Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Hasil RUPS PT Lampung Energi Berjaya Tak Bisa Dipidanakan!

Melda by Melda
Oktober 23, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Hasil RUPS PT Lampung Energi Berjaya Tak Bisa Dipidanakan!

INSIDE POLITIK – Polemik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus memanas dan kini memunculkan perdebatan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum, serta auditor publik. Sejumlah pakar menilai, langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan tiga petinggi LEB sebagai tersangka pada 22 September 2025 patut dikritisi karena keputusan pembagian laba usaha perusahaan itu diambil melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“RUPS adalah forum tertinggi dalam struktur korporasi. Jika keputusan diambil melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka secara hukum tidak ada unsur pidana di sana,” tegas seorang pakar hukum korporasi Universitas Lampung, Rabu (22/10).

BACA JUGA

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

Menurutnya, pembagian dividen dan bonus di LEB dilakukan sesuai peraturan dan tidak bisa serta merta dikriminalisasi. “Laporan keuangan yang telah diaudit KAP independen dan mendapat opini WTP adalah dasar sah untuk RUPS. Maka pertanyaan besar adalah: di mana letak pelanggarannya?” ujarnya.

Prinsip Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi

Dalam hukum perusahaan, dikenal prinsip Business Judgment Rule (BJR) — perlindungan hukum bagi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, rasional, dan hati-hati. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Direksi tidak dapat dipidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan kehati-hatian dan itikad baik. Prinsip ini juga berlaku bagi BUMD, termasuk PT LEB,” jelas pakar tersebut.

Ia menambahkan, jika setiap keputusan bisnis dianggap bisa dipidana hanya karena perbedaan tafsir atau risiko usaha, maka seluruh manajemen BUMD akan gamang dalam mengambil keputusan. “Ini bisa menjadi bencana bagi iklim investasi daerah. Tidak ada pengusaha atau profesional yang mau mengambil risiko kalau setiap keputusan strategis bisa diancam pidana,” ujarnya.

Dividen Rp214 Miliar Justru Jadi PAD, Bukan Kerugian Negara

Berdasarkan akta notaris RUPS LEB tertanggal 23 Agustus 2023, disetujui pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham utama, yaitu PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana tersebut bersumber dari penerimaan PI sekitar Rp271 miliar selama periode 2018–2023.

Seluruh pembagian dividen tersebut tercatat secara transparan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bahkan, dana tersebut sudah disetorkan dan diterima sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dividen itu bukan pengeluaran yang merugikan negara, tetapi penerimaan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Artinya, uang itu tidak hilang, tapi justru masuk ke kas daerah,” tegas pakar hukum itu.

Unsur Kerugian Negara Masih Misterius

Pakar menilai bahwa pemidanaan kasus LEB seharusnya didasarkan pada hasil audit kerugian negara yang resmi dari BPK atau BPKP. Namun, hingga kini, baik nilai kerugian maupun laporan audit belum pernah diumumkan.

“Dalam hukum pidana korupsi, harus ada kerugian negara yang nyata dan terukur. Kalau belum ada hasil audit resmi, maka unsur pidananya belum terpenuhi,” katanya mengutip pandangan Prof. Andi Hamzah, pakar hukum pidana terkemuka.

Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Beberapa akademisi menilai, penyidikan terhadap kasus ini berpotensi melanggar asas proporsionalitas dan berisiko menciptakan preseden kriminalisasi terhadap keputusan korporasi.

“Kesalahan administratif, perbedaan interpretasi PSAK, atau keterlambatan pelaporan seharusnya diselesaikan secara korporatif, bukan dengan jalur pidana,” tegas seorang auditor publik senior di Jakarta.

Ia menambahkan, bila penyidik menafsirkan keputusan RUPS sebagai tindakan melawan hukum tanpa bukti mens rea (niat jahat), maka tindakan hukum tersebut berpotensi menjadi ultra vires atau melampaui kewenangan.

Audit, PSAK, dan Legalitas Akuntansi

Dalam laporan keuangan LEB tahun 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk mengonversi pendapatan dalam dolar AS. Praktik ini lazim di industri migas dan sesuai dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

“Selama metode yang digunakan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) dan disetujui auditor, maka tidak ada pelanggaran akuntansi. WTP berarti laporan dianggap wajar dan bebas dari kesalahan material,” ungkapnya.

Penegakan Hukum yang Proporsional

Kasus PT LEB kini menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai tolok ukur keseimbangan antara hukum bisnis dan hukum pidana di sektor BUMD. Banyak pihak berharap Kejati Lampung berhati-hati agar proses hukum tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap kebijakan ekonomi daerah.

“Jika setiap keputusan bisnis bisa dikriminalkan, maka direksi akan takut menandatangani laporan keuangan, kepala daerah takut membuat kebijakan, dan investor akan pergi,” ujar pakar itu.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus diarahkan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi para pelaku ekonomi.

“Korupsi itu bukan soal salah hitung laba atau beda tafsir akuntansi. Korupsi adalah soal niat jahat mengambil uang rakyat. Itu yang harus dibedakan secara tegas,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDLampungDividenBUMDHukumKorporasiKasusLEBKejatiLampungLampungEnergiBerjayaPADLampungRUPS
Previous Post

BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf PCNU Pringsewu di Hari Santri, Momentum Bersejarah untuk Umat dan Tanah Pesantren

Next Post

Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan

Related Posts

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Bandar Lampung

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

April 17, 2026
Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi

April 17, 2026
Next Post
Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan

Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan

Muswil Dekopin Lampung Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Muswil Dekopin Lampung Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Kereta Cepat Whoosh — Ngebut di Rel, Tersendat di Utang!

Kereta Cepat Whoosh — Ngebut di Rel, Tersendat di Utang!

Prabowo Wajibkan Pejabat Naik Maung — Mobil Dinas Kini Siap Tempur, Asal Jalanan Tak Banjir Dulu

Prabowo Wajibkan Pejabat Naik Maung — Mobil Dinas Kini Siap Tempur, Asal Jalanan Tak Banjir Dulu

Meriah dan Penuh Makna! Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV 2025 untuk Lestarikan Warisan Budaya Lokal

Meriah dan Penuh Makna! Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV 2025 untuk Lestarikan Warisan Budaya Lokal

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Golkar Masih Punya Peluang Usung Kandidat di Pilgub Lampung

Rekomendasi Golkar untuk Kandidat Pilkada Berpeluang Berubah, Arinal Merapat ke Jakarta

Agustus 14, 2024
Gilang Ramadhan Resmi Pimpin HIPMI Lampung, Gubernur Beri Pesan Penting untuk Masa Depan Bangsa

Gilang Ramadhan Resmi Pimpin HIPMI Lampung, Gubernur Beri Pesan Penting untuk Masa Depan Bangsa

April 26, 2025
Bupati Pringsewu Pimpin Salat Idul Adha dan Langsung Sembelih Hewan Kurban Bantuan Presiden

Bupati Pringsewu Pimpin Salat Idul Adha dan Langsung Sembelih Hewan Kurban Bantuan Presiden

Juni 6, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Kekalahan PDIP Mendominasi di Pilkada Lampung

Desember 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In