Cawagub Jakarta Kun Wardana Mengaku Punya Alat Pemindah Awan untuk Atasi Banjir

 

InsidePolitik—Perludem sebut KPU Jakarta langar aturan karena loloskan paslon dari perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meski terbukti mencatut NIK.

BACA JUGA

3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik

73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman

Menurut Haykal pendaftaran Dharma dan Kun bermasalah karena diwarnai dugaan pelanggaran pencatutan NIK warga Jakarta. Ia menegaskan hal ini harus diselidiki dengan benar terlebih dulu.

“Hal ini masih menjadi permasalahan, mengapa? Pasangan calon Dharma-Kun itu masih ada isu pencatutan data dan juga NIK warga Jakarta yang belum selesai,” kata Haykal.

Haykal menilai kendati Bawaslu telah mengeluarkan putusan yang menyatakan dugaan pelanggaran Dharma-Kun kurang bukti, tetapi hal harus ditinjau ulang. Apalagi, Dharma-Kun tidak pernah memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dari Bawaslu.

“Padahal yang seharusnya dilakukan adalah memanggil calon yang bersangkutan dan juga warga negara yang kemudian merasa dirugikan karena dicatut NIK nya,” ujar Haykal.

“Dan juga melihat bagaimana proses itu terjadi apakah memang ditemukan suatu kesalahan, atau suatu pelanggaran di dalam proses pengumpulan dukungan yang dilakukan oleh pasangan terkait,” imbuhnya.

Dia pun heran mengapa Bawaslu tidak menjawab kebutuhan pemenuhan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan melakukan pemeriksaan dengan benar.

Dia mengatakan Bawaslu dan KPU sama-sama melakukan dugaan pelanggaran etik dalam kasus Dharma-Kun.

“Saya rasa dalam hal ini KPU dan juga Bawaslu melakukan pelanggaran etik di dalam proses, baik itu pemeriksaan atau verifikasi terhadap data data dukungan itu atau juga di dalam proses penanganan perkara pencatutan ini,” jelasnya.

Haykal menyebut dugaan pencatutan tersebut tetap salah. Dia mengatakan KPU harus mendiskualifikasi Dharma-Kun jika hasil penyelidikan ulang menyatakan pasangan tersebut melakukan pelanggaran.

Previous Post

Bacagub PKB Sebut Pasangan Risma di Pilgub Jatim Masih Keponakannya

Next Post

Ini Daerah Rawan Pilkada Serentak 2024 di Lampung

Related Posts

3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik
Bandar Lampung

3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik

Juni 4, 2026
73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman
Bandar Lampung

73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman

Juni 4, 2026
Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis
Bandar Lampung

Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis

Juni 4, 2026
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
Daerah

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Juni 4, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Juni 4, 2026
Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
Bandar Lampung

Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

Juni 4, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ini Daerah Rawan Pilkada Serentak 2024 di Lampung

Maju untuk Kedua Kalinya di Pilkada Pringsewu, Ririn Kuswantari Janji Mewakafkan Diri untuk Kemajuan Pringsewu

FIX!Ririn Kuswantari Tak Dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Serius Godok Nama Menteri Kabinetnya

Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

DPR Sebut Kemenag Tak Maksimal Jalankan UU Pesantren

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lampung Mulai Teliti Dokumen Persyaratan Dua Pasangan Cagub-Cawagub

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Megapari Mobile Application Uganda Safe Apk Download Android & Ios March 2026″

April 13, 2026
Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025, Santri Didorong Jadi Agen Perubahan

Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025, Santri Didorong Jadi Agen Perubahan

Oktober 22, 2025
Trump Sebut Capres Harris sebagai Marxis Kiri Radikal

Terpilih jadi Presiden, Status Trump Masih Tersangka

November 8, 2024
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pasangan Erna-Wartono Unggul 100 Persen di Pilkada Banjarbaru, DPR: Kita Bentuk Panja

Desember 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik
  • 73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman
  • Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis
  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In