INSIDE POLITIK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar melalui proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dugaan itu diungkap dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022. JPU menilai pengadaan tersebut tidak sesuai prosedur, tanpa evaluasi harga, dan tidak melalui survei kebutuhan yang memadai. Akibatnya, perangkat ini tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena membutuhkan jaringan internet yang sulit dijangkau.
Dakwaan ditujukan atas nama Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). JPU menilai Sri bersama Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (buron) menyusun kajian serta analisis kebutuhan peralatan TIK untuk program digitalisasi pendidikan. Kajian itu dianggap tidak berdasarkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga implementasinya gagal, terutama di daerah 3T.
“Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” kata JPU di persidangan.
Selain itu, JPU menilai pengadaan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun. Rinciannya, selisih harga pengadaan laptop Chromebook Rp 1,57 triliun dan pengadaan CDM senilai USD 44,05 juta atau sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat. Hal ini memperkuat dugaan adanya pengayaan pribadi oleh Nadiem melalui proyek tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek digitalisasi pendidikan di Indonesia. Dugaan kerugian negara yang besar menjadi sorotan publik karena berdampak pada efektivitas program pendidikan, terutama di daerah 3T yang justru paling membutuhkan fasilitas dan dukungan teknologi.
Dengan dakwaan ini, proses persidangan terhadap Nadiem dan pihak terkait akan menjadi sorotan, karena hasilnya berpotensi memengaruhi tata kelola pengadaan proyek pemerintah ke depannya. Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan ketat dan prosedur yang jelas sangat krusial agar program digitalisasi pendidikan berjalan efektif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.***




















