INSIDE POLITIK- Pelarian koruptor yang sempat menjadi buronan selama lebih dari empat tahun akhirnya berakhir. Muhamad Azhari, DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, berhasil ditangkap dalam operasi dramatis di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah, dipimpin langsung oleh Miryando Eka Pitra dan Alfa Dera, berhasil menemukan Azhari saat sedang berkebun di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan. Medan berbukit dan vegetasi lebat membuat operasi penyisiran ini penuh risiko, namun terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyebut penangkapan ini sebagai bukti nyata komitmen institusinya dalam menuntaskan kasus korupsi. “Dengan diamankannya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum kami. Ini bukti konsistensi dan ketegasan Kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Rita menambahkan, tim yang melakukan penyisiran menunjukkan profesionalisme tinggi meski menghadapi kawasan hutan dengan risiko tinggi, yang dulunya juga menjadi lokasi operasi penindakan terorisme.
Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp143.978.130. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Setelah penangkapan, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk dieksekusi. Selain itu, pihak kejaksaan juga akan menelusuri aset terpidana untuk memastikan pembayaran kewajiban uang pengganti.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap koruptor akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan demi menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan publik.***



















