INSIDE POLITIK — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer dan masyarakat. Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan publik memahami mekanisme penggajian serta dasar hukum yang menjadi acuan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa penetapan gaji PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada regulasi nasional, sekaligus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berkelanjutan. “Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Dampak Perubahan Status Tenaga Non-ASN
Wahid menjelaskan bahwa perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi signifikan terhadap struktur pembiayaan daerah. Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, setelah berstatus PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau THLS Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai Rp41 miliar,” jelas Wahid. Penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin hak pegawai sekaligus menjaga stabilitas keuangan publik.
Besaran Gaji dan Kategori PPPK Paruh Waktu
Terkait besaran gaji, Wahid menegaskan nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji Rp800 ribu per bulan, sementara PPPK Paruh Waktu di bidang teknis lain disesuaikan dengan penghasilan mereka saat masih berstatus non-ASN. Penetapan ini juga memperhitungkan kewajiban belanja wajib daerah, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan tunjangan keagamaan. “Kami merumuskan kebijakan penggajian agar tetap adil, manusiawi, dan realistis dari sisi fiskal,” tambah Wahid.
Kepastian Fiskal dan Pelayanan Publik
Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terganggu akibat masalah anggaran. Dengan transparansi ini, pemerintah berharap masyarakat dan pegawai PPPK memahami prioritas fiskal sekaligus mendapatkan jaminan hak mereka secara adil.***




















