INSIDE POLITIK— Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mangkir dari panggilan kedua penyidik pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang tengah ditangani Kejati Lampung.
Ketidakhadiran Arinal dalam pemanggilan kedua ini terjadi setelah penyidik melakukan penyitaan aset senilai sekitar Rp38 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara Dana PI 10 persen PT LEB. Hingga kini, pihak Kejati menyatakan belum menerima keterangan resmi dari Arinal Djunaidi terkait alasan ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan Arinal berada di Jakarta, namun penyidik menegaskan pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik Kejati Lampung menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi atau pihak terkait tanpa alasan sah dapat berimplikasi pada penerbitan surat panggilan berikutnya. Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan memastikan seluruh pihak kooperatif dalam pengungkapan perkara.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat tertunda akibat adanya gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terkait status tersangkanya. Namun pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian sekaligus menguatkan legalitas seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan Kejati Lampung.
Pemanggilan Arinal Djunaidi merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan pengelolaan Dana PI 10 persen PT LEB. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman mantan gubernur tersebut, Kejati menegaskan fokus penyidikan saat ini adalah pengamanan barang bukti dan pemulihan potensi kerugian negara. Meski demikian, jenis aset yang telah disita belum dirinci ke publik.
Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari kegiatan pengelolaan migas yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel oleh badan usaha milik daerah untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejati Lampung memastikan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.
“Kami tetap melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum dan akan mengambil langkah tegas apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif,” ujar salah satu pejabat Kejati Lampung.***




















