Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Akte RUPS PT LEB Bikin Gempar: Bongkar Total Konstruksi Jaksa dalam Sidang Praperadilan

Melda by Melda
Desember 2, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Akte RUPS PT LEB Bikin Gempar: Bongkar Total Konstruksi Jaksa dalam Sidang Praperadilan

INSIDE POLITIK— Drama hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin memanas. Sidang praperadilan hari ketiga yang digelar Selasa (2/12/2025) menghadirkan momen krusial: kuasa hukum pemohon menyerahkan Akta RUPS PT LEB No. 37 Tahun Buku 2022. Dokumen ini disebut sebagai bukti “paling fundamental” yang berpotensi mengguncang seluruh konstruksi penyidikan Kejati Lampung.

Dalam sidang dengan agenda penyerahan bukti tambahan itu, kuasa hukum pemohon, Riki Martim dan Nurul Amalia, menjelaskan bahwa akta RUPS tersebut memperlihatkan seluruh keputusan strategis PT LEB—mulai dari pengesahan laporan keuangan, penetapan dividen, penggunaan laba, hingga kebijakan remunerasi direksi dan komisaris—diambil melalui mekanisme resmi dan legal sesuai UU Perseroan Terbatas serta PP 54/2017 tentang BUMD.

BACA JUGA

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

“Ini bukti paling dasar bahwa tidak ada keputusan keuangan yang diambil sepihak. Semua keputusan dibuat di forum RUPS, sah, legal, dan diawasi pemegang saham,” ujar Riki kepada media.

RUPS bahkan mengesahkan dividen yang harus dibayarkan PT LEB kepada kedua pemegang sahamnya: PT Lampung Jasa Utama (milik Pemprov Lampung) dan PDAM Way Guruh Sukadana (milik Pemkab Lampung Timur). Setelah disahkan di RUPS PT LEB, kedua pemegang saham kembali mengesahkannya dalam RUPS masing-masing sebagai pendapatan daerah.

“Begitu keputusan RUPS diketok, angka dividen tidak bisa diganggu gugat. Dan semuanya sudah dibayar penuh,” tambah Nurul.

Menurut kuasa hukum, akta RUPS ini meruntuhkan asumsi jaksa yang mendalilkan penggunaan dana participating interest (PI) 10% sebagai perbuatan melawan hukum. Riki mempertanyakan bagaimana keputusan korporasi yang sah, diaudit KAP dengan opini WTP, serta diperiksa BPK dan BPKP tanpa temuan, bisa ditarik sebagai unsur pidana.

“Tidak ada aturan yang menyebut keputusan RUPS bisa jadi tindak pidana. Justru regulasi negara yang memerintahkan itu,” kata Riki.

Penasihat hukum menegaskan bahwa konstruksi dugaan kerugian negara pun tidak berdasar. “Daerah sudah menerima dividen. Bagaimana mungkin disebut ada kerugian negara?” ungkapnya.

Besok, sidang akan kembali digelar dengan agenda keterangan ahli dari kedua pihak. Kuasa hukum mengaku optimistis hakim dapat melihat bahwa keputusan PT LEB murni keputusan korporasi yang sesuai prosedur.

Dari rangkuman data yang diperoleh redaksi, skema PI 10% sebenarnya merupakan skema resmi negara—dibangun sejak UU Migas 22/2001, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga Pedoman SKK Migas 57/2018. Sistem ini berlaku nasional dan dipakai puluhan daerah. Hanya di Lampung skema yang sama tiba-tiba disebut korupsi.

Tim hukum menilai tuduhan jaksa justru mengancam arsitektur kebijakan energi nasional. “Ini bukan sekadar kasus PT LEB. Ini menyangkut kedaulatan energi daerah dan kebijakan migas nasional,” kata Nurul.

PT LEB diketahui menerima USD 17 juta dari skema PI 10% blok OSES, dibagi dua dengan DKI Jakarta. Dana tersebut:

masuk sebagai pendapatan usaha PT LEB,
diaudit KAP (WTP setiap tahun),
diawasi BPKP dan BPK,
diperiksa pajaknya oleh KPP.

RUPS juga memutuskan:
a. dividen Rp196 miliar ke PT LJU,
b. dividen Rp18,8 miliar ke PDAM Way Guruh.

Semuanya telah dibayarkan dan diterima daerah. Bahkan bunga bank atas dividen pun ikut disetor.

Namun versi jaksa berbeda. Penyidik menilai dana PI tidak boleh dianggap pendapatan usaha, melainkan modal kerja yang tidak boleh dibelanjakan atau dibagikan sebagai dividen dan tantiem.

Jika konstruksi jaksa diikuti, maka seluruh aktivitas PT LEB—gaji, operasional, sewa kantor, dividen, hingga bonus—secara otomatis bisa dianggap perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum menilai pemikiran ini bertabrakan dengan PP 54/2017, serta tidak sesuai dengan Permen ESDM 37/2016. Bahkan, jika dana PI dianggap sebagai setoran modal Pertamina ke BUMD, itu bertentangan langsung dengan aturan migas.

Fakta audit justru menunjukkan hal sebaliknya:

KAP memberi opini WTP,
BPKP menolak menghitung kerugian negara karena tidak menemukan basisnya,
BPK tidak menemukan unsur tipikor atau fraud,
Pajak dibayar penuh,
Semua keputusan disahkan RUPS.

Yurisprudensi MA juga sejalan:

keputusan RUPS tidak bisa otomatis dikriminalkan,
pembagian keuntungan BUMD adalah domain korporasi,
kerugian BUMD tidak identik dengan kerugian negara.

Padahal, daerah telah menerima lebih dari Rp140 miliar ke PAD sebelum penyidikan dimulai.

“Jika keputusan korporasi yang sah disebut korupsi, maka yang sedang diadili bukan hanya PT LEB, tetapi logika hukum negara ini sendiri,” tutup Nurul.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit KAP WTPBUMD LampungDividen PT LEBDugaan Tipikor PI 10%Kejati LampungM Hermawan EriadiParticipating Interest 10%Regulasi Migas IndonesiaRUPS PT LEBSidang Praperadilan PT LEB
Previous Post

IJP Lampung Eksplorasi Strategi Komunikasi Publik Pemprov Jabar, Pelajari Rahasia Media Kollaboratif

Next Post

Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Eselon III dan IV, Sejumlah Camat Bergeser: Transformasi Birokrasi Menuju Tanggamus 2025–2030

Related Posts

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
Bandar Lampung

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

April 20, 2026
Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
Bandar Lampung

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

April 20, 2026
Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Next Post
Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Eselon III dan IV, Sejumlah Camat Bergeser: Transformasi Birokrasi Menuju Tanggamus 2025–2030

Bupati Tanggamus Lantik 75 Pejabat Eselon III dan IV, Sejumlah Camat Bergeser: Transformasi Birokrasi Menuju Tanggamus 2025–2030

Gunung Rajabasa Jadi Fokus Perlindungan Lingkungan, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Petani Terapkan Perhutanan Sosial

Gunung Rajabasa Jadi Fokus Perlindungan Lingkungan, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Petani Terapkan Perhutanan Sosial

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah, 50 Sertifikat Diserahkan BPN

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah, 50 Sertifikat Diserahkan BPN

Kontroversi Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kontroversi Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Misterius Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Sekprov Lampung Klarifikasi Buka Suara Soal Terima Tamu dari Tim Paslon Pilgub

Soal Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Putuskan Fahrizal Darminto Tak Melanggar

Oktober 18, 2024
Pakan Berbasis Serangga Jadi Solusi Baru Industri Udang Nasional

Pakan Berbasis Serangga Jadi Solusi Baru Industri Udang Nasional

Maret 12, 2026
Bupati Pringsewu Pimpin Salat Idul Adha dan Langsung Sembelih Hewan Kurban Bantuan Presiden

Bupati Pringsewu Pimpin Salat Idul Adha dan Langsung Sembelih Hewan Kurban Bantuan Presiden

Juni 6, 2025
PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Juli 1, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
  • Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In