INSIDE POLITIK – Polemik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus memanas dan kini memunculkan perdebatan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum, serta auditor publik. Sejumlah pakar menilai, langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan tiga petinggi LEB sebagai tersangka pada 22 September 2025 patut dikritisi karena keputusan pembagian laba usaha perusahaan itu diambil melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“RUPS adalah forum tertinggi dalam struktur korporasi. Jika keputusan diambil melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka secara hukum tidak ada unsur pidana di sana,” tegas seorang pakar hukum korporasi Universitas Lampung, Rabu (22/10).
Menurutnya, pembagian dividen dan bonus di LEB dilakukan sesuai peraturan dan tidak bisa serta merta dikriminalisasi. “Laporan keuangan yang telah diaudit KAP independen dan mendapat opini WTP adalah dasar sah untuk RUPS. Maka pertanyaan besar adalah: di mana letak pelanggarannya?” ujarnya.
Prinsip Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi
Dalam hukum perusahaan, dikenal prinsip Business Judgment Rule (BJR) — perlindungan hukum bagi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, rasional, dan hati-hati. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Direksi tidak dapat dipidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan kehati-hatian dan itikad baik. Prinsip ini juga berlaku bagi BUMD, termasuk PT LEB,” jelas pakar tersebut.
Ia menambahkan, jika setiap keputusan bisnis dianggap bisa dipidana hanya karena perbedaan tafsir atau risiko usaha, maka seluruh manajemen BUMD akan gamang dalam mengambil keputusan. “Ini bisa menjadi bencana bagi iklim investasi daerah. Tidak ada pengusaha atau profesional yang mau mengambil risiko kalau setiap keputusan strategis bisa diancam pidana,” ujarnya.
Dividen Rp214 Miliar Justru Jadi PAD, Bukan Kerugian Negara
Berdasarkan akta notaris RUPS LEB tertanggal 23 Agustus 2023, disetujui pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham utama, yaitu PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana tersebut bersumber dari penerimaan PI sekitar Rp271 miliar selama periode 2018–2023.
Seluruh pembagian dividen tersebut tercatat secara transparan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bahkan, dana tersebut sudah disetorkan dan diterima sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dividen itu bukan pengeluaran yang merugikan negara, tetapi penerimaan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Artinya, uang itu tidak hilang, tapi justru masuk ke kas daerah,” tegas pakar hukum itu.
Unsur Kerugian Negara Masih Misterius
Pakar menilai bahwa pemidanaan kasus LEB seharusnya didasarkan pada hasil audit kerugian negara yang resmi dari BPK atau BPKP. Namun, hingga kini, baik nilai kerugian maupun laporan audit belum pernah diumumkan.
“Dalam hukum pidana korupsi, harus ada kerugian negara yang nyata dan terukur. Kalau belum ada hasil audit resmi, maka unsur pidananya belum terpenuhi,” katanya mengutip pandangan Prof. Andi Hamzah, pakar hukum pidana terkemuka.
Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis
Beberapa akademisi menilai, penyidikan terhadap kasus ini berpotensi melanggar asas proporsionalitas dan berisiko menciptakan preseden kriminalisasi terhadap keputusan korporasi.
“Kesalahan administratif, perbedaan interpretasi PSAK, atau keterlambatan pelaporan seharusnya diselesaikan secara korporatif, bukan dengan jalur pidana,” tegas seorang auditor publik senior di Jakarta.
Ia menambahkan, bila penyidik menafsirkan keputusan RUPS sebagai tindakan melawan hukum tanpa bukti mens rea (niat jahat), maka tindakan hukum tersebut berpotensi menjadi ultra vires atau melampaui kewenangan.
Audit, PSAK, dan Legalitas Akuntansi
Dalam laporan keuangan LEB tahun 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk mengonversi pendapatan dalam dolar AS. Praktik ini lazim di industri migas dan sesuai dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
“Selama metode yang digunakan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) dan disetujui auditor, maka tidak ada pelanggaran akuntansi. WTP berarti laporan dianggap wajar dan bebas dari kesalahan material,” ungkapnya.
Penegakan Hukum yang Proporsional
Kasus PT LEB kini menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai tolok ukur keseimbangan antara hukum bisnis dan hukum pidana di sektor BUMD. Banyak pihak berharap Kejati Lampung berhati-hati agar proses hukum tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap kebijakan ekonomi daerah.
“Jika setiap keputusan bisnis bisa dikriminalkan, maka direksi akan takut menandatangani laporan keuangan, kepala daerah takut membuat kebijakan, dan investor akan pergi,” ujar pakar itu.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus diarahkan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi para pelaku ekonomi.
“Korupsi itu bukan soal salah hitung laba atau beda tafsir akuntansi. Korupsi adalah soal niat jahat mengambil uang rakyat. Itu yang harus dibedakan secara tegas,” pungkasnya.***




















