INSIDE POLITIK— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada 2029, sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Gedung Sate, Kamis (18/12/2025), Menteri Nusron menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujarnya.
Menteri Nusron menegaskan pemerintah siap membantu daerah yang terkendala fiskal dalam penyusunan RTRW maupun RDTR. Dukungan ini termasuk penyediaan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR pada tahun depan. “Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Nusron menekankan larangan alih fungsi LP2B kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan syarat ketat. Penggantian lahan wajib dilakukan dengan perbandingan tertentu: lahan beririgasi tiga kali lipat, lahan rawa dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat. Ia menegaskan bahwa lahan pengganti harus milik pemohon, bukan pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Menteri Nusron.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pidana sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Sanksi berlaku bagi pemohon, pemberi izin, serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Menteri Nusron juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat. Selain itu, Nusron menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Dedi Mulyadi, didampingi Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
“Revisi tata ruang ini sangat penting untuk memastikan LP2B tercapai dan ketahanan pangan kita tetap terjaga. Kita tidak bisa menunda lagi karena masa depan pertanian Jawa Barat bergantung pada keputusan hari ini,” kata Nusron.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk sinergi dalam pembangunan berkelanjutan, menjaga kedaulatan pangan, dan memperkuat tata kelola ruang di provinsi terpadat di Pulau Jawa.***




















