Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 3, 2025
in Nasional
Hasto Dikenai Pasal Obstruction of Justice (OOJ), PDIP: Formalitas

PDIP Sebut Informasi Hasto Bakal di Penjara Sebelum Kongres Digelar

 

InsidePolitik–Pascaresmi ditetapkan jadi tersangka KPK, segini harta kekayaan Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA

Politik Sensor Internet: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan

Kebebasan Pers: Mengapa Terancam di Tengah Demokrasi?

Hasto Kristiyanto tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp1.193.000.000 atau Rp1,1 miliar. Data ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Dalam situs LHKPN KPK, Hasto melaporkan hartanya pada 22 Desember 2003. Namun, tidak ada laporan detail harta kekayaan Hasto.

Hasto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku berdasarkan surat penetapan tersangka yang diduga dikeluarkan KPK.

Dalam surat itu disebutkan, KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

Dugaan korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022.

Dalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

“Identitas tersangka sebagai berikut, nama lengkap Hasto Kristiyanto” bunyi surat tersebut.

Dalam surat yang sama, KPK menyebutkan kasus yang menyeret Hasto itu masuk dalam laporan pengembangan penyidikan : LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024-e. Setelah itu, tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Previous Post

Ini Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Next Post

MK Sebut UU Pemilu dan Pilkada Jadi Undang-undang yang Paling Banyak Diuji

Related Posts

Politik Sensor Internet: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan
Nasional

Politik Sensor Internet: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan

Oktober 28, 2026
Kebebasan Pers: Mengapa Terancam di Tengah Demokrasi?
Nasional

Kebebasan Pers: Mengapa Terancam di Tengah Demokrasi?

Oktober 27, 2026
Politik Kebebasan Pers: Penjaga Demokrasi atau Alat Kekuasaan?
Nasional

Politik Kebebasan Pers: Penjaga Demokrasi atau Alat Kekuasaan?

Oktober 26, 2026
Mengapa Kriminalisasi: Ketika Hukum Dipersepsikan Menekan Suara Publik
Nasional

Mengapa Kriminalisasi: Ketika Hukum Dipersepsikan Menekan Suara Publik

Oktober 25, 2026
Politik Demonstrasi: Mengapa Aksi Jalanan Masih Menjadi Pilihan Rakyat?
Nasional

Politik Demonstrasi: Mengapa Aksi Jalanan Masih Menjadi Pilihan Rakyat?

Oktober 24, 2026
Mengapa Rakyat Tolak: Memahami Suara Penolakan dalam Isu Kebijakan Publik
Nasional

Mengapa Rakyat Tolak: Memahami Suara Penolakan dalam Isu Kebijakan Publik

Oktober 23, 2026
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

MK Sebut UU Pemilu dan Pilkada Jadi Undang-undang yang Paling Banyak Diuji

Sekum PP Muhammadiyah Diberi Amanat Pimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Mendikdasmen Lempar Wacana UN Dikembalikan Mulai 2026, DPR: Nanti Kita Panggil

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Kabulkan Uji Materi Soal Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Total

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

MA: Perkara Korupsi Harus Bersifat Nyata dan Diumumkan oleh BPK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan Maret 2025

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Rakor Kepala Desa Pesawaran: Perkuat Sinergi Pemerintah dan Desa Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rakor Kepala Desa Pesawaran: Perkuat Sinergi Pemerintah dan Desa Demi Pembangunan Berkelanjutan

Oktober 29, 2025
Pembinaan Keagamaan Ramadan Diperkuat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Kalianda

Pembinaan Keagamaan Ramadan Diperkuat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Kalianda

Februari 25, 2026
Panen Jagung Bareng Jaksa, Tanggamus Tanam Harapan & Panen Integritas

Panen Jagung Bareng Jaksa, Tanggamus Tanam Harapan & Panen Integritas

Juni 26, 2025
Antologi ‘Kota Kelabu’ Diluncurkan dan Pembacaan Puisi ‘Kenduri Sumatera’

Antologi ‘Kota Kelabu’ Diluncurkan dan Pembacaan Puisi ‘Kenduri Sumatera’

Januari 10, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gerakan Mahasiswa Serbia Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Dorong Anak Muda Kawal Pemilu 2029
  • Polda Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda untuk Jaga Stabilitas Keamanan
  • Ardhyo Prayogo Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan PPAT Berkelanjutan
  • Hak Tanah Masyarakat Bisa Dipulihkan, UU Reforma Agraria Atur Penyelesaian Konflik
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In