Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Melda by Melda
Desember 8, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan kemenangan dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah dan berjalan sesuai hukum.

Dalam persidangan, hakim Hibrian menyampaikan, “Menimbang seluruh hasil persidangan dan bukti yang diajukan, pengadilan menolak permohonan pemohon.” Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII, yang mewajibkan penyidik untuk memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkannya sebagai tersangka, tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di kasus PT LEB.

BACA JUGA

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

Sebelumnya, dalam jalannya persidangan, saksi ahli Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tidak sah. Alasannya, pemohon tidak diperiksa sebagai calon tersangka sehingga tidak berkesempatan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan. Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi, bukan tersangka, sesuai interpretasi mereka atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Kejati, pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk dasar penetapan tersangka.

Selain Akhyar, saksi ahli lain, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Indonesia, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sah jika tidak dilandasi laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi. Dian menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Indikasi semata tidak cukup. Tanpa hasil audit yang valid, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tegas Dian.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti kelengkapan berkas tuduhan terhadap kliennya. Menurut Riki, Kejati Lampung tidak melengkapi dokumen yang memadai terkait dugaan kerugian negara. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 yang menekankan bahwa bukti yang tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar sah penetapan tersangka. “Jika alat bukti hanya beberapa lembar dari ratusan halaman dokumen, bagaimana bisa dianggap sah?” ujarnya.

Sidang pra peradilan juga membahas terkait participating interest (PI) sebesar 10% yang diterima PT LEB. Jaksa menanyakan apakah PI ini termasuk fasilitas negara. Dian menjelaskan bahwa PI 10% justru memberikan keuntungan bagi negara/daerah dalam bentuk dividen, bukan fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma. Penjelasan ini menguatkan argumen Kejati Lampung bahwa penetapan tersangka tetap sah dan sesuai hukum.

Putusan hakim Muhammad Hibrian menolak seluruh dalil pemohon, termasuk argumentasi terkait SEMA dan Putusan MK, serta membatalkan klaim bahwa Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Keputusan ini juga memastikan bahwa status tersangka Dirut PT LEB tetap berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10%, sebuah kasus yang masih menjadi sorotan bagi pengelola migas di seluruh Indonesia.

Dengan kemenangan ini, Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Putusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan direksi yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum melalui gugatan pra peradilan. Kejati Lampung juga menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan, memastikan setiap langkah sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenangan Kejati Lampung dalam kasus ini menunjukkan penguatan integritas aparat penegak hukum di Provinsi Lampung, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa upaya hukum untuk melindungi kepentingan negara tidak bisa dihalangi oleh gugatan administratif. Masyarakat pun diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan sektor migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit Kerugian NegaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBputusan mkTipikor Migas
Previous Post

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

Next Post

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Related Posts

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
Bandar Lampung

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

April 20, 2026
Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
Bandar Lampung

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

April 20, 2026
Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Next Post
DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Alumni Lintas Generasi SMANSA Gelar Aksi Berbagi Takjil Ramadan

Alumni Lintas Generasi SMANSA Gelar Aksi Berbagi Takjil Ramadan

Maret 12, 2026
Ini Daftar Parpol yang Lolos dan Tak Lolos Parlemen yang Sudah Ditetapkan KPU

Ini Komposisi Perolehan Suara Parpol di Lampung pada Pileg 2024 Lalu

Agustus 21, 2024
CATAT!Musa Ahmad Mau Bangun Rumah Sakit di Kalirejo

Musa Janji Perbaiki Jalan di Lamteng dalam 3 Tahun, Warga: Kemarin Kerjanya Ngapain!

Oktober 24, 2024
Jabat Tangan Ride Jadi Ajang Mirza Paparkan Visi Pembangunan Lampung 2029

Jabat Tangan Ride Jadi Ajang Mirza Paparkan Visi Pembangunan Lampung 2029

April 12, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
  • Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In