INSIDE POLITIK– Polemik penahanan ijazah lulusan Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro mencuat setelah keluarga mahasiswi bernama Dianty Khairunisa menyampaikan keberatan atas belum diterimanya ijazah meski yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda sejak September 2022. Kasus ini memunculkan perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan pengelola kampus terkait penyebab tertahannya dokumen akademik tersebut.
Pihak keluarga Dianty menyatakan ijazah putrinya belum diserahkan selama kurang lebih tiga tahun tanpa kejelasan. Menurut mereka, kampus beralasan nilai praktik kebidanan dari RS Ahmad Yani Metro belum diterima bagian akademik. Namun klaim itu dibantah keluarga setelah melakukan klarifikasi langsung ke pihak rumah sakit. Kepala Ruangan Kebidanan RS Ahmad Yani Metro disebut telah menegaskan bahwa nilai praktik seluruh mahasiswa, termasuk atas nama Dianty, telah diserahkan kepada pihak kampus sesuai prosedur.
Sementara itu, Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan kampus tidak pernah menahan ijazah Dianty dan menegaskan bahwa yang bersangkutan belum menuntaskan seluruh kewajiban praktik sebagai syarat kelulusan. Menurutnya, Dianty tidak memenuhi kehadiran 100 persen saat praktik kebidanan, khususnya pada jadwal dinas malam, dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan pemerintah saat diminta mengganti jadwal.
Hikmah juga menjelaskan bahwa meskipun nilai praktik dari rumah sakit telah diterima, hasil evaluasi menunjukkan nilai Dianty berbeda signifikan dibanding mahasiswa lain. Atas dasar itu, kampus mengambil kebijakan agar Dianty menjalani magang tambahan selama dua bulan sebagai bentuk pemenuhan standar kompetensi. Kebijakan tersebut, kata Hikmah, telah disepakati melalui perjanjian dan dimaksudkan sebagai solusi akademik agar mahasiswa tetap dapat lulus.
Dari sisi hukum, praktisi hukum Ardian SH, MH menilai penahanan ijazah terhadap lulusan yang telah dinyatakan lulus yudisium dan wisuda berpotensi melanggar prinsip pelayanan pendidikan tinggi. Ia menegaskan bahwa secara akademik dan hukum, mahasiswa tidak mungkin diwisuda apabila persyaratan nilai belum lengkap. Jika penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Hikmah menambahkan bahwa kampus terbuka apabila Dianty atau keluarganya ingin mengambil ijazah dengan prosedur yang disepakati. Ia juga menyayangkan persoalan ini dibawa ke pihak eksternal tanpa komunikasi langsung. Di sisi lain, keluarga Dianty menyatakan penahanan ijazah telah menimbulkan kerugian serius, termasuk tertundanya pengurusan STR Bidan dan kesempatan kerja. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil sesuai ketentuan hukum dan etika pendidikan.***




















