Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mengapa Kritik 

Melda by Melda
Januari 13, 2026
in Pemerintahan
Mengapa Kritik 

 

 

BACA JUGA

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

INSIDE POLITIK _ Kritik kerap dipersepsikan sebagai sikap negatif, bahkan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas. Dalam praktik bernegara, kritik tidak jarang diposisikan berseberangan dengan loyalitas atau kepatuhan. Padahal, dalam sistem demokrasi dan negara hukum, kritik justru menjadi elemen fundamental yang menjaga keseimbangan kekuasaan.

Pertanyaan mengenai mengapa kritik penting kembali mengemuka seiring meningkatnya kriminalisasi ekspresi, polemik pasal karet, serta ketegangan antara masyarakat sipil dan pemegang kekuasaan. Kritik bukan sekadar opini, melainkan instrumen kontrol sosial yang diakui secara hukum.

Secara umum, kritik dapat didefinisikan sebagai penyampaian pendapat, penilaian, atau keberatan terhadap kebijakan, tindakan, atau perilaku pihak berwenang dengan tujuan perbaikan. Dalam konteks hukum, kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Di Indonesia, jaminan hukum atas kritik tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Mengapa kritik menjadi begitu penting? Dari sisi politik, kritik berfungsi sebagai mekanisme pengawasan informal terhadap kekuasaan. Ketika lembaga formal seperti parlemen atau aparat pengawas melemah, kritik publik sering kali menjadi alarm awal atas penyimpangan kebijakan.

Dalam praktik pemerintahan, kritik juga berperan mencegah penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan yang tidak diawasi cenderung melahirkan keputusan sepihak. Kritik membuka ruang koreksi, baik sebelum maupun sesudah kebijakan dijalankan.

Dari sudut pandang hukum, kritik memiliki fungsi korektif. Banyak perubahan undang-undang, revisi kebijakan publik, hingga pembatalan peraturan bermasalah berawal dari tekanan kritik masyarakat. Dalam hal ini, kritik menjadi bagian dari proses hukum yang dinamis.

Namun, kritik di Indonesia kerap berbenturan dengan regulasi pidana. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering diperdebatkan karena dianggap multitafsir. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, misalnya, mengatur larangan pencemaran nama baik, tetapi kerap digunakan untuk menjerat kritik terhadap pejabat publik.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan umum. Pejabat publik, karena posisinya, wajib memiliki toleransi lebih tinggi terhadap kritik dibanding warga biasa.

Dalam perspektif demokrasi, kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Justru sebaliknya, kritik mencerminkan partisipasi warga negara dalam urusan publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang aktif, bukan masyarakat yang diam.

Kritik juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik. Melalui kritik, masyarakat belajar menilai kebijakan, memahami dampaknya, serta mengembangkan kesadaran hukum. Proses ini memperkuat kualitas demokrasi secara jangka panjang.

Meski demikian, kritik tidak bersifat absolut tanpa batas. Hukum tetap mengatur agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab. Pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, yang menyebutkan bahwa penggunaan hak asasi manusia harus menghormati hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Batasan ini menegaskan perbedaan antara kritik dan ujaran kebencian. Kritik berorientasi pada kebijakan atau tindakan, sedangkan ujaran kebencian menyerang identitas pribadi atau kelompok. Perbedaan ini sering kali kabur dalam praktik penegakan hukum.

Dalam konteks media, kritik memiliki posisi strategis. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik jurnalistik menjadi saluran resmi untuk menguji kebijakan publik melalui fakta dan verifikasi.

Ketika kritik dibungkam, risiko yang muncul bukan hanya pelanggaran hak individu, tetapi juga melemahnya akuntabilitas negara. Sejarah menunjukkan bahwa banyak krisis politik dan ekonomi bermula dari absennya ruang kritik.

Oleh karena itu, pertanyaan mengapa kritik penting tidak hanya relevan bagi aktivis atau jurnalis, tetapi bagi seluruh warga negara. Kritik adalah fondasi dialog antara negara dan rakyat. Tanpanya, demokrasi berpotensi berubah menjadi sekadar prosedur tanpa substansi.

Ke depan, tantangan terbesar bukan pada keberadaan kritik, melainkan pada kemauan negara untuk melindunginya secara konsisten. Negara hukum yang matang tidak alergi terhadap kritik, melainkan mengelolanya sebagai sumber perbaikan.***

 

Source: Fitriyani
Tags: Demokrasi IndonesiaHak Konstitusionalkebebasan berpendapatkritik publikNegara Hukum
Previous Post

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Harap Jadi Motivasi Pembangunan Pekon

Next Post

Cara Elite Mengemas Citra di Era Algoritma

Related Posts

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Mengapa Debat Capres Tak Bermutu
Pemerintahan

Mengapa Debat Capres Tak Bermutu

Februari 28, 2026
Politik Lingkungan yang Tak Populer
Pemerintahan

Politik Lingkungan yang Tak Populer

Februari 27, 2026
Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan
Pemerintahan

Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan

Februari 24, 2026
Manuver Ketua Umum di Tahun Politik
Pemerintahan

Manuver Ketua Umum di Tahun Politik

Februari 24, 2026
Next Post
Cara Elite Mengemas Citra di Era Algoritma

Cara Elite Mengemas Citra di Era Algoritma

“Mengapa PUPR

“Mengapa PUPR

Politik Jakarta Setelah IKN dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Politik Jakarta Setelah IKN dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Mengapa DPR Takut Hak Angket

Mengapa DPR Takut Hak Angket

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Dorong Gotong Royong Bangun Pekon

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Dorong Gotong Royong Bangun Pekon

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

“Ijazah Gibran: Dari SD Langsung ke Istana?”

“Ijazah Gibran: Dari SD Langsung ke Istana?”

September 19, 2025
Percepat Sertifikasi Tanah, Bupati Lampung Utara Terima Audiensi Kepala ATR/BPN

Percepat Sertifikasi Tanah, Bupati Lampung Utara Terima Audiensi Kepala ATR/BPN

Maret 11, 2025
Dirjen Hortikultura Kementan Dukung Hilirisasi Pertanian di Tanggamus

Dirjen Hortikultura Kementan Dukung Hilirisasi Pertanian di Tanggamus

Agustus 6, 2025

Bupati Pringsewu Buka Turnamen Catur Nasional, 220 Pecatur Adu Strategi di Bupati Cup 2025

Juli 13, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
  • Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In