Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejati Lampung Siapkan Langkah Paksa Panggilan Arinal Djunaidi

Melda by Melda
Desember 14, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

INSIDE POLITIK— Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mangkir dari panggilan kedua penyidik pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang tengah ditangani Kejati Lampung.

Ketidakhadiran Arinal dalam pemanggilan kedua ini terjadi setelah penyidik melakukan penyitaan aset senilai sekitar Rp38 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara Dana PI 10 persen PT LEB. Hingga kini, pihak Kejati menyatakan belum menerima keterangan resmi dari Arinal Djunaidi terkait alasan ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan Arinal berada di Jakarta, namun penyidik menegaskan pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Penyidik Kejati Lampung menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi atau pihak terkait tanpa alasan sah dapat berimplikasi pada penerbitan surat panggilan berikutnya. Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan memastikan seluruh pihak kooperatif dalam pengungkapan perkara.

Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat tertunda akibat adanya gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terkait status tersangkanya. Namun pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian sekaligus menguatkan legalitas seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan Kejati Lampung.

Pemanggilan Arinal Djunaidi merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan pengelolaan Dana PI 10 persen PT LEB. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman mantan gubernur tersebut, Kejati menegaskan fokus penyidikan saat ini adalah pengamanan barang bukti dan pemulihan potensi kerugian negara. Meski demikian, jenis aset yang telah disita belum dirinci ke publik.

Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari kegiatan pengelolaan migas yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel oleh badan usaha milik daerah untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejati Lampung memastikan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.

“Kami tetap melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum dan akan mengambil langkah tegas apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif,” ujar salah satu pejabat Kejati Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaidiDana PI 10 Persenhukum LampungKasus KorupsiKejati LampungPT Lampung Energi Berjaya
Previous Post

Menteri ATR Serahkan Ribuan Sertipikat Wakaf di Jawa Timur

Next Post

Dinamika Hukum Dan Politik Dinasti Zulkifli Anwar

Related Posts

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
Daerah

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Juni 4, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Juni 4, 2026
Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
Bandar Lampung

Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

Juni 4, 2026
Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa
Bandar Lampung

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Juni 4, 2026
Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung
Daerah

Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung

Juni 4, 2026
Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan
Daerah

Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan

Juni 4, 2026
Next Post
Dinamika Hukum Dan Politik Dinasti Zulkifli Anwar

Dinamika Hukum Dan Politik Dinasti Zulkifli Anwar

Reses DPRD Pringsewu Serap Aspirasi Warga Waringinsari Barat

Reses DPRD Pringsewu Serap Aspirasi Warga Waringinsari Barat

Dishut Lampung Klarifikasi Dugaan Penebangan Lahan di Pesisir Barat

Dishut Lampung Klarifikasi Dugaan Penebangan Lahan di Pesisir Barat

Dr. Fauzi Terpilih Kembali Pimpin ORARI Lokal Pringsewu 2025-2028

Dr. Fauzi Terpilih Kembali Pimpin ORARI Lokal Pringsewu 2025-2028

Sudiyono Tindaklanjuti Aspirasi Warga Pringsewu Utara dan Pajarisuk

Sudiyono Tindaklanjuti Aspirasi Warga Pringsewu Utara dan Pajarisuk

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Lingga-Erlina Bantah Disebut Paslon Boneka di Pilkada Pesisir Barat

Pasangan Lingga-Erlina Bantah Disebut Paslon Boneka di Pilkada Pesisir Barat

September 24, 2024
Manuver Senyap Fraksi di Parlemen

Manuver Senyap Fraksi di Parlemen

Januari 17, 2026
Mensos dan Wagub Lampung Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat: Akses Pendidikan Gratis untuk Anak Miskin Ekstrem Dimulai dari BPSDM

Mensos dan Wagub Lampung Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat: Akses Pendidikan Gratis untuk Anak Miskin Ekstrem Dimulai dari BPSDM

Mei 12, 2025
Rumah Tua di Pringsewu Roboh Mendadak, Warga dan Anak Selamat, Pemilik Lahan Beri Bantuan Mulia

Rumah Tua di Pringsewu Roboh Mendadak, Warga dan Anak Selamat, Pemilik Lahan Beri Bantuan Mulia

November 6, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
  • Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
  • Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
  • Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In