INSIDE POLITIK _ Kritik kerap dipersepsikan sebagai sikap negatif, bahkan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas. Dalam praktik bernegara, kritik tidak jarang diposisikan berseberangan dengan loyalitas atau kepatuhan. Padahal, dalam sistem demokrasi dan negara hukum, kritik justru menjadi elemen fundamental yang menjaga keseimbangan kekuasaan.
Pertanyaan mengenai mengapa kritik penting kembali mengemuka seiring meningkatnya kriminalisasi ekspresi, polemik pasal karet, serta ketegangan antara masyarakat sipil dan pemegang kekuasaan. Kritik bukan sekadar opini, melainkan instrumen kontrol sosial yang diakui secara hukum.
Secara umum, kritik dapat didefinisikan sebagai penyampaian pendapat, penilaian, atau keberatan terhadap kebijakan, tindakan, atau perilaku pihak berwenang dengan tujuan perbaikan. Dalam konteks hukum, kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Di Indonesia, jaminan hukum atas kritik tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Mengapa kritik menjadi begitu penting? Dari sisi politik, kritik berfungsi sebagai mekanisme pengawasan informal terhadap kekuasaan. Ketika lembaga formal seperti parlemen atau aparat pengawas melemah, kritik publik sering kali menjadi alarm awal atas penyimpangan kebijakan.
Dalam praktik pemerintahan, kritik juga berperan mencegah penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan yang tidak diawasi cenderung melahirkan keputusan sepihak. Kritik membuka ruang koreksi, baik sebelum maupun sesudah kebijakan dijalankan.
Dari sudut pandang hukum, kritik memiliki fungsi korektif. Banyak perubahan undang-undang, revisi kebijakan publik, hingga pembatalan peraturan bermasalah berawal dari tekanan kritik masyarakat. Dalam hal ini, kritik menjadi bagian dari proses hukum yang dinamis.
Namun, kritik di Indonesia kerap berbenturan dengan regulasi pidana. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering diperdebatkan karena dianggap multitafsir. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, misalnya, mengatur larangan pencemaran nama baik, tetapi kerap digunakan untuk menjerat kritik terhadap pejabat publik.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan umum. Pejabat publik, karena posisinya, wajib memiliki toleransi lebih tinggi terhadap kritik dibanding warga biasa.
Dalam perspektif demokrasi, kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Justru sebaliknya, kritik mencerminkan partisipasi warga negara dalam urusan publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang aktif, bukan masyarakat yang diam.
Kritik juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik. Melalui kritik, masyarakat belajar menilai kebijakan, memahami dampaknya, serta mengembangkan kesadaran hukum. Proses ini memperkuat kualitas demokrasi secara jangka panjang.
Meski demikian, kritik tidak bersifat absolut tanpa batas. Hukum tetap mengatur agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab. Pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, yang menyebutkan bahwa penggunaan hak asasi manusia harus menghormati hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Batasan ini menegaskan perbedaan antara kritik dan ujaran kebencian. Kritik berorientasi pada kebijakan atau tindakan, sedangkan ujaran kebencian menyerang identitas pribadi atau kelompok. Perbedaan ini sering kali kabur dalam praktik penegakan hukum.
Dalam konteks media, kritik memiliki posisi strategis. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik jurnalistik menjadi saluran resmi untuk menguji kebijakan publik melalui fakta dan verifikasi.
Ketika kritik dibungkam, risiko yang muncul bukan hanya pelanggaran hak individu, tetapi juga melemahnya akuntabilitas negara. Sejarah menunjukkan bahwa banyak krisis politik dan ekonomi bermula dari absennya ruang kritik.
Oleh karena itu, pertanyaan mengapa kritik penting tidak hanya relevan bagi aktivis atau jurnalis, tetapi bagi seluruh warga negara. Kritik adalah fondasi dialog antara negara dan rakyat. Tanpanya, demokrasi berpotensi berubah menjadi sekadar prosedur tanpa substansi.
Ke depan, tantangan terbesar bukan pada keberadaan kritik, melainkan pada kemauan negara untuk melindunginya secara konsisten. Negara hukum yang matang tidak alergi terhadap kritik, melainkan mengelolanya sebagai sumber perbaikan.***




















