INSIDE POLITIK– Momen Hari Santri Nasional 2025 menjadi hari penuh makna bagi umat Islam di Kabupaten Pringsewu. Tak hanya diperingati dengan doa dan semangat kebangkitan santri, tetapi juga diwarnai dengan peristiwa bersejarah: penyerahan sertifikat tanah wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kegiatan ini digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Gedung PCNU Pringsewu. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., dan diterima dengan penuh rasa syukur oleh KH. Muhammad Faizin selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Pringsewu, serta KH. Hambali sebagai Rais Syuriyah PCNU Pringsewu, didampingi jajaran pengurus lainnya.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya kepada PCNU Pringsewu yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan. “Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bukan sekadar formalitas administratif, tapi simbol dari kolaborasi nyata antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam memperkuat harmoni sosial di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dukungan BPN terhadap PCNU Pringsewu juga sejalan dengan komitmen instansinya dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Kami tidak hanya ingin melayani administrasi pertanahan, tapi juga ingin berkontribusi dalam menjaga kepercayaan publik melalui layanan yang transparan, cepat, dan berintegritas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ulin menjelaskan bahwa sertifikat tanah wakaf ini memiliki nilai penting karena memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan yang dikelola oleh PCNU. Dengan kepastian hukum tersebut, kegiatan keagamaan dan sosial yang dilakukan di atas tanah tersebut akan lebih terlindungi secara legal, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Sementara itu, KH. Muhammad Faizin menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kerja keras BPN Pringsewu dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf PCNU. “Ini adalah hadiah terbaik di Hari Santri. Sertifikat ini bukan hanya dokumen, tapi simbol perjuangan dan keberkahan bagi seluruh santri, warga NU, dan masyarakat Pringsewu,” ucapnya dengan haru.
Senada dengan itu, KH. Hambali menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf ini menjadi landasan kuat bagi NU untuk terus mengembangkan peran sosial dan pendidikan di daerah. “Dengan adanya sertifikat ini, Insya Allah program penguatan pesantren, lembaga pendidikan, dan kegiatan keumatan akan berjalan lebih aman dan berkelanjutan,” katanya.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berbasis spiritualitas. Di tengah tantangan zaman yang kompleks, kolaborasi semacam ini menjadi modal penting untuk menjaga harmoni sosial serta memperkuat fondasi moral bangsa.
Momen bersejarah ini menegaskan bahwa Hari Santri bukan hanya soal mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga tentang meneguhkan komitmen bersama dalam membangun masa depan umat yang lebih baik—berbasis iman, ilmu, dan kepastian hukum.***




















