Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Aturan Baru ESDM Jadi Dasar, LSM Dorong Pembentukan BUMD Khusus PI

Melda by Melda
April 7, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Aturan Baru ESDM Jadi Dasar, LSM Dorong Pembentukan BUMD Khusus PI

INSIDE POLITIK – LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur terkait polemik pengelolaan Participating Interest (PI) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Desakan ini muncul menyusul adanya persoalan hukum yang menjerat mantan komisaris dan direksi PT LEB, serta munculnya keraguan terhadap legalitas badan usaha tersebut dalam mengelola PI dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar isu tata kelola perusahaan, melainkan telah masuk ke ranah legalitas yang lebih serius.

Menurut mereka, sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, terdapat penegasan bahwa badan usaha penerima PI wajib berbentuk BUMD yang sah, dibentuk melalui Peraturan Daerah, serta memiliki kepemilikan saham minimal 99 persen oleh pemerintah daerah.

“Jika PT LEB hanya merupakan anak perusahaan dari BUMD induk, maka hal ini patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan regulasi terbaru,” tegas Aqrobin.

Diketahui, PT Lampung Energi Berjaya merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan BUMD resmi milik Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, struktur sebagai anak perusahaan dinilai berpotensi tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru terkait pengelolaan PI.

Selain itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI Wilayah Kerja OSES oleh PT LEB kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Hal ini semakin memperkuat urgensi pembenahan menyeluruh.

Aqrobin menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh menunggu proses hukum selesai tanpa melakukan langkah perbaikan kelembagaan.

“Ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan dana, tetapi juga menyangkut legalitas badan usaha. Gubernur Lampung harus segera mengambil sikap resmi dan terbuka kepada publik,” ujarnya.

Sementara itu, Johan Alamsyah menilai solusi paling tepat adalah dengan membentuk BUMD baru yang secara khusus menangani PI.

Menurutnya, pembentukan dua BUMD baru menjadi langkah strategis dan aman secara hukum, yaitu BUMD penerima PI dan BUMD pengelola PI.

“Ini solusi paling bersih dan kuat secara hukum. Harus sesuai regulasi, dibentuk melalui Perda, berbentuk Perseroda atau Perumda, dengan kepemilikan minimal 99 persen oleh pemerintah daerah, serta fokus hanya pada pengelolaan PI,” jelas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga mengusulkan beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan Pemprov Lampung, antara lain:

  • Menyusun Perda pembentukan BUMD khusus PI
  • Membentuk dua BUMD: penerima dan pengelola PI
  • Menghentikan skema lama yang bermasalah
  • Melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM
  • Melakukan studi banding ke daerah lain seperti Kalimantan Utara dan Riau

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa Participating Interest merupakan hak ekonomi daerah yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai PI yang menjadi hak rakyat justru berubah menjadi sumber masalah hukum dan potensi kerugian daerah. Pemprov Lampung harus segera bertindak,” tutup Aqrobin.***

Source: Alfariezie
Tags: BUMDlsm pro rakyatMigaspadParticipating Interestpemprov lampungPHE OSESPT Lampung Energi Berjaya
Previous Post

Saleh Asnawi: Dana Desa Turun, Kakon Harus Inovatif dan Mandiri

Next Post

Dugaan Tipikor Pemkot Bandar Lampung, Akademisi Minta APH Bertindak Tegas

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Dugaan Tipikor Pemkot Bandar Lampung, Akademisi Minta APH Bertindak Tegas

Dugaan Tipikor Pemkot Bandar Lampung, Akademisi Minta APH Bertindak Tegas

BOSDA 9,5 Miliar Mengendap, Ramdhan Belum Punya Ruang Kerja

BOSDA 9,5 Miliar Mengendap, Ramdhan Belum Punya Ruang Kerja

Status Tak Jelas, SMA Siger Harus Hentikan KBM dan Pindahkan Siswa

Status Tak Jelas, SMA Siger Harus Hentikan KBM dan Pindahkan Siswa

Pameran Abstrak Jakarta: Ketika Emosi Manusia Tak Tergantikan AI

Pameran Abstrak Jakarta: Ketika Emosi Manusia Tak Tergantikan AI

Ditreskrimsus Selidiki Kasus SMA Siger, Dugaan Pelanggaran Kian Terkuak

Ditreskrimsus Selidiki Kasus SMA Siger, Dugaan Pelanggaran Kian Terkuak

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Firmansyah Jauh Lebih Baik Daripada Reihana

Firmansyah Jauh Lebih Baik Daripada Reihana

Agustus 20, 2024
Gubernur Mirza Apresiasi Muslimat NU Lampung di Harlah ke-79, Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Sosial

Gubernur Mirza Apresiasi Muslimat NU Lampung di Harlah ke-79, Tegaskan Peran Strategis dalam Pembangunan Sosial

Mei 3, 2025
Mengapa Rakyat Butuh Literasi di Tengah Arus Informasi Cepat

Mengapa Rakyat Butuh Literasi di Tengah Arus Informasi Cepat

Agustus 17, 2026
Trump Sebut Capres Harris sebagai Marxis Kiri Radikal

Terpilih jadi Presiden, Status Trump Masih Tersangka

November 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In