Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Lampung Sebut Proses Penanganan Sengketa Pilkada Berlangsung 12 Hari

Meza Swastika by Meza Swastika
September 9, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik–Bawaslu Lampung menyebutkan proses penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung selama 12 hari sejak permohonan diregistrasi dan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

“Setelah pleno, lalu dinyatakan lengkap dan permohonan diregister, 12 hari penanganan sengketanya,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.

Ia mengatakan, selama proses penanganan, Bawaslu akan mencermati, mengkaji, mendalami apa yang dilaporkan. Kemudian usai putusan, KPU wajib menindaklanjuti dalam waktu tiga hari.

“Jadi jika permohonan dikabulkan Bawaslu, KPU juga dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Namun, jika permohonan ditolak maka pemohon bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara ( TUN) tiga hari setelah putusan diterima,” kata dia.

Terkait persoalan pendaftaran pasangan bakal calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang ditolak KPU Lampung Timur, Iskardo mengatakan bahwa pemohon sudah membuat laporannya ke pengawas pemilu.

“Ya, pihak Dawam-ketut pada (6/9) sudah resmi mengadukan persoalannya ke Bawaslu Lampung Timur. Objek sengketa berita acara penolakan,” kata dia.

Ia menyampaikan pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan apabila ada tindakan KPU yang melanggar aturan pada masa pendaftaran, sepanjang hal itu memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan dalam waktu tiga hari sejak menerima Surat Keputusan/Berita Acara/Tanda Terima dari KPU. Kemudian perbaikan kelengkapan berkas tiga hari sejak dinyatakan tidak lengkap. Tim paslon Dawam-Ketut akan melengkapi syarat formil dan materiil pada Senin (9/9),” kata dia.

Previous Post

Paisol Serukan Gerakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Tubaba

Next Post

Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Meninggal Dunia

Related Posts

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
Bandar Lampung

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy
Bandar Lampung

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Februari 3, 2026
Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis
Bandar Lampung

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Februari 3, 2026
Next Post
Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Meninggal Dunia

Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Meninggal Dunia

KIP Aceh Pastikan Pasangan Bacagub dan Bacawagub yang Gagal Tes Baca Al-Qur’an akan Dicoret sebagai Paslon

Bacawagub Tu Sop Meninggal, KIP Aceh Beri Waktu 7 Hari untuk Ganti Pasangan

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Ini 3 Opsi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Soal 4 Lulusan Taruna yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Ini Daftar Lulusan Taruna di Lingkaran Prabowo

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Lampung Lanjutkan Pembangunan Kota Baru

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru, Raih Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia

Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru, Raih Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia

Oktober 19, 2025
Semangat Juang Atlet Muda Menggelora di Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate

Semangat Juang Atlet Muda Menggelora di Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate

Oktober 19, 2025
Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Kemendagri Belum Pertimbangkan Cabut Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru

Desember 26, 2024
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Tak Berdaya Melawan Kekuatan KIM Plus

Desember 21, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Elite Lokal yang Mulai Membelot
  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In