INSIDE POLITIK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan pendataan informasi serta sarana hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, sekaligus membahas pengupahan dan program hubungan industrial. Acara ini digelar di aula Disnakertrans setempat pada Kamis, 11 Desember 2025, dan diikuti sekitar 40 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor di wilayah Pringsewu.
Hadir membuka acara, Asisten II Sekretariat Kabupaten Pringsewu, Hendrid SE, mewakili Bupati Riyanto Pamungkas, menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang hubungan industrial. Hendrid menyampaikan bahwa istilah hubungan industrial awalnya dipahami sebagai interaksi antara pekerja dan pengusaha saja, namun kini telah berkembang melibatkan pemerintah sebagai pihak penting dalam memperkuat tatanan ketenagakerjaan nasional. “Peran pemerintah bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mediator untuk memastikan hubungan kerja berjalan harmonis, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Hendrid.
Dalam arahannya, Hendrid juga mengingatkan dasar hukum yang mengatur ketenagakerjaan, mulai dari UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak, hingga UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Regulasi ini menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan industrial yang dinamis, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Disnaker Provinsi Lampung, Sariyo, S. Sos., dan Yustinus Dyan Widyatmoko, yang memberikan paparan mendalam terkait implementasi kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan, serta sistem jaminan sosial tenaga kerja. Mereka menekankan pentingnya integrasi data tenaga kerja dan komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menghindari konflik serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Pringsewu, Eko Turyono, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada perusahaan. “Selain memberikan informasi tentang peraturan ketenagakerjaan, kegiatan ini juga mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Tujuannya adalah menciptakan ketenangan kerja, kelangsungan usaha yang terjamin, dan komunikasi yang efektif antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah,” ujar Eko.
Kegiatan pendataan ini menjadi langkah strategis Disnakertrans Pringsewu dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan sosial dan hak-haknya terpenuhi. Dengan pemahaman yang baik, perusahaan dapat mengelola hubungan kerja lebih efektif, sementara pekerja merasakan jaminan hak dan kesejahteraan yang lebih stabil. Program ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi kabupaten lain dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang produktif dan harmonis.***



















