INSIDE POLITIK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8.5/3149/V.01/DP.2/2025 terkait Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR). Kebijakan ini menginstruksikan kehadiran fisik ayah di sekolah untuk mengambil rapor anak setidaknya sekali dalam setahun.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pendidikan, khususnya peran ayah dalam mendukung perkembangan psikososial anak. Namun, banyak pihak menilai GEMAR terlalu formalistik dan tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat Lampung yang beragam. Menurut pengamat pendidikan M. Iqbal Farochi, kebijakan ini berpotensi menjadi tekanan psikologis bagi anak-anak dari keluarga non-nuklir atau ayah yang berhalangan hadir karena pekerjaan.
“Kebijakan ini tampak lahir dari ruang ber-AC yang nyaman, seolah kehadiran ayah di sekolah menjadi tolok ukur kesejahteraan psikososial anak. Padahal realitas di lapangan jauh lebih kompleks,” kata Farochi. Ia menambahkan bahwa banyak ayah yang bekerja jauh dari rumah, baik sebagai buruh, pedagang, atau petani, sehingga tidak mungkin selalu hadir di sekolah.
Selain itu, GEMAR dinilai mengabaikan keberagaman struktur keluarga. Anak-anak dari keluarga tunggal, orang tua yang bercerai, atau ayah yang meninggal, bisa menghadapi rasa malu atau tekanan emosional ketika diminta mematuhi aturan yang tidak relevan dengan kondisi mereka. “Alih-alih memperkuat anak, kebijakan ini justru bisa menjadi belati psikologis bagi mereka yang tidak memiliki figur ayah di rumah,” ujar Farochi.
Kritik juga muncul terkait fokus kebijakan yang lebih mengutamakan seremonial administratif daripada perbaikan kualitas pendidikan yang substansial. Banyak pihak menilai Dinas Pendidikan seharusnya lebih memprioritaskan peningkatan kualitas guru, pembaruan kurikulum, dan akses pendidikan merata, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), daripada memaksakan kehadiran fisik satu pihak dalam pengambilan rapor.
Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai sebagai simbol birokrasi yang menonjolkan formalitas dibanding substansi. Jika keberhasilan pendidikan hanya diukur dari kehadiran ayah dalam rapor, Farochi menegaskan, “Kita sedang mundur ke birokrasi lipstik: tampak rapi di atas kertas, tapi miskin substansi di lapangan.”
Dari perspektif sosial, GEMAR menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan perlu mempertimbangkan realitas keluarga yang beragam dan beban ekonomi masyarakat. Keterlibatan orang tua tetap penting, tetapi harus difokuskan pada dukungan yang relevan bagi anak dan guru, bukan sekadar formalitas administratif yang bisa menambah tekanan psikologis.
Kebijakan GEMAR Disdik Lampung ini menjadi peringatan bahwa setiap inovasi pendidikan harus dirancang dengan pemahaman mendalam mengenai kondisi nyata masyarakat agar tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.***




















