Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Melda by Melda
Desember 8, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan kemenangan dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tetap sah dan berjalan sesuai hukum.

Dalam persidangan, hakim Hibrian menyampaikan, “Menimbang seluruh hasil persidangan dan bukti yang diajukan, pengadilan menolak permohonan pemohon.” Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII, yang mewajibkan penyidik untuk memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkannya sebagai tersangka, tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di kasus PT LEB.

BACA JUGA

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Sebelumnya, dalam jalannya persidangan, saksi ahli Akhyar Salmi dari Universitas Indonesia berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tidak sah. Alasannya, pemohon tidak diperiksa sebagai calon tersangka sehingga tidak berkesempatan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan. Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi, bukan tersangka, sesuai interpretasi mereka atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Kejati, pemeriksaan sebagai saksi sudah cukup untuk dasar penetapan tersangka.

Selain Akhyar, saksi ahli lain, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Indonesia, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sah jika tidak dilandasi laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi. Dian menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Indikasi semata tidak cukup. Tanpa hasil audit yang valid, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tegas Dian.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti kelengkapan berkas tuduhan terhadap kliennya. Menurut Riki, Kejati Lampung tidak melengkapi dokumen yang memadai terkait dugaan kerugian negara. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 yang menekankan bahwa bukti yang tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar sah penetapan tersangka. “Jika alat bukti hanya beberapa lembar dari ratusan halaman dokumen, bagaimana bisa dianggap sah?” ujarnya.

Sidang pra peradilan juga membahas terkait participating interest (PI) sebesar 10% yang diterima PT LEB. Jaksa menanyakan apakah PI ini termasuk fasilitas negara. Dian menjelaskan bahwa PI 10% justru memberikan keuntungan bagi negara/daerah dalam bentuk dividen, bukan fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma. Penjelasan ini menguatkan argumen Kejati Lampung bahwa penetapan tersangka tetap sah dan sesuai hukum.

Putusan hakim Muhammad Hibrian menolak seluruh dalil pemohon, termasuk argumentasi terkait SEMA dan Putusan MK, serta membatalkan klaim bahwa Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Keputusan ini juga memastikan bahwa status tersangka Dirut PT LEB tetap berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10%, sebuah kasus yang masih menjadi sorotan bagi pengelola migas di seluruh Indonesia.

Dengan kemenangan ini, Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Putusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan direksi yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum melalui gugatan pra peradilan. Kejati Lampung juga menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan, memastikan setiap langkah sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenangan Kejati Lampung dalam kasus ini menunjukkan penguatan integritas aparat penegak hukum di Provinsi Lampung, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa upaya hukum untuk melindungi kepentingan negara tidak bisa dihalangi oleh gugatan administratif. Masyarakat pun diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan sektor migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit Kerugian NegaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBputusan mkTipikor Migas
Previous Post

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Ekosistem Rusak, Kebijakan Lingkungan Dinilai Harus Dirombak Total

Next Post

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Related Posts

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
Daerah

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Juni 4, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Juni 4, 2026
Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
Bandar Lampung

Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

Juni 4, 2026
Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa
Bandar Lampung

Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

Juni 4, 2026
Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung
Daerah

Torehkan Prestasi Gemilang, Polres Lampung Selatan Jadi Terbaik Pengelolaan Anggaran di Polda Lampung

Juni 4, 2026
Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan
Daerah

Gantikan Dadan Hindayana, Naniek S. Deyang Dapat Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Lampung Selatan

Juni 4, 2026
Next Post
DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Tameng” ASN di Tengah Krisis Disiplin

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Tegaskan Integritas Kunci Pembangunan

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

Gempar! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Fakta Baru Terus Bermunculan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

DRAMATIS! Gagal Diusung Gerindra,Reihana Dapat Rekom dari PDIP di Pilwakot Bandar Lampung

Kasus Korupsi Anggaran Covid Kembali Diusut Bareskrim Polri, Status Cawalkot Reihana Terancam?

Agustus 18, 2024
ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

Tak Diakui sebagai Keturunan Kiai Muhammad Besari, Miftah alias Taim Kesal

Desember 21, 2024
Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Transisi Pemerintahan jadi Agenda Sidang Kabinet di IKN

Agustus 7, 2024
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Suguhkan Perlombaan Seru Penuh Kebersamaan

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Suguhkan Perlombaan Seru Penuh Kebersamaan

Juni 28, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
  • Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
  • Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
  • Sehari Setelah Dilaporkan ke Kajati, SMA Siger 1 Bandar Lampung Gelar Perpisahan Siswa

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In