Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juni 2, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Aturan Baru ESDM Jadi Dasar, LSM Dorong Pembentukan BUMD Khusus PI

Melda by Melda
April 7, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Aturan Baru ESDM Jadi Dasar, LSM Dorong Pembentukan BUMD Khusus PI

INSIDE POLITIK – LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur terkait polemik pengelolaan Participating Interest (PI) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Desakan ini muncul menyusul adanya persoalan hukum yang menjerat mantan komisaris dan direksi PT LEB, serta munculnya keraguan terhadap legalitas badan usaha tersebut dalam mengelola PI dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).

BACA JUGA

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar isu tata kelola perusahaan, melainkan telah masuk ke ranah legalitas yang lebih serius.

Menurut mereka, sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, terdapat penegasan bahwa badan usaha penerima PI wajib berbentuk BUMD yang sah, dibentuk melalui Peraturan Daerah, serta memiliki kepemilikan saham minimal 99 persen oleh pemerintah daerah.

“Jika PT LEB hanya merupakan anak perusahaan dari BUMD induk, maka hal ini patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan regulasi terbaru,” tegas Aqrobin.

Diketahui, PT Lampung Energi Berjaya merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan BUMD resmi milik Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, struktur sebagai anak perusahaan dinilai berpotensi tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru terkait pengelolaan PI.

Selain itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI Wilayah Kerja OSES oleh PT LEB kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Hal ini semakin memperkuat urgensi pembenahan menyeluruh.

Aqrobin menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh menunggu proses hukum selesai tanpa melakukan langkah perbaikan kelembagaan.

“Ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan dana, tetapi juga menyangkut legalitas badan usaha. Gubernur Lampung harus segera mengambil sikap resmi dan terbuka kepada publik,” ujarnya.

Sementara itu, Johan Alamsyah menilai solusi paling tepat adalah dengan membentuk BUMD baru yang secara khusus menangani PI.

Menurutnya, pembentukan dua BUMD baru menjadi langkah strategis dan aman secara hukum, yaitu BUMD penerima PI dan BUMD pengelola PI.

“Ini solusi paling bersih dan kuat secara hukum. Harus sesuai regulasi, dibentuk melalui Perda, berbentuk Perseroda atau Perumda, dengan kepemilikan minimal 99 persen oleh pemerintah daerah, serta fokus hanya pada pengelolaan PI,” jelas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga mengusulkan beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan Pemprov Lampung, antara lain:

  • Menyusun Perda pembentukan BUMD khusus PI
  • Membentuk dua BUMD: penerima dan pengelola PI
  • Menghentikan skema lama yang bermasalah
  • Melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM
  • Melakukan studi banding ke daerah lain seperti Kalimantan Utara dan Riau

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa Participating Interest merupakan hak ekonomi daerah yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai PI yang menjadi hak rakyat justru berubah menjadi sumber masalah hukum dan potensi kerugian daerah. Pemprov Lampung harus segera bertindak,” tutup Aqrobin.***

Source: Alfariezie
Tags: BUMDlsm pro rakyatMigaspadParticipating Interestpemprov lampungPHE OSESPT Lampung Energi Berjaya
Previous Post

Saleh Asnawi: Dana Desa Turun, Kakon Harus Inovatif dan Mandiri

Next Post

Dugaan Tipikor Pemkot Bandar Lampung, Akademisi Minta APH Bertindak Tegas

Related Posts

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Juni 2, 2026
Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
Daerah

Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak

Juni 2, 2026
Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
Bandar Lampung

Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot

Juni 2, 2026
19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi
Bandar Lampung

19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

Juni 2, 2026
Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan
Bandar Lampung

Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

Juni 2, 2026
Mulai 1 Juni, Pelabuhan Bakauheni Gunakan Parkir Non-Tunai dan Pengawasan Digital
Daerah

Mulai 1 Juni, Pelabuhan Bakauheni Gunakan Parkir Non-Tunai dan Pengawasan Digital

Juni 1, 2026
Next Post
Dugaan Tipikor Pemkot Bandar Lampung, Akademisi Minta APH Bertindak Tegas

Dugaan Tipikor Pemkot Bandar Lampung, Akademisi Minta APH Bertindak Tegas

BOSDA 9,5 Miliar Mengendap, Ramdhan Belum Punya Ruang Kerja

BOSDA 9,5 Miliar Mengendap, Ramdhan Belum Punya Ruang Kerja

Status Tak Jelas, SMA Siger Harus Hentikan KBM dan Pindahkan Siswa

Status Tak Jelas, SMA Siger Harus Hentikan KBM dan Pindahkan Siswa

Pameran Abstrak Jakarta: Ketika Emosi Manusia Tak Tergantikan AI

Pameran Abstrak Jakarta: Ketika Emosi Manusia Tak Tergantikan AI

Ditreskrimsus Selidiki Kasus SMA Siger, Dugaan Pelanggaran Kian Terkuak

Ditreskrimsus Selidiki Kasus SMA Siger, Dugaan Pelanggaran Kian Terkuak

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Dipecat Keanggotaannya di PKB, Menag Yaqut:Dagelan!

Jubir Kemenag Sebut Pelayanan Haji di Era Menag Yaqut Memuaskan

Oktober 1, 2024
Mengapa Presiden Disandera Koalisi

Mengapa Presiden Disandera Koalisi

Februari 26, 2026
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Mesuji Harus Fasilitasi Hak Warga Register 45 di Pilkada Serentak

September 15, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
  • Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
  • Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
  • 19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In