INSIDE POLITIK-Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara elite politik, ekonomi, dan sosial membangun citra di ruang publik. Jika dahulu pencitraan bergantung pada media arus utama dan kegiatan tatap muka, kini algoritma platform digital menjadi medan baru yang menentukan siapa terlihat, apa yang viral, dan narasi mana yang dipercaya. Fenomena ini bukan sekadar soal komunikasi, tetapi juga menyentuh aspek etika, hukum, dan kualitas demokrasi.
Siapa yang dimaksud elite dalam konteks ini? Mereka adalah aktor dengan sumber daya kekuasaan, modal, dan akses—mulai dari pejabat publik, politisi, pengusaha besar, hingga tokoh berpengaruh. Apa yang mereka lakukan adalah mengemas citra diri melalui strategi digital yang disesuaikan dengan logika algoritma media sosial. Di mana praktik ini berlangsung? Terutama di platform seperti Instagram, TikTok, X, YouTube, dan Facebook, yang menjadi sumber informasi utama publik. Kapan tren ini menguat? Seiring meningkatnya konsumsi informasi digital dalam satu dekade terakhir, terutama pascapandemi dan menjelang momentum politik seperti pemilu. Mengapa algoritma menjadi kunci? Karena algoritma menentukan distribusi konten, jangkauan audiens, dan intensitas interaksi. Bagaimana caranya? Dengan kombinasi konten visual, narasi emosional, data perilaku pengguna, dan kadang melibatkan buzzer atau influencer.
Strategi yang paling umum adalah personalisasi citra. Elite tidak lagi tampil sebagai figur formal semata, melainkan “manusia biasa” yang dekat dengan keseharian publik. Video singkat, potongan momen keluarga, atau respons cepat terhadap isu viral dirancang agar selaras dengan preferensi algoritma yang mengutamakan engagement. Konten semacam ini sering kali lebih efektif daripada pernyataan resmi panjang yang kaku.
Namun, di balik kesan autentik, terdapat perencanaan yang matang. Tim komunikasi memanfaatkan data analitik untuk membaca jam tayang terbaik, jenis konten yang disukai, hingga kata kunci yang berpotensi menaikkan visibilitas. Algoritma bekerja sebagai kurator tak terlihat, dan elite yang memahami logikanya akan lebih sering muncul di linimasa publik. Di titik ini, pencitraan tidak lagi netral, melainkan kompetisi narasi.
Masalah muncul ketika batas antara informasi, opini, dan manipulasi menjadi kabur. Pengemasan citra bisa bergeser menjadi disinformasi atau propaganda terselubung. Dalam konteks hukum Indonesia, praktik ini bersinggungan dengan sejumlah aturan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 mendefinisikan informasi elektronik sebagai satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami. Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, sementara ayat (2) melarang informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Dalam ranah politik elektoral, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kampanye melalui media sosial. Pasal 275 dan Pasal 276 menegaskan bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, pengemasan citra berbasis algoritma tetap berada dalam koridor hukum, meski pengawasannya tidak selalu mudah.
Tantangan utama terletak pada kecepatan dan skala. Algoritma mampu menyebarkan satu pesan ke jutaan pengguna dalam waktu singkat, sementara klarifikasi atau penegakan hukum sering tertinggal. Di sisi lain, platform digital memiliki kebijakan internal yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan publik nasional. Ketergantungan pada mekanisme swasta global ini membuat negara berada pada posisi negosiasi yang rumit.
Dari sudut pandang kritis, praktik pencitraan berbasis algoritma berpotensi mempersempit ruang diskursus substantif. Isu kompleks kerap disederhanakan menjadi slogan atau potongan visual yang mudah dibagikan. Publik disuguhi persona, bukan gagasan. Risiko lainnya adalah polarisasi, karena algoritma cenderung memperkuat konten yang memicu emosi dan konflik.
Meski demikian, tidak adil jika teknologi hanya diposisikan sebagai ancaman. Algoritma juga dapat dimanfaatkan untuk transparansi dan partisipasi, jika elite memilih pendekatan komunikasi yang jujur dan bertanggung jawab. Kuncinya terletak pada literasi digital publik, etika komunikasi elite, serta penegakan hukum yang adaptif.
Pada akhirnya, era algoritma menuntut redefinisi hubungan antara kekuasaan, informasi, dan masyarakat. Citra bukan lagi sekadar hasil kerja humas, melainkan produk interaksi kompleks antara manusia dan mesin. Pertanyaannya bukan apakah elite akan terus mengemas citra, tetapi sejauh mana praktik itu tetap menghormati akal sehat publik dan prinsip hukum.***




















